• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
04 November 2025
3 Atlet MMA Tanjungpinang Raih Mendali, Walikota Lis: Saya Bangga Atas Keberhasilan Tersebut
30 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Mengingat Kembali Kronologi Suap Lahan Eks Gubri Annas Maamun dkk Versi Jikalahari

Redaksi

Selasa, 30 April 2019 16:22:21 WIB Dibaca : 1233 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, PEKANBARU - Meski lima tahun kemudian korporasi perkebunan sawit menjadi tersangka, KPK layak diapresiasi atas keberaniannya melawan kejahatan korporasi. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dalam siaran persnya, Selasa, 30 April 2019 di Pekanbaru. "Keberanian ini juga wujud gerakan yang diinisiasi KPK bernama Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberda Daya Alam (GNPSDA) yang digaungkan sejak 2013," katanya. KPK, pada 29 April 2019 menetapkan Korporasi PT. Palma Satu, Suheri Tirta (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014) dan Surya Darmadi (Pemilik Darmex Grup) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan atau perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi non kawasan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Riau. Pada 2014, Gubernur Riau Annas Maamun di OTT KPK di Jakarta. Lalu, KPK menetapkan Gulat Manurung dan Edison Marudut sebagai tersangka, selain Annas Maamun. Annas Maamun divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta (2015). Gulat Manurung divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta (2014). Edison Marudut divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta (2016). Diungkapkan Made, Surya Darmadi memerintahkan Suheri Tirta untuk memberi duit Rp8 miliar kepada Annas Mamun. Suherti Tirta menyerahkan duit Rp3 miliar dari Rp8 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas Mamun agar dalam surat Gubernur Riau memasukkan revisi Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan menjadi non kawasan hutan salah satunya memasukkan anak perusahaan Grup Darmex Agro yaitu PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Banyu Bening Utama dan PT. Seberida Subur, di Indragiri Hulu. “Anak-anak perusahaan tersebut selama ini sebagian besar berada dalam kawasan hutan. Itu artinya illegal, sebab tidak ada izin dari Menteri Kehutanan. Nah, jika usulan revisi dari Gubernur Riau disetujui Menteri Kehutanan, otomatis areal anak perusahaan Darmex Agro tersebut menjadi APL dan tidak perlu izin dari Menteri Kehutanan,” kata Made Ali. Temuan Eyes On The Forest (EoF) pada 2018, tersangka PT. Palma Satu yang berada di Desa Batang Gangsal, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, menemukan PT. Palma Satu menanam sawit dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau, areal PT. Palma Satu berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat di konversi, dari 14.528 hektar hanya sekitar 119.65 hektar yang berada di areal peruntukan lain, selebihnya berada di dalam kawasan hutan. “Namun, mengapa hingga detik ini Gakkum KLHK belum mentapkan PT Palma Satu tersangka pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah?” kata Made Ali. (rilis)




Berita Lainnya

Menteri Yohana: Pelanggan Prostitusi Anak Bakal Terjerat Pidana

Kapolres Kab Pelalawan Secara Resmi Lepas Operasi Zebra Tahun 2017

Disperindag Riau Minta Warga Diharapkan Tidak Termakan Isu 'Elpiji 3 Kg Tidak Langka'

Berikut Syarat: Bawaslu Se-Riau Rekrut 17.636 Pengawas TPS Minat!

Zukri Putera Melayu Resmi Jadi Ketua DPD PDIP Riau

Rumah Yatim Terus Bergerak Membantu Pemerintah Lawan Corona

Ini Alasannya KPU Riau, Tidak Sediakan Layar Monitor di Luar Lokasi Acara Debat Publik Pilgubri

Dibalik Dugaan Pengeroyokan Kader PBB saat Yusril Pimpin Rapat, Begini Kronologi dan Motifnya

Kabut Asap Mulai Perihkan Mata Warga! Kota Tembilahan Ternyata Tidak Memiliki ISPU

Menteri PUPR RI Apresiasi Kualitas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Lemari Kaca Warung "Tali Pusar Diikat Rapia"

02 Keren, Pak Prabowo Paham Arah Ideologisasi Kebangsaan, Bang Sandi Mengerti Problem Riil Negara dan Rakyat!

Terkini +INDEKS

Ampera Riau: Stop Politisasi Hukum, Bebaskan Abdul Wahid!

12 November 2025
Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi
12 November 2025
Kunjungi Desa Terpencil diInhu, Anggota DPRD Riau Dodi Nofeldi Laksanakan Reses Tahap I 2025
12 November 2025
Meluruskan Informasi Publik: PT. Oscar Investama Jalankan Prosedur HGU Secara Legal dan Transparan
12 November 2025
Camat Riki Rihardi, Serahkan Piala Juara Umum Diraih Kelurahan Pematang Pudu
12 November 2025
Kuansing Berbangga! Ramlis S.Kom Masuk Nominasi Popular Video of the Year TikTok Awards
11 November 2025
Legislator Riau Andi Darma Taufik Tegas! HGU PT Oscar Harus Dibatalkan
11 November 2025
Jajaran Polsek Mandau Berkoloborasi Pramuka Saka Bhay!ngkar Bengkalis Tanam Pohon
11 November 2025
Kepemimpinan Humanis, Integritas Tinggi: Bambang Heripurwanto Resmi Jabat Kajari Abdya
11 November 2025
Saya Bersumpah! TA: Gubri Abdul Wahid Bantah Tuduhan Pemerasan oleh KPK
11 November 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ampera Riau: Stop Politisasi Hukum, Bebaskan Abdul Wahid!
  • 2 Kunjungi Desa Terpencil diInhu, Anggota DPRD Riau Dodi Nofeldi Laksanakan Reses Tahap I 2025
  • 3 Camat Riki Rihardi, Serahkan Piala Juara Umum Diraih Kelurahan Pematang Pudu
  • 4 Kuansing Berbangga! Ramlis S.Kom Masuk Nominasi Popular Video of the Year TikTok Awards
  • 5 Legislator Riau Andi Darma Taufik Tegas! HGU PT Oscar Harus Dibatalkan
  • 6 Kepemimpinan Humanis, Integritas Tinggi: Bambang Heripurwanto Resmi Jabat Kajari Abdya
  • 7 Saya Bersumpah! TA: Gubri Abdul Wahid Bantah Tuduhan Pemerasan oleh KPK
  • 8 Mengukir Prestasi Kembali! Best Goalkeeper Dibawa Pulang Kampar Junior FA
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media