• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Mengingat Kembali Kronologi Suap Lahan Eks Gubri Annas Maamun dkk Versi Jikalahari

Redaksi

Selasa, 30 April 2019 16:22:21 WIB Dibaca : 1189 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, PEKANBARU - Meski lima tahun kemudian korporasi perkebunan sawit menjadi tersangka, KPK layak diapresiasi atas keberaniannya melawan kejahatan korporasi. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dalam siaran persnya, Selasa, 30 April 2019 di Pekanbaru. "Keberanian ini juga wujud gerakan yang diinisiasi KPK bernama Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberda Daya Alam (GNPSDA) yang digaungkan sejak 2013," katanya. KPK, pada 29 April 2019 menetapkan Korporasi PT. Palma Satu, Suheri Tirta (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014) dan Surya Darmadi (Pemilik Darmex Grup) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan atau perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi non kawasan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Riau. Pada 2014, Gubernur Riau Annas Maamun di OTT KPK di Jakarta. Lalu, KPK menetapkan Gulat Manurung dan Edison Marudut sebagai tersangka, selain Annas Maamun. Annas Maamun divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta (2015). Gulat Manurung divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta (2014). Edison Marudut divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta (2016). Diungkapkan Made, Surya Darmadi memerintahkan Suheri Tirta untuk memberi duit Rp8 miliar kepada Annas Mamun. Suherti Tirta menyerahkan duit Rp3 miliar dari Rp8 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas Mamun agar dalam surat Gubernur Riau memasukkan revisi Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan menjadi non kawasan hutan salah satunya memasukkan anak perusahaan Grup Darmex Agro yaitu PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Banyu Bening Utama dan PT. Seberida Subur, di Indragiri Hulu. “Anak-anak perusahaan tersebut selama ini sebagian besar berada dalam kawasan hutan. Itu artinya illegal, sebab tidak ada izin dari Menteri Kehutanan. Nah, jika usulan revisi dari Gubernur Riau disetujui Menteri Kehutanan, otomatis areal anak perusahaan Darmex Agro tersebut menjadi APL dan tidak perlu izin dari Menteri Kehutanan,” kata Made Ali. Temuan Eyes On The Forest (EoF) pada 2018, tersangka PT. Palma Satu yang berada di Desa Batang Gangsal, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, menemukan PT. Palma Satu menanam sawit dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Riau, areal PT. Palma Satu berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat di konversi, dari 14.528 hektar hanya sekitar 119.65 hektar yang berada di areal peruntukan lain, selebihnya berada di dalam kawasan hutan. “Namun, mengapa hingga detik ini Gakkum KLHK belum mentapkan PT Palma Satu tersangka pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah?” kata Made Ali. (rilis)




Berita Lainnya

Kebakaran di Lantai 2 Pasar Cik Puan Pekanbaru, Ini Penyebabnya

Menurut Survey LSI. Calon Gubri, Patahana Keok, Lukman Edy Teratas di Inginkan Masyarakat

Miris Kondisi Negeri Ini, Ayah Ajak Satu Keluarga jadi Sindikat Narkoba Kelas Kakap

Dipandu Danramil 03 Tempuling, Rumah Korban Kebakaran Selesai Dibangun

Polres Inhil Amankan 4 Remaja di Jl.Pendidikan Tembilahan

Oknum Polisi di Bengkalis Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasys 1 Kg Sabu-sabu

Pemerintah Provinsi Riau Belum Bisa Lakukan Karantina Wilayah

Untuk Pembangunan Inhil Lebih Baik, Wardan Siap Dikritik

Polisi Amankan Tiga Pria Yang Lagi Pesta Narkoba, di Dalu Dalu Rohul

BPOM Umumkan 27 Produk Ikan Makarel Mengandung Cacing

Bupati Inhil Sambut Baik Gelaran Festival Kuliner 2019

AR, PDP Covid-19 yang Dirawat di RSUD Bengkalis Sudah Sehat dan Kembali ke Kediaman

Terkini +INDEKS

Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu

02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 2 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 3 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 4 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 5 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 6 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 7 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
  • 8 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media