PILIHAN
Pelimu: Komisioner Bawaslu Inhu Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa

BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat memvonis Terdakwa tindak pidana pemilu, Sovia Warman, dengan hukuman 4 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp8 Juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan penjara selama satu bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) yang menuntut terdakwa 5 bulan kurungan penjara, denda Rp16 juta dan subsider 2 bulan kurungan penjara.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH,MH, didampingi hakim anggota Maharani D, dan Immanuel Marganda Putra Siraat SH, Selasa (2/7/2019) di ruang Sidang Cakra PN Rengat.
Dalam pembacaan vonis, majelis menyatakan bahwa terdakwa Sovia Warman yang merupakan Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Inhu terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu.
Tindakan terdakwa Sovia dinilai Majelis Hakim mencederai nilai-nilai demokrasi, memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Dalam vonis majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa uang sebesar Rp 29 juta terdiri dari 240 lembar pecahan seratus ribu dan 100 lembar pecahan lima puluh ribu dirampas untuk Negara.
Sementara Itu, atas vonis Hakim Majelis PN Rengat, terdakwa Sovia Warman melalui penasehat Hukum Dody Fernando SH MH dan JPU Kejari Inhu melalui JPU Febri S menyatakan pikir-pikir.
"Waktu berpikir-pikir selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (3/7/2019)," kata Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH.MH.***
Sumber: Cakaplh
Berita Lainnya
Begini Klarifikasi Direktur PT PER Terkait Kredit Macet Senilai Rp 1,29 Miliar
Dua Pelaku Pencurian Motor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Menteri Susi Larang Penangkapan Hiu dan Pari Manta
Berakhir Sedih! Kisah Kakek Gaul 63 Tahun, dari Menikahi Gadis 18 Tahun Hingga Masuk Tahanan
Jaksa Periksa Penyedia Transportasi, Lengkapi Berkas Tersangka Abdullah Sulaiman
Luhut Binsar Panjaitan marah Saya Cari Dosamu Amien Rais
Pemuda Karang Taruna Kepenghuluan Batu Hampar melaksanakan Pembentukan panitia lampu colok
Bocah si Pemanjat Tiang Bendera Dapat Bantuan Uang Hingga Renovasi Rumah
ASN Kampar Berduka, Bupati Kampar Lepas Jenazah Alm. Ir Ahmadi
Bupati Kampar Resmikan Pasar Pekan Tua di Kawasan Restorasi Kesultanan Kampa
Warga RT 04 Rimbasekampung Bengkalis Semprot Disinfektan 'Cegah Covid-19'
Dikandang PDIP, Cawapres No 02 Sandi Lanjutkan Terus Bergeriliya