PILIHAN
Pelimu: Komisioner Bawaslu Inhu Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa

BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat memvonis Terdakwa tindak pidana pemilu, Sovia Warman, dengan hukuman 4 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp8 Juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan penjara selama satu bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) yang menuntut terdakwa 5 bulan kurungan penjara, denda Rp16 juta dan subsider 2 bulan kurungan penjara.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH,MH, didampingi hakim anggota Maharani D, dan Immanuel Marganda Putra Siraat SH, Selasa (2/7/2019) di ruang Sidang Cakra PN Rengat.
Dalam pembacaan vonis, majelis menyatakan bahwa terdakwa Sovia Warman yang merupakan Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Inhu terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu.
Tindakan terdakwa Sovia dinilai Majelis Hakim mencederai nilai-nilai demokrasi, memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Dalam vonis majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa uang sebesar Rp 29 juta terdiri dari 240 lembar pecahan seratus ribu dan 100 lembar pecahan lima puluh ribu dirampas untuk Negara.
Sementara Itu, atas vonis Hakim Majelis PN Rengat, terdakwa Sovia Warman melalui penasehat Hukum Dody Fernando SH MH dan JPU Kejari Inhu melalui JPU Febri S menyatakan pikir-pikir.
"Waktu berpikir-pikir selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (3/7/2019)," kata Hakim Ketua Darma Indo Damanik SH.MH.***
Sumber: Cakaplh
Berita Lainnya
Minat Baca Pelajar di Kepri Tertinggi se-Indonesia
Polda Riau Kenalkan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning "Deteksi Titik Api"
Soal adanya Pelantikan Badko Riau-Kepri di Rohil "HMI Pekanbaru Bantah"
PU Kepri Pastikan Bulan Depan Jembatan Dompak I Sudah Bisa Di Pergunakan Secara Umum
Bupati HM Wardan Gelar Rapat Bersama Pihak Bappenas RI dan BPPW Riau
Terungkap! Ini Dia Resep Rahasia Wanita Jepang Agar Cepat Langsing
Serda Januar Effendi Berikan Pembinaan Pramuka di SMPN 001 Kecamatan Batang Tuaka
Ditemukan Ribuan Surat Suara Rusak oleh Bawaslu Kota Dumai
Bupati Suyatno .Amp Canangkan 2021 Rohil Kabupaten Adiwiyata
Pinta Tim Yustisi Pedagang tak Berjualan di Sepanjang Jalan Teratai
Bupati Irwan Lantik Bambang Supriyanto Sebagai Penjabat Sekda Meranti
Lima Tersangka Tindak Pidana Pemilu di Inhu Segera Disidangkan 'Berkas Perkara Lengkap'