PILIHAN
Irwan Nasir Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

BUALBUAL.com - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dugaan korupsi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan pada Selasa (9/7/2019).
Namun Irwan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran belum mendapatkan info terkait pemanggilan ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler (HumasPro) Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Hery Saputra SH. Dia mengatakan Bupati belum diinformasikan terkait pemanggilan ini.
"Belum ada surat masuk, dan belum tahu waktu pemanggilannya. Saya saja baru dapat info dan tahu Bupati akan dipanggil menjadi saksi, itu pun dari media," kata Hery Saputra, Selasa (9/7/2019) siang.
Kepala Bagian HumasPro itu pun mengonfirmasikan bahwa Bupati masih berada di tempat dan belum ada ada jadwal ke Jakarta.
"Pak Bupati masih berada di tempat dan belum ada agenda ke Jakarta," kata Hery yang saat ini sedang mendampingi Bupati ke Pulau Rangsang dalam agenda kunjungan kerja Danlanal Dumai.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK akan memanggil Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir terkait dugaan korupsi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan. Selasa (9/7/2019).
Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Irwan sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Selain Irwan, KPK juga memanggil anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadhlullah sebagai saksi untuk tersangka Indung.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, KPK sedang mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di Kabupaten Mihanasa Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkait gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik.
Diketahui sebelumnya bahwa salah satu sumber gratifikasi terkait jabatan pada Bowo Sidik berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk di dua kabupaten tersebut.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Pj Bupati Inhil Lantik Pj Kades Simpang Tiga Daratan Kecamatan Enok dan Remikan Keanggotaan BPD
Solihin: Semenjak Usai Pilkada Saya Tidak Pernah Mengritisi Pemkab Bengkalis, Apa lagi Mengsurati Mendagri
Dianggarkan Rp.20.7 Miliar, Pembangunan Pelabuhan Internasional Batu 6 Bangko Rohil Terkesan Asal Jadi
Diwakili Asisten III Pemkab Inhil Ajak Masyarakat Bantu PLN Tuntaskan Penerangan
Warga Lipat Kain Kampar Dibubarkan Aparat Gabungan Karena Masih Nongkrong Dimalam Hari
Teriakan Menang untuk Syamsuar - Edy Nasution Target 60 Persen Suara di Pelalawan
Pemkab Lampura Gelar Audensi Dengan KWRI
Pangean Terparah Terdampak Banjir, Akses Enam Desa Putus
Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto: Pemprov Dukung Penuh Pengembangan Tanaman obat Keluarga
Pemikiran Cerdas Ahok, Pengamen & Pengemis Yang Nganggur Kini jadi Petugas PPSU Setelah Ikut Pelatihan
Hingga Hari ke-3, Baru 20 Orang CPNS Inhil Mencapai Passing Grade
Pemkab Inhil Nyatakan Mobil Aset Daerah Tidak Keluar Kandang