PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Irwan Nasir Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya
BUALBUAL.com - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dugaan korupsi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan pada Selasa (9/7/2019).
Namun Irwan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran belum mendapatkan info terkait pemanggilan ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler (HumasPro) Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Hery Saputra SH. Dia mengatakan Bupati belum diinformasikan terkait pemanggilan ini.
"Belum ada surat masuk, dan belum tahu waktu pemanggilannya. Saya saja baru dapat info dan tahu Bupati akan dipanggil menjadi saksi, itu pun dari media," kata Hery Saputra, Selasa (9/7/2019) siang.
Kepala Bagian HumasPro itu pun mengonfirmasikan bahwa Bupati masih berada di tempat dan belum ada ada jadwal ke Jakarta.
"Pak Bupati masih berada di tempat dan belum ada agenda ke Jakarta," kata Hery yang saat ini sedang mendampingi Bupati ke Pulau Rangsang dalam agenda kunjungan kerja Danlanal Dumai.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK akan memanggil Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir terkait dugaan korupsi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan. Selasa (9/7/2019).
Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Irwan sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Selain Irwan, KPK juga memanggil anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadhlullah sebagai saksi untuk tersangka Indung.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, KPK sedang mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di Kabupaten Mihanasa Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkait gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik.
Diketahui sebelumnya bahwa salah satu sumber gratifikasi terkait jabatan pada Bowo Sidik berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk di dua kabupaten tersebut.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Isap Lem Kambing, Puluhan Remaja Inhil Diamankan Satpol PP
Tak Ada Bebualbual Sama KPK dan PN Johar Firdaus Tak Lagi Ditahan di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru
Disdik Pekanbaru Ingatkan Seluruh Guru Tetap Masuk Seperti Biasa
Belum Bisa Rawat Inap, Alkes RSD Madani Pekanbaru Masih Dirangkum
Bersama DPRD Sekda Inhil Said Syarifuddin: Buka Acara Deseminasi HAM Tahun 2018
Kantor dan Kediaman Gubernur Dikelilingi Papan Ucapan Selamat 'Syamsuar-Edy Dilantik Jadi Gubri dan Wagubri'
Sejumlah Wilayah di Inhu Riau Terendam Banjir
Irjen Pol Setya Agung Imam Effendi: Kita Berikan yang Terbaik untuk Riau "Resmi Pimpin Polda Riau"
Baru Kemarin Diingatkan KPK, Hari Wali Kota Batam Juga Ikut Diperiksa KPK Terkiat Kasus Nurdin!
Pemprov Riau Siapkan Tim Sosialisasi Tol Pekanbaru - Rengat
Kodim 0314/Inhil dan Baznas Tandatangani MoU Tentang Pendistribusian Zakat
Universitas Riau Gelar Deklarasi, Menolak Paham Radikalisme, Baca Isinya