PILIHAN
Irwan Nasir Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya
BUALBUAL.com - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dugaan korupsi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan pada Selasa (9/7/2019).
Namun Irwan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran belum mendapatkan info terkait pemanggilan ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler (HumasPro) Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Hery Saputra SH. Dia mengatakan Bupati belum diinformasikan terkait pemanggilan ini.
"Belum ada surat masuk, dan belum tahu waktu pemanggilannya. Saya saja baru dapat info dan tahu Bupati akan dipanggil menjadi saksi, itu pun dari media," kata Hery Saputra, Selasa (9/7/2019) siang.
Kepala Bagian HumasPro itu pun mengonfirmasikan bahwa Bupati masih berada di tempat dan belum ada ada jadwal ke Jakarta.
"Pak Bupati masih berada di tempat dan belum ada agenda ke Jakarta," kata Hery yang saat ini sedang mendampingi Bupati ke Pulau Rangsang dalam agenda kunjungan kerja Danlanal Dumai.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK akan memanggil Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir terkait dugaan korupsi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan. Selasa (9/7/2019).
Irwan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dari pihak swasta.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Irwan sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Selain Irwan, KPK juga memanggil anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadhlullah sebagai saksi untuk tersangka Indung.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, KPK sedang mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di Kabupaten Mihanasa Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkait gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik.
Diketahui sebelumnya bahwa salah satu sumber gratifikasi terkait jabatan pada Bowo Sidik berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk di dua kabupaten tersebut.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Terkait kegiatan penertipan Pekat warem dan gelper di pinggir. Kasi Trantip pinggir, Kita tunggu intruksi dari kabupaten baru di lakukan kegiatan,
Sampai Waktu Tak Ditentukan, Hakim Tunda Sidang Penghinaan UAS
Sadarkan Pelanggar Lalu Lintas, Satlantas Pekanbaru Datangkan Ustaz dan Pendeta
SBY: Tuhan, Kirimkanlah Aku Gubernur yang Baik Hati...
Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Gubri: Untuk BUMDes, Bantu Dana Desa Rp200 Juta di APBD-P Tahun 2019
Untuk Sementara, Pencarian Korban Longsor di Rokan Hulu Dihentikan
Bayi Perempuan yang Lahir di Palembang Ini Bernama Asian Games
Diduga Kurang Pengawasan dari guru, Murid SD 1 Abung Jayo Tewas Tenggelam dikolam Renang
Pemerintah Diminta Tak Mendiskriminasi Calon Paskibraka Gloria Natapradja
Serma M Darmansyah Berikan Wasbang kepada Pelajar SMP di Desa Belaras
Mengembangkan Destinasi Wisata Rohil, Bupati H Suyatno ke Kemenparekraf RI