PILIHAN
Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pileg di Kabupaten Siak
BUALBUAL.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, Ahmad Rizal, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terkait sengketa Pemilihan Legislatif di kabupaten Siak, tepatnya di Kecamatan Kandis, hari ini, Selasa (6/08/2019).
"MK akan putuskan gugatan yang diajukan PDIP untuk KPU terkait sengketa Pileg di Siak, khususnya di daerah pemilihan 4, kecamatan Kandis" kata Ahmad Rizal.
Ia menjelaskan, KPU Siak sebagai tergugat disangkakan melakukan pembiaran terhadap adanya pemilih luar daerah mencoblos di TPS di Dapil 4 Kecamatan Kandis. Dan pemilih itu mendapat sekaligus 5 surat suara (surat suara pemilihan pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).
"Kita digugat oleh PDIP ke MK terkait adanya pemilih luar daerah yang dapat memilih DPRD Tingkat Kabupaten di 3 TPS di Dapil 4 dan mereka (PDIP) meminta pemilihan Suara Ulang (PSU)," cakapnya.
Ia menambahkan, dalam sidang sebelumnya pihak KPU sudah menghadirkan saksi, yakni langsung ketua KPPS-nya. "Dan kesaksiannya tidak membenarkan hal tersebut," cakap Ahmad Rizal.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Mengenal Lebih Dekat Kadis Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Riau
Pemkab Inhil Kembali Raih Opini WTP Dari BPK
Pengelolaan SMK-SMA beralih Ke Pemprov Wardan Berharap Keinginan Para Pengajar Tercukupi
H.ROSMAN MALOMO Hadiri Peringatan Mualid Nabi Sekaligus Peresmian Gedung Mts DDI Kec Benteng
Kapolresta Pekanbaru Cek Pergudangan Sembako 'Antisipasi Kelangkaan Pagan'
Satpol PP Pergoki Sembilan ABG Mesum di Kios Pasar
Bulan Maret 2018 Pemkab Kuansing Buka Penerimaan Tenaga Honorer
Masyarakat Federasi Kepri Bersatu (FKB) Desak Gubernur Kepri: Segera Isi Kekosongan Wagub
Aneh Pemprov Riau Ajak Berpikir Rasional Atas Tuntutan Mahasiswa Turunkan Harga BBM
MEMANAS! Lima Fakta Dibalik Pembunuhan Pekerja di Papua oleh KKB
Seorang Penyerang Mapolda Riau Dikuburkan di Desa Pasiran, Bengkalis
Agus Sebut: Sistem Tangkal Korupsi Program 1 RW Rp1 M