PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pileg di Kabupaten Siak
BUALBUAL.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, Ahmad Rizal, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terkait sengketa Pemilihan Legislatif di kabupaten Siak, tepatnya di Kecamatan Kandis, hari ini, Selasa (6/08/2019).
"MK akan putuskan gugatan yang diajukan PDIP untuk KPU terkait sengketa Pileg di Siak, khususnya di daerah pemilihan 4, kecamatan Kandis" kata Ahmad Rizal.
Ia menjelaskan, KPU Siak sebagai tergugat disangkakan melakukan pembiaran terhadap adanya pemilih luar daerah mencoblos di TPS di Dapil 4 Kecamatan Kandis. Dan pemilih itu mendapat sekaligus 5 surat suara (surat suara pemilihan pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).
"Kita digugat oleh PDIP ke MK terkait adanya pemilih luar daerah yang dapat memilih DPRD Tingkat Kabupaten di 3 TPS di Dapil 4 dan mereka (PDIP) meminta pemilihan Suara Ulang (PSU)," cakapnya.
Ia menambahkan, dalam sidang sebelumnya pihak KPU sudah menghadirkan saksi, yakni langsung ketua KPPS-nya. "Dan kesaksiannya tidak membenarkan hal tersebut," cakap Ahmad Rizal.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Menolak Kalah: Seni Kligrafi Islam Sudah Mulai Mati Suri
Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg
DPC Gerindra Inhil Rapatkan Barisan, Demi kemenangan di Pemilu 2019
Tak Sangke!!! Dua Wanita dan Satu Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Meranti Riau
Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW MTs Nurul Wathan Kecamatan Gaung, Dihadiri Bupati Inhil
Defisit Rp330 Triliun, Pemerintah Indonesia Cari Utang hingga Investasi
Lomba Iva Test, Tembilahan Hulu Wakili Kabupaten Inhil
ASN Pemko Pekanbaru Tetap Masuk Kantor, ini Pertimbanganya
Pelatihan MKNU Hingga Malam Hari, Hj Zulaikhah Wardan: Ada 6 Materi Disampaikan di Hari Pertama
Aktivis 98: Di Balik Divestasi Freeport Ada Bau Anyir, BPK dan KPK Wajib Bergerak
Tertidur Saat Rapat, Pejabat Korut Dieksekusi Mati