PILIHAN
Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pileg di Kabupaten Siak
BUALBUAL.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, Ahmad Rizal, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terkait sengketa Pemilihan Legislatif di kabupaten Siak, tepatnya di Kecamatan Kandis, hari ini, Selasa (6/08/2019).
"MK akan putuskan gugatan yang diajukan PDIP untuk KPU terkait sengketa Pileg di Siak, khususnya di daerah pemilihan 4, kecamatan Kandis" kata Ahmad Rizal.
Ia menjelaskan, KPU Siak sebagai tergugat disangkakan melakukan pembiaran terhadap adanya pemilih luar daerah mencoblos di TPS di Dapil 4 Kecamatan Kandis. Dan pemilih itu mendapat sekaligus 5 surat suara (surat suara pemilihan pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).
"Kita digugat oleh PDIP ke MK terkait adanya pemilih luar daerah yang dapat memilih DPRD Tingkat Kabupaten di 3 TPS di Dapil 4 dan mereka (PDIP) meminta pemilihan Suara Ulang (PSU)," cakapnya.
Ia menambahkan, dalam sidang sebelumnya pihak KPU sudah menghadirkan saksi, yakni langsung ketua KPPS-nya. "Dan kesaksiannya tidak membenarkan hal tersebut," cakap Ahmad Rizal.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Daftar Korban Puting Beliung Di Desa Sungai Undan Inhil
Program Bersih-bersih Masjid PT AMI Diharapkan Jadi Percontohan
Anggota Satpol PP Solok Razia dan Temukan Istrinya Selingkuh di Sebuah Hotel
5 Tipe Suami Takut Istri, Apakah Anda Termasuk Baca disini?
Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Sekolah Jangan Dulu Bahas Baju Seragam Siswa
Diduga Penyiraman Air Keras Novel Baswedan AL dan Ini Pengakuannya
Gelar Audiensi dengan Disdukcapil, IWO Inhil Siap Teken MoU
BNN Apresiasi Kepolisian Rohil, Telah Berhasil Menangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Wilayah Bagansiapiapi
Di MTSN Babinsa Koramil 08/Mandah Berikan Materi Wasbang!
UPZ Kemenag Salurkan Bantuan 100 Paket Sembako pada Mustahik
Ucap Wardan Anggaran Kab Inhil Termasuk Kategori Menegah Kebawah
Mohd Sukamto, Tenaga Honorer yang Menjadi Anggota DPRD di Inhil