PILIHAN
Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pileg di Kabupaten Siak

BUALBUAL.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, Ahmad Rizal, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terkait sengketa Pemilihan Legislatif di kabupaten Siak, tepatnya di Kecamatan Kandis, hari ini, Selasa (6/08/2019).
"MK akan putuskan gugatan yang diajukan PDIP untuk KPU terkait sengketa Pileg di Siak, khususnya di daerah pemilihan 4, kecamatan Kandis" kata Ahmad Rizal.
Ia menjelaskan, KPU Siak sebagai tergugat disangkakan melakukan pembiaran terhadap adanya pemilih luar daerah mencoblos di TPS di Dapil 4 Kecamatan Kandis. Dan pemilih itu mendapat sekaligus 5 surat suara (surat suara pemilihan pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).
"Kita digugat oleh PDIP ke MK terkait adanya pemilih luar daerah yang dapat memilih DPRD Tingkat Kabupaten di 3 TPS di Dapil 4 dan mereka (PDIP) meminta pemilihan Suara Ulang (PSU)," cakapnya.
Ia menambahkan, dalam sidang sebelumnya pihak KPU sudah menghadirkan saksi, yakni langsung ketua KPPS-nya. "Dan kesaksiannya tidak membenarkan hal tersebut," cakap Ahmad Rizal.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Pengelola Rumah Makan Menjerit, Harga Cabai dan Ayam Ras Gila-gilaan!
Bersama Masyarakat, Koramil 04/Kuindra Gelar Kerja Bakti 'Jum'at Bersih'
HM. Wardan Ikatan Batin Inhil-Kalsel Terjalin karena Alim Ulama'
Ditudingan Lembek Tanggani Natuna, Prabowo Tanggapi dengan Santai
BADKO HMI Riau Kepri Apresiasi Irjen Pol Mohammad Iqbal Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran
Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadan, Bupati Bengkalis Gelar Zikir Bersama dan Santuni Anak Yatim di Rumahnya
Tugu Adipura Jalan Surdirman Pekanbaru akan Dibongkar, Lanjut Bangun Underpass depan RTH
Kodim 0314 Inhil Terus Lakukan Pencegahan Penularan Covid-19
Gubernur Riau Janji Carikan Sponsor, Pengurus PSPS Mundur
HM Wardan
Lakukan Pemerasan, 3 Oknum Polisi Jajaran Polda Riau di Tangkap
Ke TVone UIR Serahkan Bantuan Kemanusiaan Palu dan Banten Senilai Rp101 Juta