PILIHAN
Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pileg di Kabupaten Siak
BUALBUAL.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, Ahmad Rizal, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terkait sengketa Pemilihan Legislatif di kabupaten Siak, tepatnya di Kecamatan Kandis, hari ini, Selasa (6/08/2019).
"MK akan putuskan gugatan yang diajukan PDIP untuk KPU terkait sengketa Pileg di Siak, khususnya di daerah pemilihan 4, kecamatan Kandis" kata Ahmad Rizal.
Ia menjelaskan, KPU Siak sebagai tergugat disangkakan melakukan pembiaran terhadap adanya pemilih luar daerah mencoblos di TPS di Dapil 4 Kecamatan Kandis. Dan pemilih itu mendapat sekaligus 5 surat suara (surat suara pemilihan pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).
"Kita digugat oleh PDIP ke MK terkait adanya pemilih luar daerah yang dapat memilih DPRD Tingkat Kabupaten di 3 TPS di Dapil 4 dan mereka (PDIP) meminta pemilihan Suara Ulang (PSU)," cakapnya.
Ia menambahkan, dalam sidang sebelumnya pihak KPU sudah menghadirkan saksi, yakni langsung ketua KPPS-nya. "Dan kesaksiannya tidak membenarkan hal tersebut," cakap Ahmad Rizal.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Digigit Tungau, Keluarga Ini Dapat Ganti Rugi Rp 21 Miliar
Pemko Pekanbaru Anggarkan Rp500 Juta Untuk Taman Perkantoran
Bando di Pekanbaru Masih Tetap Berdiri "Meski Dilarang"
TMMD ke 101 Kodim Inhil,
Kabar Gembira Untuk Masyarakat Inhil BPJS Kesehatan Permudah Daftar JKN-KIS Melalui Via Telepon 1500-400
BPK RI akan Audit Perusahaan Perkebunan di Riau
Kepergok Curi Kotak Amal,2 Remaja Ini Ditangkap Polisi
Gempa 5,6 SR Guncang Lombok, Tak Berpotensi Tsunami
Heboh Penemuan Potongan Mirip Tangan Manusia di Kampar, Ini Penjelasan Polisi
MTs Zun Nuraini Dapat Bantuan Dari PT. Ruas Utama Jaya
Gagal, Zalim, Tidak Adil, Radikalisme, Cadar, Celana Cingkrang, Dan Agama Pembebas
Polda Riau Kami Masih Mengecek Lokasi Titik Api di Lima Perusahaan