PILIHAN
Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pileg di Kabupaten Siak

BUALBUAL.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, Ahmad Rizal, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terkait sengketa Pemilihan Legislatif di kabupaten Siak, tepatnya di Kecamatan Kandis, hari ini, Selasa (6/08/2019).
"MK akan putuskan gugatan yang diajukan PDIP untuk KPU terkait sengketa Pileg di Siak, khususnya di daerah pemilihan 4, kecamatan Kandis" kata Ahmad Rizal.
Ia menjelaskan, KPU Siak sebagai tergugat disangkakan melakukan pembiaran terhadap adanya pemilih luar daerah mencoblos di TPS di Dapil 4 Kecamatan Kandis. Dan pemilih itu mendapat sekaligus 5 surat suara (surat suara pemilihan pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).
"Kita digugat oleh PDIP ke MK terkait adanya pemilih luar daerah yang dapat memilih DPRD Tingkat Kabupaten di 3 TPS di Dapil 4 dan mereka (PDIP) meminta pemilihan Suara Ulang (PSU)," cakapnya.
Ia menambahkan, dalam sidang sebelumnya pihak KPU sudah menghadirkan saksi, yakni langsung ketua KPPS-nya. "Dan kesaksiannya tidak membenarkan hal tersebut," cakap Ahmad Rizal.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Ini Bunyi Pesan Bupati Inhil HM. Wardan Kepada Korban Kebakaran Di Desa Bekawan
Mahasiswa FST UIN SUSKA RIAU Lakukan Aksi Menuntut Hak
Suparman kembali Menjadi Bupati Rohul Setelah SK Pengatifan dirinya Sudah di Teken Mendagri
Gubernur Ingatkan Segera Diisi, Tiga Wakil Bupati di Riau Kosong
BEM UNRI Surati Walikota Firdaus, Banjir Pekanbaru Telan Korban Jiwa
Disdik Kota Pekanbaru Izinkan Siswa Rentan Sakit Libur Sekolah karena Asap
Jelang Pilwako 2017 Firdaus,Tidak Takut Ancaman PKL untuk Tak Memilihnya
Desakan Mundur Yusril Terjadi, Dewan Dakwah Keputusan Terserah Pada PBB
Tiga ASN Wanita yang Terjerat Dugaan Korupsi di Dispenda Akhirnya Ditahan Kejati Riau
Petasan dan Meriam Bambu Membuat Tim BBKSDA Kesulitan Menggiring Gajah Liar di Inhu-Riau
AMAR Law Firm and Public Interest Law Office: Ada 37 Kampus Ancam Sanksi Mahasiswa yang Ikut Demonstrasi
Jadi Irup di SMPN 1 Satu Atap Desa Bekawan, Begini Pesan Babinsa Koramil 08/Mandah