PILIHAN
Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pileg di Kabupaten Siak

BUALBUAL.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, Ahmad Rizal, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terkait sengketa Pemilihan Legislatif di kabupaten Siak, tepatnya di Kecamatan Kandis, hari ini, Selasa (6/08/2019).
"MK akan putuskan gugatan yang diajukan PDIP untuk KPU terkait sengketa Pileg di Siak, khususnya di daerah pemilihan 4, kecamatan Kandis" kata Ahmad Rizal.
Ia menjelaskan, KPU Siak sebagai tergugat disangkakan melakukan pembiaran terhadap adanya pemilih luar daerah mencoblos di TPS di Dapil 4 Kecamatan Kandis. Dan pemilih itu mendapat sekaligus 5 surat suara (surat suara pemilihan pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten).
"Kita digugat oleh PDIP ke MK terkait adanya pemilih luar daerah yang dapat memilih DPRD Tingkat Kabupaten di 3 TPS di Dapil 4 dan mereka (PDIP) meminta pemilihan Suara Ulang (PSU)," cakapnya.
Ia menambahkan, dalam sidang sebelumnya pihak KPU sudah menghadirkan saksi, yakni langsung ketua KPPS-nya. "Dan kesaksiannya tidak membenarkan hal tersebut," cakap Ahmad Rizal.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Begini Tips Ridwan Kamil agar Foto Instagram Banyak "Like"
Bersama Mahasiswa UR, TNI Tanam 1.000 Pohon Mangruve di Sepanjang Aliran Sungai Sinaboi
Parah! Istri Tidur Nyenyak, Suami Malah Gerayangi Anak Tirinya
Mayat Mr. X Warga Rohul Ditemukan Mengapung Dekat Sungai Rokan Desa Muara Dilam
Kebun Warga Kebanjiran, Diduga Akibat Tambang Batubara di Peranap Inhu Alihkan Aliran Sungai
Ini Penjelasan Disperakim Inhil Terkait Proyek Sumur Bor Tahun 2018
Untuk Diakui Sebagai yang Terbaik, Messi Tidak Harus Pindah Klub
Rahasia Berpenghasilan RP 10 juta di usia muda
Di Nilai Program DMIJ Sukses, Wardan Di Sebut Bupati Pembangun Desa
Tim Gabungan Kesulitan Padamkan Api, Hutan Lindung Giam Siak Kecil Terbakar
Bersama Kemendag RI, Bupati Inhil Audiensi Bahas Peluang Investasi Dan Ekspor Kelapa
Sekda Inhil Kukuhkan IPMI Ponorogo