PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Tikam Driver Ojek Online, Residivis Ini Akui Butuh Biaya Hidup
BUALBUAL.com - M Milki Riza alias Riza (38) harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru. Dia ditahan karena menikam driver ojek online dengan sebelah pisau.
Ternyata Riza telah berniat mencuri sepeda motor Fauzan (45), driver GoJek. Alasannya, terdesak kebutuhan ekonomi karena sudah dua bulan menganggur.
Hal tu diceritakan Riza saat dihadirkan dalam ekspos penangkapannya di Mapolsek Bukit Raya, Rabu (6/11/2019). Jika aksinya berjalan lancar, pelaku berencana menjual sepeda motor korban.
"Rencana mau dijual. Sudah dua bulan di Pekanbaru tapi tidak dapat pekerjaan," kata pria asal Kabupaten Rokan Hilir ini.
Wajah Riza terlihat lebam dan dipenuhi luka. Dia dibogem warga ketika ketahuan ingin merampas sepeda motor Fauzan, Senin (4/11/2019) pukul 18.30 WIB.
Ketika ekspos Riza lebih banyak menunduk. Dengan suara pelan, dia mengaku sedang terdesak kebutuhan hidup sehari-hari. "Kalau dapat (motor korban) rencananya akan dijual," kata dia.
Namun aksi Riza tak berjalan lancar. Awalnya dia berpikir dengan membawa korban ke perkuburan di Jalan Firdaus, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Bukit Raya, rencananya berjalan lancar.
Justru korban curiga hingga Riza menikam leher sebelah kanan korban dengan pisau. Korban melawan dan berupaya keras mempertahankan sepeda motornya.
Riza sengaja merencanakan aksinya usai Magrib. Waktu itu dipilih karena warga biasanya berada di dalam rumah. "Lebih sunyi," ucapnya.
Namun teriakan minta tolong korban justru didengar warga. Riza berusaha bersembunyi dalam kegelapan di semak-semak tapi sial dia tetap tertangkap.
Warga yang emosi melayangkan bogem mentah ke wajah Riza. Setelah itu dia diserahkan ke Polsek Bukit Raya sedangkan korban dibawa ke rumah sakit.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bainar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aspikar, mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pengancaman.
"Dia pernah masuk penjara karena menakut-nakuti warga dengan senjata api. Tersangka dihukum 1 tahun 6 bulan," tutur Bainar.
Polisi menjerat Riza dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Bayar THR dan Gaji ke-13 Pakai Dana APBD Itu Bisa Jadi “Jebakan Batman” Kepala Daerah
Polri Proses Dugaan Ujaran Kebencian oleh Habib Bahar Smith
Sebagai Anak Petani Kelapa Khairul Menolak dan mempertayakan Pemda Atas Izin Berdirinya 27 Perusahan Kelapa Sawit (PKS) di Kab Inhil
WARGA PEMATANG OBO TERIMA BANTUAN RLH DARI PROVINSI & KABUPATEN BENGKALIS, TEPAT SASARAN
DPD MDI Provinsi Riau Laksanakan Musda ke VII
Ma'ruf Tutup Debat: Saya Sumpah Atas Nama Allah Akan Lawan Yang Sebar Hoaks
KPU Digugat YLPK ke Pengadilan, Karena Dianggap Merugikan Pemilih
Guna Meningkatkan Pembinaan dan Pengembangan UKS/M, Bupati Inhil Lakukan Kuker ke Jawa Timur
Tahukah Sobat, Abbas bin Firnas: Penemu Muslim yang Menjadi Bapak Penerbangan Dunia
Persiapan Pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang, HK Mulai Pasok Material Konstruksi di Rimbo Panjang
Dinas Perkim Inhil Akan Bangun 23 Taman Ruang Terbuka Hijau yang Tersebar di Kecamatan
Titik Api di Daerah Riau Meningkat Drastis