PILIHAN
Tikam Driver Ojek Online, Residivis Ini Akui Butuh Biaya Hidup

BUALBUAL.com - M Milki Riza alias Riza (38) harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru. Dia ditahan karena menikam driver ojek online dengan sebelah pisau.
Ternyata Riza telah berniat mencuri sepeda motor Fauzan (45), driver GoJek. Alasannya, terdesak kebutuhan ekonomi karena sudah dua bulan menganggur.
Hal tu diceritakan Riza saat dihadirkan dalam ekspos penangkapannya di Mapolsek Bukit Raya, Rabu (6/11/2019). Jika aksinya berjalan lancar, pelaku berencana menjual sepeda motor korban.
"Rencana mau dijual. Sudah dua bulan di Pekanbaru tapi tidak dapat pekerjaan," kata pria asal Kabupaten Rokan Hilir ini.
Wajah Riza terlihat lebam dan dipenuhi luka. Dia dibogem warga ketika ketahuan ingin merampas sepeda motor Fauzan, Senin (4/11/2019) pukul 18.30 WIB.
Ketika ekspos Riza lebih banyak menunduk. Dengan suara pelan, dia mengaku sedang terdesak kebutuhan hidup sehari-hari. "Kalau dapat (motor korban) rencananya akan dijual," kata dia.
Namun aksi Riza tak berjalan lancar. Awalnya dia berpikir dengan membawa korban ke perkuburan di Jalan Firdaus, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Bukit Raya, rencananya berjalan lancar.
Justru korban curiga hingga Riza menikam leher sebelah kanan korban dengan pisau. Korban melawan dan berupaya keras mempertahankan sepeda motornya.
Riza sengaja merencanakan aksinya usai Magrib. Waktu itu dipilih karena warga biasanya berada di dalam rumah. "Lebih sunyi," ucapnya.
Namun teriakan minta tolong korban justru didengar warga. Riza berusaha bersembunyi dalam kegelapan di semak-semak tapi sial dia tetap tertangkap.
Warga yang emosi melayangkan bogem mentah ke wajah Riza. Setelah itu dia diserahkan ke Polsek Bukit Raya sedangkan korban dibawa ke rumah sakit.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bainar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aspikar, mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pengancaman.
"Dia pernah masuk penjara karena menakut-nakuti warga dengan senjata api. Tersangka dihukum 1 tahun 6 bulan," tutur Bainar.
Polisi menjerat Riza dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Sebaran Titik Hotspot Semakin Meluas di Riau
Tim Opsnal Polres Kampar Amankan Seorang Pelaku Judi Togel
Bupati Inhil HM. Wardan Instruksikan Satker Dirikan Home Industry, Guna Olah Produk Turunan Kelapa
Untuk Jaga Rahasia, KPU Serahkan Soal Debat Capres ke Moderator Siang Ini
Bupati HM. Wardan Perintahkan BPBD Inhil Harus Terus Siaga Selama Menghadapi Banjir Tiga Desa di Kac Batang Tuaka
Stan Pemprov Riau Raih Juara II di Pameran Lingkungan Terbesar di Indonesia 'Pekan Lingkungan Hidup'
Badan Lion Air JT 610 Ditemukan, Kapal dan Penyelam Dikerahkan
Disdik Inhil Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Paket Kesetaraan Paket A,B dan C
Gubri Syamsuar akan Tingkatkan Status Siaga Jadi Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19
Mahfud MD: Proses Hukum Lima Aktivis HMI Harus Dilakukan secara Adil
SPAM Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat