PILIHAN
Tikam Driver Ojek Online, Residivis Ini Akui Butuh Biaya Hidup

BUALBUAL.com - M Milki Riza alias Riza (38) harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru. Dia ditahan karena menikam driver ojek online dengan sebelah pisau.
Ternyata Riza telah berniat mencuri sepeda motor Fauzan (45), driver GoJek. Alasannya, terdesak kebutuhan ekonomi karena sudah dua bulan menganggur.
Hal tu diceritakan Riza saat dihadirkan dalam ekspos penangkapannya di Mapolsek Bukit Raya, Rabu (6/11/2019). Jika aksinya berjalan lancar, pelaku berencana menjual sepeda motor korban.
"Rencana mau dijual. Sudah dua bulan di Pekanbaru tapi tidak dapat pekerjaan," kata pria asal Kabupaten Rokan Hilir ini.
Wajah Riza terlihat lebam dan dipenuhi luka. Dia dibogem warga ketika ketahuan ingin merampas sepeda motor Fauzan, Senin (4/11/2019) pukul 18.30 WIB.
Ketika ekspos Riza lebih banyak menunduk. Dengan suara pelan, dia mengaku sedang terdesak kebutuhan hidup sehari-hari. "Kalau dapat (motor korban) rencananya akan dijual," kata dia.
Namun aksi Riza tak berjalan lancar. Awalnya dia berpikir dengan membawa korban ke perkuburan di Jalan Firdaus, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Bukit Raya, rencananya berjalan lancar.
Justru korban curiga hingga Riza menikam leher sebelah kanan korban dengan pisau. Korban melawan dan berupaya keras mempertahankan sepeda motornya.
Riza sengaja merencanakan aksinya usai Magrib. Waktu itu dipilih karena warga biasanya berada di dalam rumah. "Lebih sunyi," ucapnya.
Namun teriakan minta tolong korban justru didengar warga. Riza berusaha bersembunyi dalam kegelapan di semak-semak tapi sial dia tetap tertangkap.
Warga yang emosi melayangkan bogem mentah ke wajah Riza. Setelah itu dia diserahkan ke Polsek Bukit Raya sedangkan korban dibawa ke rumah sakit.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bainar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aspikar, mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pengancaman.
"Dia pernah masuk penjara karena menakut-nakuti warga dengan senjata api. Tersangka dihukum 1 tahun 6 bulan," tutur Bainar.
Polisi menjerat Riza dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Setelah Mendapatkan Mendapat Izin Diskes Kota Pekanbaru, Bakso Mekar Pekanbaru Kini Sudah Beroperasi Kembali
Pertunjukan Pentas Lumba-lumba Kian Diminati 'Meski Diterpa Isu Eksploitasi'
Usai Sudah Seleksi Peserta Timnas U 19
Klaim ISIS sebagai Pelaku Pengeboman Gereja di Filipina
TMMD Ke 101, Pemkab Inhil Nilai Masyarakat Bangkit Bersama TNI
Kadisnak Keswan Riau Kembali Diperiksa di Kasus Pengadaan Sapi
Waw ... 300 Mobil mewah untuk Raja Salman dan Rombongan disiapkan
Badan Lion Air JT 610 Ditemukan, Kapal dan Penyelam Dikerahkan
Chelsea Waswas, FIFA Bakal Bikin Aturan Baru
Manfaatkan Waktu Luang, Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil Melakukan Bersih-bersih Mesjid di Desa Sanglar
Tim Relawan Kasmarni Bantu Masyarakat Lawan Virus Corona
Pemkab Inhil Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2018-2023