PILIHAN
Tikam Driver Ojek Online, Residivis Ini Akui Butuh Biaya Hidup
BUALBUAL.com - M Milki Riza alias Riza (38) harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru. Dia ditahan karena menikam driver ojek online dengan sebelah pisau.
Ternyata Riza telah berniat mencuri sepeda motor Fauzan (45), driver GoJek. Alasannya, terdesak kebutuhan ekonomi karena sudah dua bulan menganggur.
Hal tu diceritakan Riza saat dihadirkan dalam ekspos penangkapannya di Mapolsek Bukit Raya, Rabu (6/11/2019). Jika aksinya berjalan lancar, pelaku berencana menjual sepeda motor korban.
"Rencana mau dijual. Sudah dua bulan di Pekanbaru tapi tidak dapat pekerjaan," kata pria asal Kabupaten Rokan Hilir ini.
Wajah Riza terlihat lebam dan dipenuhi luka. Dia dibogem warga ketika ketahuan ingin merampas sepeda motor Fauzan, Senin (4/11/2019) pukul 18.30 WIB.
Ketika ekspos Riza lebih banyak menunduk. Dengan suara pelan, dia mengaku sedang terdesak kebutuhan hidup sehari-hari. "Kalau dapat (motor korban) rencananya akan dijual," kata dia.
Namun aksi Riza tak berjalan lancar. Awalnya dia berpikir dengan membawa korban ke perkuburan di Jalan Firdaus, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Bukit Raya, rencananya berjalan lancar.
Justru korban curiga hingga Riza menikam leher sebelah kanan korban dengan pisau. Korban melawan dan berupaya keras mempertahankan sepeda motornya.
Riza sengaja merencanakan aksinya usai Magrib. Waktu itu dipilih karena warga biasanya berada di dalam rumah. "Lebih sunyi," ucapnya.
Namun teriakan minta tolong korban justru didengar warga. Riza berusaha bersembunyi dalam kegelapan di semak-semak tapi sial dia tetap tertangkap.
Warga yang emosi melayangkan bogem mentah ke wajah Riza. Setelah itu dia diserahkan ke Polsek Bukit Raya sedangkan korban dibawa ke rumah sakit.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bainar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aspikar, mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pengancaman.
"Dia pernah masuk penjara karena menakut-nakuti warga dengan senjata api. Tersangka dihukum 1 tahun 6 bulan," tutur Bainar.
Polisi menjerat Riza dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Akrab dengan Pria Lain, Lina Ngaku Tak Selingkuh dari Sule
Pemprov Riau Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19
Mulai Besok, UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku
Kecendekiaan Orang Indragiri Hilir "14 Juni 1965 - 14 Juni 2019"
LE Teken Kontrak Politik Dari APBP Prov 1 Desa 1 Miliar Jika Tak Terwujud Saya Siap Mundur
Dalam Setahun Cuma 24 Penumpang, Inikah Stasiun Paling Sepi di Eropa..?
Sekda Job Kurniawan Buka Tes SKD CPNS di Rohil
Korupsi Proyek RTH Pekanbaru Kejati Riau Sudah Kantongi Hasil Cek Fisik
Gubernur Ingatkan Segera Diisi, Tiga Wakil Bupati di Riau Kosong
5 Hari Hilang, Sejo Warga Concong Inhil Ditemukan Meninggal Dunia
Satpol PP Rohil Gelar Razia Toko AT, Yang Diduga Tidak Mempunyai Izin Usaha
BKP-SDM Pekanbaru Buka pendaftaran P3K. Sebanyak 263 honorer K2 Ikut Mendaftar