PILIHAN
11 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Kades Sawang Selatan Karimun
BUALBUAL.com - Sidang kasus korupsi penggelapan dana desa dengan terdakwa Sukiran digelar di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang, Rabu (4/9/2019). Terdakwa merupakan Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berat Sukiran dengan 11 tahun kurungan penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Andriansyah menuturkan Pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, Sukiran dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
"Sidang digelar tadi pagi di pengadilan di Tanjungpinang, agenda pembacaan tuntutan," ujanya
Jika uang negara yang dipakai untuk pribadi oleh Sukiran tidak bisa dikembalikan, harta bendanya bisa disita oleh jaksa dan dilelang.
"Jika tidak bisa mengembalikan kerugian negara, ada lagi pasal yang mengatur dan tuntutannya bertambah," ucap Andriansyah.
Penggantian kerugian negara ini harus dilakukan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan hakim nantinya. Itu jika hakim menyetujui tuntutan JPU.
Namun, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggganti. Maka tuntutannya diganti pidana kurungan tambahan lagi 3 tahun 9 bulan.
"Jika diakumulasikan maka tuntutan 11 tahun enam bulan," sebutnya
Andri mengatakan dasar-dasar pertimbangan pihaknya memberikan tuntutan adalah perbuatan Sukiran telah merugikan negara sebesar Rp 252.489.393.
Hal itu dilakukan pada saat pemerintah sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. "Akibat perbuatan terdakwa, dua tahun pembangunan Desa Sawang Selatan menjadi terhambat," ujarnya.
Pada kasus ini ditemukan dugaan Sukiran meminta bendahara desa mencairkan Dana Desa dengan menggunakan surat permohonan.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi. Diketahui Sukiran juga membayar hutangnya dengan uang negara tersebut.
Sumber: batamnews.co.id

Berita Lainnya
Tim Gabungan Sebanyak 300 Personel dan 15 Kapal Dikerahkan Pencarian Korban
Menpora Imam Nahrawi: Soal Demo 2 Desember, Lebih Baik Berdoa dari Tempat Masing-Masing
Massa HMI Unjuk Rasa di Depan Polda Riau, Terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian
Blanko e-KTP, Disdukpencapil Inhil: Prioritas Buat Perekam yang Sudah Lama
BPR Tembilahan Hanya Beri Debitur Kelonggaran Kredit Kepada Nasabah yang Benar-benar Terkena Dampak Covid-19
Calon Anggota Bawaslu Riau Ikuti Pemeriksaan Kesehatan
Bupati Syamsuar pastikan Istana Siak Akan Buka kembali Setelah Pristiwa Dibakar
Warga Bagansiapiapi Rohil Ditemukan Tewas Gantung Diri
Sore Ini Menurun, Terpantau 7 Titik, Hotspot di Riau
Rasakan Sensasi Pantai Syariah Banyuwangi
Kampanye di Media Massa, Ini Peraturan KPU Soal Iklan
BPS Riau: Sensus Penduduk 2020 Secra Online Dimulai Besok