• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

11 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Kades Sawang Selatan Karimun

Redaksi

Kamis, 05 September 2019 21:44:32 WIB Dibaca : 1175 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang kasus korupsi penggelapan dana desa dengan terdakwa Sukiran digelar di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang, Rabu (4/9/2019). Terdakwa merupakan Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berat Sukiran dengan 11 tahun kurungan penjara. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Andriansyah menuturkan Pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, Sukiran dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. "Sidang digelar tadi pagi di pengadilan di Tanjungpinang, agenda pembacaan tuntutan," ujanya Jika uang negara yang dipakai untuk pribadi oleh Sukiran tidak bisa dikembalikan, harta bendanya bisa disita oleh jaksa dan dilelang. "Jika tidak bisa mengembalikan kerugian negara, ada lagi pasal yang mengatur dan tuntutannya bertambah," ucap Andriansyah. Penggantian kerugian negara ini harus dilakukan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan hakim nantinya. Itu jika hakim menyetujui tuntutan JPU. Namun, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggganti. Maka tuntutannya diganti pidana kurungan tambahan lagi 3 tahun 9 bulan. "Jika diakumulasikan maka tuntutan 11 tahun enam bulan," sebutnya Andri mengatakan dasar-dasar pertimbangan pihaknya memberikan tuntutan adalah perbuatan Sukiran telah merugikan negara sebesar Rp 252.489.393. Hal itu dilakukan pada saat pemerintah sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. "Akibat perbuatan terdakwa, dua tahun pembangunan Desa Sawang Selatan menjadi terhambat," ujarnya. Pada kasus ini ditemukan dugaan Sukiran meminta bendahara desa mencairkan Dana Desa dengan menggunakan surat permohonan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi. Diketahui Sukiran juga membayar hutangnya dengan uang negara tersebut. Sumber: batamnews.co.id




Berita Lainnya

KPK Lakukan Kasasi, Atas Putusan Bebas Terhadap Bupati Rohul Suparman

Ribuan Masyarakat Padati Lokasi MTQ ke-49 Kab Inhil Tahun 2019

Berisiko Terhadap Kesehatan Manusia, dr. Indra Yovi Sarankan Bilik Disinfektan di Tempat Umum Ditiadakan

Di Masjid Darussalam HM. Wardan Hadiri peringatan Isra’ Mi’raj Kelurahan Pusaran Kecamatan Enok

TNI Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Inhu

Masih Ada 6 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Belum Juga Sampaikan Laporan Kekayaan

Terjadi Duplikasi Aset, Gubri Minta Walikota Serahkan Aset Pasar Cik Puan ke Pemprov Riau

HM. Wardan Pimpin Rapat Persiapan MTQ Tingkat Provinsi Riau 2018, Ini yang Diinginkannya

Pimpinan PLTG Balai Pungut Akui Adanya Getaran Mesin, Ada Gangguan Pada Mesin

Suparman Ketua RAC Riau: Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Yopi Arianto

Didepan Mahasiswa Pemprov Riau Berjanji Revisi Perda Tentang BBM

Jangan Tumpul Ke Atas, Soal Kasus Anak Bupati Majalengka Harus Sesuai Semangat Kapolri

Terkini +INDEKS

12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang

05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media