PILIHAN
11 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Kades Sawang Selatan Karimun
BUALBUAL.com - Sidang kasus korupsi penggelapan dana desa dengan terdakwa Sukiran digelar di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang, Rabu (4/9/2019). Terdakwa merupakan Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berat Sukiran dengan 11 tahun kurungan penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Andriansyah menuturkan Pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, Sukiran dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
"Sidang digelar tadi pagi di pengadilan di Tanjungpinang, agenda pembacaan tuntutan," ujanya
Jika uang negara yang dipakai untuk pribadi oleh Sukiran tidak bisa dikembalikan, harta bendanya bisa disita oleh jaksa dan dilelang.
"Jika tidak bisa mengembalikan kerugian negara, ada lagi pasal yang mengatur dan tuntutannya bertambah," ucap Andriansyah.
Penggantian kerugian negara ini harus dilakukan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan hakim nantinya. Itu jika hakim menyetujui tuntutan JPU.
Namun, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggganti. Maka tuntutannya diganti pidana kurungan tambahan lagi 3 tahun 9 bulan.
"Jika diakumulasikan maka tuntutan 11 tahun enam bulan," sebutnya
Andri mengatakan dasar-dasar pertimbangan pihaknya memberikan tuntutan adalah perbuatan Sukiran telah merugikan negara sebesar Rp 252.489.393.
Hal itu dilakukan pada saat pemerintah sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. "Akibat perbuatan terdakwa, dua tahun pembangunan Desa Sawang Selatan menjadi terhambat," ujarnya.
Pada kasus ini ditemukan dugaan Sukiran meminta bendahara desa mencairkan Dana Desa dengan menggunakan surat permohonan.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi. Diketahui Sukiran juga membayar hutangnya dengan uang negara tersebut.
Sumber: batamnews.co.id
Berita Lainnya
Jaksa Agung Tegaskan tak Ada Kompromi Kasus Karhutla
Jumlah Petugas Pemilu 2019 Yang Meninggal Menjadi 554 Orang
Tiga Pria Ini Akhirnya Tertangkap Juga, Setelah Susah Payah Bawa Kabur Motor Curian Pakai Mobil
BBKSDA Tetapkan Konsesi PT RIA Sebagai Zona Merah, Pasca Konflik Harimau dengan Petani Akasia
Minimalisir Dampak Corona dengan APD
Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Terkena 1 Tahun Penjara Benarkah Baca Disini.!!
Mantap.. Polsek Mandah Amankan Tersangka Begal Perhiasan Emas di Desa Bedari Tanjung Datuk
Bawa 3 Istri Saat Pelantikan DPR, Lora Fadil: Ngapain Selingkuh
Azis Zainal dan Polres Kampar sambut 14 Pasis Sespimmen Polri Angkatan ke 57 di Aula Balai Bupati
Kadis PUPR Bengkalis Ardiyansah : Luapan Air Dari Drainase Di Jalan Sudirman Duri, Akan Segera Diatasi
Libur Sekolah, Babinsa Bakau Aceh Bersama Masyarakat Lakukan Perbaikan Lantai Sekolah
BBKSDA Riau: Harimau Terjerat Beberapa Waktu Lalu, Kondisinya Mulai Membaik