Di duga bakar lahan di kawasan Hutan Konsesi HPHTI, warga tasik serai barat di amankan polisi

PINGGIR BUALBUAL.COM - Salah Seorang warga Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Pinggir Selasa 10 September 2019 sekira jam 16.30 Wib diduga telah melakukan tindakan pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di dalam kawasan Hutan Konsesi HPHTI Area PT Arara Abadi,
Keterangan dari Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar SH.MH, Menerangkan Kornologis, Tersangka berinisial AA(29) yang merupakan warga jalan Gajah Mada KM 25 RT/01 RW/05 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau diamankan tim nya di areal Konsesi HPHTI PT.Arara Abadi Distrik Duri II Sebanga Km 42 Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Talang Muandau,
Pada saat Tim Unit Reskrim Polsek Pinggir bersama Tim LABFOR Polri Cabang Medan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara Kebakaran Lahan dan Hutan di areal Konsesi HPHTI PT.Arara Abadi Distrik Duri II Sebanga KM 42 Desa Koto Pait Beringin Kecamatam Talang Muandau,
Lanjutnya lagi, Pada saat tim melakukan pengecekan terhadap lahan yang terbakar pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu, tim menemukan seorang laki laki yang tidak dikenal saat itu sedang melakukan kegiatan mengimas lahan.
Dan Tim Unit Reskrim Polsek Pingir mendatangi orang tersebut dan interogasi dan mempertanyakan siapa yang membakar lahan ini. Lalu dijawab laki-laki tersebut, "saya yang membakar lahan tersebut dan tim Langsung saja mengamankan orang tersebut, "terang Kompol Firman V.W.A SianiparSH.MH,(11/9) kepada sejumlah awak media,
"Saat dimanakan dari tempat kejadian berhasil mengamankan barang bukti masing-masing, 1 buah topi bertuliskan AS taser berwarna abu abu, 1 buah baju kaos berkerah merk TANTOS dan aneka pack, 1 buah korek api gas merk neolite berwarna biru, 1 buah jiregen ukuran 5 liter berwarna putih merk UNT, 1 buah pisau babat, dan 1 unit handpone merk OPPO 1201 serta potongan-potongan kayu bekas, "
"Selain itu dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara, tim menemukan kurang lebih 16(enam belas) titik bekas bakaran kayu kering dan daun kering, serta kurang lebih 8(delapan) tempat tumpukan kayu kering yang belum dibakar serta kurang lebih 1(satu) Hektare luas areal yang sudah dibuka dan dibersihkan dengan cara di tebang dan dibakar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut, "terangnya Kapolsek,***
Editor: yuriadi
Berita Lainnya
Peretas Situs Bawaslu Ditangkap Polisi,Usianya Baru 18 Tahun
Usaha Pecel Lele Beromset Jutaan Rupiah Permalam di Pekanbaru, akan Dikenakan Pajak
Ikuti Senam Sehat, Wabup Inhil Inginkan Senam Dilaksanakan Hingga ke Kecamatan
Informasi Pendaftaran Kartu Pra Kerja Kurang Jelas, Ratusan Warga Datangi Kantor Disnaker Inhil
Riau Terancam Batal Jadi Embarkasi Haji Antara, SK Mendagri Belum Keluar
Peringati Tahun Baru Islam 1441 H, Koramil 07/Reteh dan Masyarakat Laksanakan Tabliq Akbar
Bintan Akan Bangun Air Mancur Menari Senilai Rp 12 Miliar di Kijang
Tegas! Kapolsek Marahi Warga Karena Gelar Arisan di Tengah Bahaya Virus Corona
Gubri Syamsuar Harapkan BBPOM Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Produk IRTP
Buah Pena Panji Ahmad Suhada, Bertajuk “Patriot Sejati di Tengah Belantara Api"
Pagar Kantor Gubri Jebol, Ribuan Masa Aksi Kabut Asap Bentrok Dua Aparat Polisi Dilarikan ke RS
Di Pekanbaru Sandi Uno Sempatkan diri Takziah ke Rumah Ahli Waris Petugas KPPS yang Meninggal Dunia