Di duga bakar lahan di kawasan Hutan Konsesi HPHTI, warga tasik serai barat di amankan polisi
PINGGIR BUALBUAL.COM - Salah Seorang warga Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Pinggir Selasa 10 September 2019 sekira jam 16.30 Wib diduga telah melakukan tindakan pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di dalam kawasan Hutan Konsesi HPHTI Area PT Arara Abadi,
Keterangan dari Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar SH.MH, Menerangkan Kornologis, Tersangka berinisial AA(29) yang merupakan warga jalan Gajah Mada KM 25 RT/01 RW/05 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau diamankan tim nya di areal Konsesi HPHTI PT.Arara Abadi Distrik Duri II Sebanga Km 42 Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Talang Muandau,
Pada saat Tim Unit Reskrim Polsek Pinggir bersama Tim LABFOR Polri Cabang Medan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara Kebakaran Lahan dan Hutan di areal Konsesi HPHTI PT.Arara Abadi Distrik Duri II Sebanga KM 42 Desa Koto Pait Beringin Kecamatam Talang Muandau,
Lanjutnya lagi, Pada saat tim melakukan pengecekan terhadap lahan yang terbakar pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu, tim menemukan seorang laki laki yang tidak dikenal saat itu sedang melakukan kegiatan mengimas lahan.
Dan Tim Unit Reskrim Polsek Pingir mendatangi orang tersebut dan interogasi dan mempertanyakan siapa yang membakar lahan ini. Lalu dijawab laki-laki tersebut, "saya yang membakar lahan tersebut dan tim Langsung saja mengamankan orang tersebut, "terang Kompol Firman V.W.A SianiparSH.MH,(11/9) kepada sejumlah awak media,
"Saat dimanakan dari tempat kejadian berhasil mengamankan barang bukti masing-masing, 1 buah topi bertuliskan AS taser berwarna abu abu, 1 buah baju kaos berkerah merk TANTOS dan aneka pack, 1 buah korek api gas merk neolite berwarna biru, 1 buah jiregen ukuran 5 liter berwarna putih merk UNT, 1 buah pisau babat, dan 1 unit handpone merk OPPO 1201 serta potongan-potongan kayu bekas, "
"Selain itu dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara, tim menemukan kurang lebih 16(enam belas) titik bekas bakaran kayu kering dan daun kering, serta kurang lebih 8(delapan) tempat tumpukan kayu kering yang belum dibakar serta kurang lebih 1(satu) Hektare luas areal yang sudah dibuka dan dibersihkan dengan cara di tebang dan dibakar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut, "terangnya Kapolsek,***
Editor: yuriadi
Berita Lainnya
Syamsuar: Belum Ada ASN Pemprov Riau Ajukan Izin Hadiri Aksi 22 Mei
Grafik ODP di Kampar Capai Angka 459 Orang, Bupati Minta Masyarakat Pahami Bahaya Covid-19 dan Patuhi Aturan
PB Pelangi Selatpanjang Meranti Lakukan Laga Persahabatan Dengan PB Nusantara Batam
25 Warga Binaan Masih Diburu, Kabur Saat Kerusuhan di Rutan Siak
Pelanggan Merasa Dirugikan, Dua Hari Air PDAM Tirta Indragiri Tidak Jalan
Tanpa Perlawanan, Penghuni Rumah Liar Bongkar Sendiri Bangunan di Panam
Misharti: Pemuda Harus Berperan dalam Membangun Riau
Dengan Nilai 3 Teriliun, Investor Malaysia Bakal Tanam Modal di Pekanbaru
Inhil Raih Juara Pertama Gebyar PAUD Provinsi Riau
AMPG inhil Terus Bergerak Kampanyekan Paslon Wardan- SU dan Andi Rahman-Suyatno
Usai Mengikuti Pelatihan di Jepang, 10 Pekerja di Batam Dikarantina ' Wasapa Covid-19'
Pura-pura Mati Salah Satu Aksi Heroik Mardian yang Selamat Dari Terkaman Harimau di Inhil