PILIHAN
Kejari Pekanbaru Siap Usut Pengalihan Mobil Dinas oleh Eks Anggota DPRD
BUALBUAL.com - Eks anggota DPRD Pekanbaru berinisial AD diduga telah mengalihkan mobil dinas kepada orang lain. Mobil itu diduga dijual kepada oang lain seharga Rp 90 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan, mobil dinas adalah milik negara. Pengalihan tidak boleh dilakukan oleh orang yang meminjam-pakainya.
"Mobil dinas tidak boleh dialihkan ke orang lain. Apalagi dijual tanpa sepengetahuan pemilik (Pemko)," ujar Yuriza, di Pekanbaru, Senin (30/9/2019).
Satu unit mobil dinas yang ada pada AD adalah Kijang Innova. Saat ini, mobil itu berada di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar.
Orang yang menguasai mobil tersebut tidak mau menyerahkan kepada Satpol PP Pekanbaru jika AD tidak mengembalikan uang Rp 70 juta dari harga Rp 90 juta yang diserahkan kepada AD pada 2017.
Yuriza menegaskan, siap menindaklanjuti kasus penggelapan mobil dinas itu. "Kalau nanti ada laporan akan kami pelajari masalahnya, lalu ditindaklanjuti. Jelasnya, mobil dinas tidak boleh dijual," tegas Yuriza.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, tidak menampik kalau aset daerah itu sudah berpindah tangan. Dia menegaskan akan melaporkan dugaan penjualan mobil dinas kepada aparat hukum.
Selain mobil Kijang Innova, masih ada satu unit mobil dinas lain yang dikuasi oleh mantan anggota DPRD Pekanbaru, yakni Toyota Vellfire. Mobil dinas ini terlacak berada di Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat.
Sumber: Cakaplah.com

Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Masih Kekurangan 2.000 ASN, Pusat Cuman Kasih Kuota 346 CPNS Tahun Ini
Bernilai Rp 12 Milyar, Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Lobster
Besok, Sebanyak 252 Calon PPPK Pekanbaru Jalani Tes Kompetensi
Erwanto Aman, SH, Menolak Keras akan adanya Aksi Bakar 2000 Lilin Ahok di Mandau
Viral, Video Mesum Pelajar SMP dan SMA Tersebar di Facebook
Bupati Inhil Gelar Buka Bersama KKIH Pekanbaru
Supaya Jangan Gagal Paham, Yuk Kenali Arti ODP, PDP, Imported Case, Hingga Lockdown yang Masuk Kamus COVID-19
Akan Menjadi Bupati Kembali SK Pengaktifan Suparman dalam Proses Harmonisasi di Kemendagri
Jamaah Kasih Motor Modifikasi, UAS Menolak!
Melalui Sosmed Syamsuar Undang Sahabat FB Tentang Perkembangan Riau
Suami di Pelalawan Tega Gorok Leher Istri Hingga Kritis
Terkait Saracen, Demokrat Minta Polisi Tindak Lanjuti Informasi Facebook soal Abu Janda