PILIHAN
AMAR Law Firm and Public Interest Law Office: Ada 37 Kampus Ancam Sanksi Mahasiswa yang Ikut Demonstrasi

BUALBUAL.com - AMAR Law Firm and Public Interest Law Office mencatat ada 37 perguruan tinggi yang mengancam akan memberi sanksi bagi mahasiswa yang ikut demonstrasi #ReformasiDikorupsi.
Advokat AMAR Maraden Saddad mengatakan jumlah itu diketahui dari 72 aduan yang masuk ke pihaknya bersama aktivis pembela hak pendidikan sejak 29 September 2019. Aduan masuk via email, telepon, dan borang daring Google Form.
"Sebanyak 38 pengaduan terkait dengan pelanggaran 37 perguruan tinggi/kampus. Sementara 34 laporan terkait dengan pelanggaran dari 32 sekolah," kata Maraden dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2019).
Dalam keterangan itu, AMAR merinci 37 kampus yang diadukan, yaitu Universitas Pelita Harapan, STMIK Triguna Medan, Binus Alam Sutera, Binus Bekasi, Binus Kebon Jeruk, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Bakrie, Universitas Gunadarma Depok, Universitas Gunadarma Jakpus, dan Universitas Gunadarma Bekasi.
Kemudian ada President University, Stikes Medistra, UIN Suska Riau, Universitas Tarumanegara, IISIP Jakarta, LSPR, Institus Kalbis, Institut Teknologi Indonesia, Universitas Wahid Hasyim, Universitas Telkom, Universitas Pamulang, UPI, Universitas Widya Mandira, Institut Teknologi Kalimantan, UMN, dan Universitas Dian Nuswantoro.
Lalu, ada Universitas Surabaya, UPN Jatim, Polban Bandung, Universitas Nusa Cendana, ITHB, ITS, UK Petra, Unika Soegijapranata, Universitas Kristen Krida Wacana, dan STAN.
Maraden menyebut secara umum ada lima sanksi yang diadukan, yaitu pemberian surat edaran larangan ikut aksi, intimidasi berupa ancaman drop out, sanksi akademis berupa drop out, hukuman fisik dari pihak sekolah, dan ancaman seksual dari penghuni lapas.
"Kami menganggap bahwa tindakan institusi pendidikan tidak hanya melanggar kebebasan berpendapat, melainkan juga hak atas pendidikan dalam hal terdapat sanksi memutuskan mengeluarkan pelajar/mahasiswa, menyuruh mengundurkan diri, dan juga melakukan skorsing," ucapnya.
Sebab itu, AMAR meminta seluruh kampus atau sekolah yang mencabut seluruh sanksi kepada para pelajar ataupun mahasiswa peserta aksi #ReformasiDikorupsi.
Mereka juga meminta Ombudsman, KPAI, dan Komnas HAM untuk menegur instansi pendidikan yang mengeluarkan sanksi tersebut.
"Kami juga mendesak Kemenristekdikti dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak mendorong pelarangan untuk menyampaikan pendapat, serta mengevaluasi kampus atau sekolah yang melakukan pelanggaran," tuturnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Sebanyak 60 Hektare Lahan PT TPS di Inhu Terbakar
Kapolsek Mandau Arvin Hariyadi : Belum Ada Laporan Atas Terjadinya Anak Hilang, Orang Tua Diminta Lebih Aktif Mengawasi Anaknya.
Bungkam Vietnam 1-0 Timnas Indonesia U-22 ke Final Piala AFF U-22 Tahun 2019
Jepang Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Berikut Skor Pertandingannya
DPD PAN Resmi Daftarkan 45 Caleg ke KPU Inhil
Polres Kuansing Ciduk Penambang Emas Ilegal
Bupati HM. Wardan Dukung Penuh Pengamanan Pilkada, Masyarakat Jangan Mudah Percaya Dengan Isu SARA
Bupati Inhil Diwakili Asisten I Darussalam Hadiri HUT Bhayangkara ke-72 yang di Gelar Polres Inhil
BNNP Riau Lakukan Razia Narkoba Di Pelabuhan
Bertabrakan dengan Toyota Rush vs Honda CRV Terbalik di Jalintim Pelalawan
Terbuka Untuk Umum, PAN Inhil Buka Pendaftaran Bacaleg 2019
Susunan Fraksi Di DPRD Kabupaten Inhil Sudah Terbentuk