• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

AMAR Law Firm and Public Interest Law Office: Ada 37 Kampus Ancam Sanksi Mahasiswa yang Ikut Demonstrasi

Redaksi

Senin, 14 Oktober 2019 16:49:12 WIB Dibaca : 1382 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - AMAR Law Firm and Public Interest Law Office mencatat ada 37 perguruan tinggi yang mengancam akan memberi sanksi bagi mahasiswa yang ikut demonstrasi #ReformasiDikorupsi. Advokat AMAR Maraden Saddad mengatakan jumlah itu diketahui dari 72 aduan yang masuk ke pihaknya bersama aktivis pembela hak pendidikan sejak 29 September 2019. Aduan masuk via email, telepon, dan borang daring Google Form. "Sebanyak 38 pengaduan terkait dengan pelanggaran 37 perguruan tinggi/kampus. Sementara 34 laporan terkait dengan pelanggaran dari 32 sekolah," kata Maraden dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2019). Dalam keterangan itu, AMAR merinci 37 kampus yang diadukan, yaitu Universitas Pelita Harapan, STMIK Triguna Medan, Binus Alam Sutera, Binus Bekasi, Binus Kebon Jeruk, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Bakrie, Universitas Gunadarma Depok, Universitas Gunadarma Jakpus, dan Universitas Gunadarma Bekasi. Kemudian ada President University, Stikes Medistra, UIN Suska Riau, Universitas Tarumanegara, IISIP Jakarta, LSPR, Institus Kalbis, Institut Teknologi Indonesia, Universitas Wahid Hasyim, Universitas Telkom, Universitas Pamulang, UPI, Universitas Widya Mandira, Institut Teknologi Kalimantan, UMN, dan Universitas Dian Nuswantoro. Lalu, ada Universitas Surabaya, UPN Jatim, Polban Bandung, Universitas Nusa Cendana, ITHB, ITS, UK Petra, Unika Soegijapranata, Universitas Kristen Krida Wacana, dan STAN. Maraden menyebut secara umum ada lima sanksi yang diadukan, yaitu pemberian surat edaran larangan ikut aksi, intimidasi berupa ancaman drop out, sanksi akademis berupa drop out, hukuman fisik dari pihak sekolah, dan ancaman seksual dari penghuni lapas. "Kami menganggap bahwa tindakan institusi pendidikan tidak hanya melanggar kebebasan berpendapat, melainkan juga hak atas pendidikan dalam hal terdapat sanksi memutuskan mengeluarkan pelajar/mahasiswa, menyuruh mengundurkan diri, dan juga melakukan skorsing," ucapnya. Sebab itu, AMAR meminta seluruh kampus atau sekolah yang mencabut seluruh sanksi kepada para pelajar ataupun mahasiswa peserta aksi #ReformasiDikorupsi. Mereka juga meminta Ombudsman, KPAI, dan Komnas HAM untuk menegur instansi pendidikan yang mengeluarkan sanksi tersebut. "Kami juga mendesak Kemenristekdikti dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak mendorong pelarangan untuk menyampaikan pendapat, serta mengevaluasi kampus atau sekolah yang melakukan pelanggaran," tuturnya.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Inilah 4 Golongan Wanita yang Tidak Akan Mencium Bau Surga

Presiden RI, Apresiasi Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Di Riau

Pengurus KORPRI Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Terbentuk

Pro dan Kontra Vaksin MR, Inilah Kesepakatan Dinkes dengan DPRD Inhil

Stabilkan Harga Kelapa di Inhil, Stake Holder dan DPRD Hearing Bersama Gempa

Seru Bikin Deg-degan, Inilah Momen TNI Berdebat Sengit dengan China di Laut Natuna

Hari Ini Kabut Asap Pekat Menghiasi Udara di Kecamatan Mandah

PP Inhil desak Tutup Game Perjudian dan Karaoke, Owner Gelper akan ada 500 Orang Hilang Pekerjaan!

Unisi Wisuda 246 Orang, Wabup Inhil: Unisi Harus Tetap Dipertahankan

Bermain-Main Dengan Pistol, Satu Polisi Meninggal Di Tangan Rekannya

Gadis Cantik Di Kepulauan Meranti Riau ini Sudah 4 Hari Menghilang

Gubernur Riau Ucapkan Selamat Hari Musik Nasional

Terkini +INDEKS

DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur

02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
02 Agustus 2025
BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 2 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 3 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 4 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 5 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
  • 6 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
  • 7 Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
  • 8 Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media