PILIHAN
Pimpinan BRK Pangkalan Kerinci Pelalawan Diperiksa Kejati Riau
BUALBUAL.com - Pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, FK, diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia jadi saksi untuk kasus dugaan korupsi pemberian modal kerja dari BRK cabang Pangkalan Kerinci ke PT Dona Warisman Bersaudara (DWB).
Dalam dugaan korupsi ini, jaksa penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka. Mereka adalah, mantan Pimpinan Cabang (Pincab) BRK Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri, dan mantan Direktur PT DWB, Zurman.
[caption id="attachment_63289" align="aligncenter" width="300"]
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan[/caption]
"FK diperiksa statusnya sebagai saksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan.
Selain Fadly, jaksa penyidik juga memeriksa 2 orang lainnya, Gustino dan Mex Fitra. Keduanya merupakan Satuan Kerja Audit Intern di BRK Pangkalan Kerinci. "Mereka juga berstatus sebagai saksi," ucap Muspidauan.
Para saksi dimintai keterangan hingga sore hari. Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Faizal Syamri, Zurman.
Selain memeriksa saksi, Bagian Pidana Khusus juga mengagendakan pemeriksaan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kketerangan saksi dibutuhkan terkait pengawasan terhadap bank.
Diketahui, penanganan perkara ini dilakukan terhadap dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh BRK Cabang Pangkalan Kerinci kepada PT DWB pada 2017 lalu. Disinyalir, ada kesalahan prosedur dalam pemberian kredit yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dan macet.
Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Zurman lebih dulu ditahan karena kasus penipuan.
Kedua tersangka itu oleh jaksa penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: cakaplah
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan[/caption]
"FK diperiksa statusnya sebagai saksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan.
Selain Fadly, jaksa penyidik juga memeriksa 2 orang lainnya, Gustino dan Mex Fitra. Keduanya merupakan Satuan Kerja Audit Intern di BRK Pangkalan Kerinci. "Mereka juga berstatus sebagai saksi," ucap Muspidauan.
Para saksi dimintai keterangan hingga sore hari. Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Faizal Syamri, Zurman.
Selain memeriksa saksi, Bagian Pidana Khusus juga mengagendakan pemeriksaan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kketerangan saksi dibutuhkan terkait pengawasan terhadap bank.
Diketahui, penanganan perkara ini dilakukan terhadap dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh BRK Cabang Pangkalan Kerinci kepada PT DWB pada 2017 lalu. Disinyalir, ada kesalahan prosedur dalam pemberian kredit yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dan macet.
Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Zurman lebih dulu ditahan karena kasus penipuan.
Kedua tersangka itu oleh jaksa penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Ini Dia Alasan Kenapa Coutinho Dilarang Pergi Menuju Barcelona
Capim KPK Diuji Lagi Rabu Dan Kamis 'Usai Tahap Makalah'
Hippmih - Pekanbaru: Jawab Tudingan Soal Diskriminasi Anggran Kegiatan Pelatihan Bersama Dispora Inhil
BMKG: Hari Ini Hujan akan Mengguyur Sejumlah Wilayah di Riau
Mabuk Berat, Pria Ini Jalan di kabel Listrik Tegangan Tingg
Bupati Dan Wakil Bupati Inhil Sampaikan Visi Misi Pembangunan Periode 2018-2023
Pijat Cinta Ayah untuk Ibu Bisa Lancarkan ASI, Begini Caranya
Saat Tunggu Durian Jatuh, Dua Warga di Kalbar Tewas Tertimpa Pohon
BUAL Lowongan Kerja dari Infinity Digital Printing Pekanbaru Minat?
Kapolres Inhil Berikan Motivasi Terhadap Pelajar SDN 003 Desa Sungai Luar
Beginilah Suasana Pemda Bengkalis Siapkan Kebutuhan Warga Karantina Terkait Wabah Virus Corona