PILIHAN
Pimpinan BRK Pangkalan Kerinci Pelalawan Diperiksa Kejati Riau
BUALBUAL.com - Pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, FK, diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia jadi saksi untuk kasus dugaan korupsi pemberian modal kerja dari BRK cabang Pangkalan Kerinci ke PT Dona Warisman Bersaudara (DWB).
Dalam dugaan korupsi ini, jaksa penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka. Mereka adalah, mantan Pimpinan Cabang (Pincab) BRK Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri, dan mantan Direktur PT DWB, Zurman.
[caption id="attachment_63289" align="aligncenter" width="300"] Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan[/caption]
"FK diperiksa statusnya sebagai saksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan.
Selain Fadly, jaksa penyidik juga memeriksa 2 orang lainnya, Gustino dan Mex Fitra. Keduanya merupakan Satuan Kerja Audit Intern di BRK Pangkalan Kerinci. "Mereka juga berstatus sebagai saksi," ucap Muspidauan.
Para saksi dimintai keterangan hingga sore hari. Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Faizal Syamri, Zurman.
Selain memeriksa saksi, Bagian Pidana Khusus juga mengagendakan pemeriksaan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kketerangan saksi dibutuhkan terkait pengawasan terhadap bank.
Diketahui, penanganan perkara ini dilakukan terhadap dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh BRK Cabang Pangkalan Kerinci kepada PT DWB pada 2017 lalu. Disinyalir, ada kesalahan prosedur dalam pemberian kredit yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dan macet.
Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Zurman lebih dulu ditahan karena kasus penipuan.
Kedua tersangka itu oleh jaksa penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Kapal Sunrise Glory Ditemukan Bawa Sabu 1 Ton di Perairan Philips, Batam
Rektor UIN Suska Riau Hanya Keluarkan Maklumat, Mahasiswa Didesak Revisi UKT
Diduga 25 Kades Se-Kecamatan Tapung Kampar Lakukan BIMTEK Cacat Administrasi
Motif Pelaku Pembunuhan Erna Widyawati IRT Di Selatpanjang Meranti
Banyak Pejabat Penting Hadiri, Pengukuhan Lembaga Adat Kenegarian Tapung
Pemkab Istimewakan Pelamar CPNS Tahun 2019 Ber-KTP Rokan Hulu
Said Syarifuddin Jadi Sekda Riau? Fokus Ornop: Orang yang Merakyat dan Tak Diragukan Lagi
Bupati HM Wardan tetapkan Afrizal sebagai Komisaris dan Amirudin Sebagai Direktur Umum dan Keuangan PT KIG
TNI Dan Polri Masih Melakukan Pendinginan Lahan 'Karlahut Di Kempas'
Gedung BNNK di Bangun, Bentuk keseriusan Pemda Inhil dalam Penanganan Penyebaran Narkotika
RUU KUHP: Aborsi, Kumpul Kebo, Ayam Ke Tetangga Kena Pidana, Ternyata Semua Itu Tidak Benar
Bernilai Rp 5,3 Miliar, Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster