PILIHAN
Pimpinan BRK Pangkalan Kerinci Pelalawan Diperiksa Kejati Riau

BUALBUAL.com - Pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, FK, diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia jadi saksi untuk kasus dugaan korupsi pemberian modal kerja dari BRK cabang Pangkalan Kerinci ke PT Dona Warisman Bersaudara (DWB).
Dalam dugaan korupsi ini, jaksa penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka. Mereka adalah, mantan Pimpinan Cabang (Pincab) BRK Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri, dan mantan Direktur PT DWB, Zurman.
[caption id="attachment_63289" align="aligncenter" width="300"]
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan[/caption]
"FK diperiksa statusnya sebagai saksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan.
Selain Fadly, jaksa penyidik juga memeriksa 2 orang lainnya, Gustino dan Mex Fitra. Keduanya merupakan Satuan Kerja Audit Intern di BRK Pangkalan Kerinci. "Mereka juga berstatus sebagai saksi," ucap Muspidauan.
Para saksi dimintai keterangan hingga sore hari. Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Faizal Syamri, Zurman.
Selain memeriksa saksi, Bagian Pidana Khusus juga mengagendakan pemeriksaan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kketerangan saksi dibutuhkan terkait pengawasan terhadap bank.
Diketahui, penanganan perkara ini dilakukan terhadap dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh BRK Cabang Pangkalan Kerinci kepada PT DWB pada 2017 lalu. Disinyalir, ada kesalahan prosedur dalam pemberian kredit yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dan macet.
Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Zurman lebih dulu ditahan karena kasus penipuan.
Kedua tersangka itu oleh jaksa penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Luas Lahan Terbakar di Riau Hingga 1 April Mencapai 996,58 Hektare
Universitas Sumatera Utara Raih Peringkat Terbaik Diindonesia 2019
Saat Cari Lokan, Pelajar 15 Tahun di Meranti Temukan Mayat!
Tak Serius Sikapi Permasalahan Kampung, Ketua DPRD Berang Pemkab Siak
Jadi Khatib Shalat Idul, Bupati Inhil : Momentum Ramadan dan Idul Fitri Menumbuhkan Semangat Berempati Kepada Kaum Dhuafa
Penambang Emas di Jambi Terjebak di Lubang Tambang
Usai Lukai Istri, Suami Gorok Lehernya Sendiri
Siap-siap ASN dan THL Pemprov Riau akan Dilakukan Tes Urine
KPU Inhil Menggelar sosialisasi jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018
Pesta Sabu, Pemuda di Bengkalis Ditangkap Polisi
Ajarkan Anak untuk Rajin Menabung Sejak Dini
Team Opsnal Rekrim Polsek Mandau, Ringkus 5 Pelaku Curanmor