PILIHAN
Kapal Membawa Sawit, Dirampok di Perairan Inhil
BUALBUAL.com - Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap kapal KM Melati 02 GT 6, Senin (14/10/2019).
Kejadian terjadi di perairan Desa Pintasan Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.
Kronologi kejadian berawal sekitar pukul 20.30 WIB, kapal yang dinahkodai Hamsari bersama rekannya Usah tersebut berangkat dari parit Muin desa Gembira pukul 17.00 WIB dengan membawa muatan buah sawit sebanyak 25 ton.
Sewaktu melintas di perairan sungai gaung desa pintasan, tiba-tiba pompong yang menggunakan mesin Robin mendekat. Kemudian 3 orang keluar dari pompong tersebut langsung melompat ke dalam kapal.
Tiga orang pelaku yang membawa parang langsung mengancam dua orang korban, dengan nada mengancam, "jangan bergerak, jangan melawan, mana uang dan handphone".
"Uang senilai 1,5 juta di bawa kabur, tidak hanya itu, pelaku juga membawa 2 unit handphone, 1 buah aki, 1 buah senter, 1 buah speaker, 2 gelen minyak solar serta tas yang berisikan baju korban", jelas Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK MT melalui Kasubag Humas Polres Inhil IPTU Warno, Rabu (16/10/2019).
Saat ini, dikatakan Warno, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh polres Inhil.
Editor: Jamrani

Berita Lainnya
Warga Pelalawan Tikam Tetangganya Hingga Tewas, Hanya Karena Masalah Jemuran
Damisri Tikam Perut Teman dengan Pisau, Sebelum Ditemukan Tewas
Bupati Dan Wakil Bupati Inhil Sampaikan Visi Misi Pembangunan Periode 2018-2023
Ternyata !! Perempuan Penganiaya Polantas Pegawai Mahkamah Agung
Ketua DPD Irman Gusman: OTT KPK Masalah Penyuapan Gula Di Sumbar
Antisipasi Wabah Corona, Warga Perum Ricci Tahap Dua Kota Batam Gelar Bersih-Bersih Masjid 'Ishalahul Ummah'
Curiga Donald Trump: Intip 'Bilik Suara' Istrinya
PLH Bupati Bengkalis Bustami HY : Kecamatan Bahtin SolapanTahun 2020 Mendapat Kucuran Anggaran Cukup Besar
Ada Tujuh Titik Hotspot Terdeteksi di Sumatera
Ketua DPD IPK Rohil Mendukung Penuh Program Kipas
Gertak Pinta: KPK Segera Tetapkan Menteri Lukman Sebagai Tersangka!