PILIHAN
SPDP Dugaan Penipuan Sawit oleh Oknum Anggota DPRD Terancam Dikembalikan Jaksa
BUALBUAL.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kacamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir dengan terlapor oknum anggota DPRD Riau, SA, terancam dikembalikan jaksa. Pasca penyerahan SPDP, penyidik Ditreskrimum Polda Riau belum mengirim berkas perkara ke kejaksaan.
SPDP diserahkan ke Kejati Riau medio Mei 2019 lalu. Berkas harusnya sudah bisa diserahkan paling lama 30 hari pasca penyerahan SPDP ke kejaksaan. "Kami belum diterima," ujar Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Sofyan Sele, Rabu (23/10/2019).
Kejati Riau sudah mempertanyakan perkembangan berkas perkara dengan mengirim P17 ke Polda Riau beberapa bulan lalu tapi tidak ditanggapi. Meski begitu, penyidik belum juga mengirimkan berkas perkara.
Kejati Riau kembali mengirimkan P17 kedua tapi juga belum ada tanggapan. "Sudah lama itu perkaranya, masih SPDP," kata Sofyan.
Sofyan menegaskan, jika berkas perkara tidak juga dilimpahkan, pihaknya akan mengembalikan SPDP ke penyidik. "SPDP akan kami kembalikan. Konsekwensinya itu (penyidik) tidak profesional," ucap Sofyan.
SA dilaporkan ke Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT tertanggal 10 Oktober 2016 atas dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Rohil. Perbuatan dia disinyalir merugikan masyarakat Rp 289 miliar.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan, penanganan perkara tersebut masih berjalan. Menurutnya, pemeriksaan saksi masih dilanjutkan
Hadi menyebutkan, pihaknya terus mendalami terkait kawasan atau hutan yang digunakan pihak koperasi maupun perusahaan, apakah hutan lindung atau milik masyarakat ini nanti akan jadi barang bukti untuk menetapkan SA yang pernah jadi anggota DPRD Rohul sebagai tersangka.
Untuk ketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit ini terjadi sejak tahun 2009 lalu. Kasus ini diawali dari kerja sama antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dengan Koperasi Karya Perdana (KKP) dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7 ribu hektare lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare.
SA saat itu adalah mitra KSB dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, dia hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018 sehingga koperasi merasa telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, SA melakukan kerja sama kembali dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda. Saat panen, ternyata KKP diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat.
Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya KKP tidak menyetorkan uang tersebut kepada KSB.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Milad Lampura ke-74 Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Sukarmis Ingatkan Massa Jangan Merusak Fasilitas Seperti di DPRD Padang "Tiga Massa akan Demo"
Honorer akan di Rumahkan, DPRD Inhil Bawa Hasil RDP ke Pemerintah Pusat
DPRD Kabupaten Bengkalis, Siap Reses Silaturahmi, Jemput Aspirasi Masyarakat
Terkait Adanya Anggaran Penanganan Covid 19, DPRD Riau Siap Revisi Anggaran 2020
Syaiful Ardi Ajak Warga Dukung Sukseskan Program Pemerintah Bengkalis
Terkait Covid -19, DPRD Bengkalis Minta, KPU diminta Tinjau Ulang Kampanye Tatap Muka
Aseng Kembali Aktif Jadi Anggota DPRD Dan Siap Membina Kipas kembali
Anggota DPRD Asmadi Dukung Pemda Masukan Festival Menongkah Desa Bekawan Didalam Event Tahunan Kabupaten
Polemik Program Gubri Terpilih tak Masuk APBD 2019, Ini Komentar DPRD Riau
Anggota DPD-RI Intsiawati Ayus, Jemput Aspirasi Di Balai Makam, Bengkalis
Bahas Sinkronisasi Data Dokumen Masyarakat, PD IWO Inhil Ikuti RDP Bersama DPRD