PILIHAN
Polair Polri dan Riau, Amankan Kapal Speedboat Pengangkut Belasan TKI Ilegal
BUALBUAL.com - Tim gabungan Polisi Air (Polair) Mabes Polri, Polda Riau, dan Polres Bengkalis mengamankan sebuah speedboat mengangkut belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Kapal berlayar dari Pelabuhan Pork Dickson, Malaysia, menuju Indonesia.
Kapal diamankan Polair ketika melintas di Perairan Tanjung Medang, Rupat, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu (12/10/2019). Keberadaan speedboat dicurigai tim gabungan yang sedang malkukan patroli di Perairan Rupat.
"Ketika itu, tim mendapati ada sebuah kapal speedboat mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan," ujar Direktur Polair Polda Riau Kombes Badaruddin, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, Jumat (25/10/2019).
Setelah diperiksa ditemukan 17 orang penumpang dewasa dan satu orang bayi. Mereka berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jambi, dan lain-lain.
Kapal dinakhodai seorang pria berinisial MS alias Nanang. "Kapal, nakhoda dan penumpang kami amankan," kata Wawan.
Saat diinterogasi, para penumpang mengaku tidak saling kenal. Mereka diketahui bekerja di Malaysia, ada yang baru beberapa bulan, dan ada yang 12 tahun.
Berdasarkan keterangan MS, mereka berangkat dari Dumai bersama seorang temannya berinisial AS dengan menggunakan speedboat ke Malaysia. "Tujuannya memang menjemput para TKI ilegal ini," kata Wawan.
Sesampai di Malaysia, MS dan AS menyewa sebuah speedboat kepada seseorang dan menjemput para TKI di sekitar Perairan Pork Dikson.
Menurut MS, ada 18 orang penumpang yang dibawanya. "17 orang dewasa dan satu bayi," ucap Wawan.
Sementara beberapa orang lainnya menaiki speedboat yang dinakhodai oleh AS. Para TKI juga membawa barang-barang mereka menuju Indonesia.
Speedboat yang dinakhodai MS dan AS langsung berangkat dari perairan Pork Dikson menuju Indonesia. Di perjalanan speedboat MS tertinggal dari AS dan tersesat di perairan Malaysia.
Setelah beberapa jam mencari arah, akhirnya speedboat masuk perairan Indonesia. Mereka masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Kapal diamankan saat melintas di perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di titik koordinat 02º 06’ 90” U – 101º 41’ 50” T," kata Wawan.
MS sudah diterapkan sebagai tersangka. Pria berusia 25 tahun itu sudah ditahan di Mapolda Riau. "Menurutnya barang berupa koper dan uang milik penumpang ada di kapal AS. Dia masih kami cari," ucap Wawan.
MS diduga melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Dan Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Polres Inhil Amankan Warga Desa Tanjung Simpang Pelangiran Sebagai Pelaku Karhutla
Bocah 5 Tahun Kec Keteman Dicabuli Seorang Pemuda Dewasa Yang Tengah Naik Nafsu
Polres Bersama Kondim/0314 Inhil Gelar Olahraga dan Senam Bersama
Musibah Kebakaran Keni Kambali Melanda Pulau Burung
Siap-siap Bagi Perokok! Cukai Akan Naik Lagi Harga Rokok Melonjak 35%
Kapolres Inhil Kunjung ke SD 21 Marjinal Panglima Hitam Desa Sebatu, Berharap Kepemilikan Tanah Hibah Cepat Selesai
Wabup H. Syamsuddin Uti Tinjau Pelaksanaan Simulasi Tes CPNS Berbasis CAT
Sebanyak 500 TKI Sumatera Hari Ini dari Malaysia Dipulangkan
Inilah Hasil Undian Liga Champions: Madrid Vs Atletico, AS Monaco Vs Juventus
Dukung CFD, Bupati HM. Wardan Harapkan Masyarakat Peduli Lingkungan
Bebek Kaleyo Tebet, Tawarkan Menu Spesial Bebek dan Ayam
Karena Sering buat gaduh, Amien Rais disarankan pensiun dari dunia politik