• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Seorang Janda Bunuh Bayi, Malu Punya Anak Hubungan dengan Suami Orang

Redaksi

Rabu, 13 November 2019 19:36:20 WIB Dibaca : 1219 Kali
Cetak


Merdeka.com - Aksi sadis dilakukan EM (40), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Janda beranak dua anak ini tega membunuh bayi baru dilahirkannya karena malu hasil hubungan tanpa ikatan pernikahan selama delapan bulan dengan lelaki sudah beristri. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan mengatakan, perbuatan dilakukan AM terungkap saat warga curiga dengan tumpukan tanah di samping rumah pelaku. Dari tumpukan tanah itu tercium aroma tak sedap hingga membuat warga membongkarnya dan menemukan mayat bayi.
"Hasil penyelidikan diketahui pelakunya adalah ibu bayi itu dan kita tangkap langsung," ujar Siswo, Selasa (12/11).

Takut Ketahuan Punya Anak di Luar Nikah

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik polisi, motif EM membunuh anaknya karena malu. Rasa tersebut muncul karena pelaku berstatus janda takut ketahuan memiliki anak hasil hubungan gelap bersama seorang laki-laki sudah beristri. "Bayi yang baru dilahirkan itu diakui EM merupakan anak diluar pernikahan," katanya. Aksi sadid itu dilakukan EM pada Senin (4/11) pagi, atau beberapa saat setelah melahirkan. EM membekap bayi menggunakan kain berwarna putih selama beberapa saat karena takut suara tangisannya terdengar oleh tetangga sampai tidak bernapas. Setelah mengetahui anaknya sudah tidak bernyawa, Siswo menyebut EM membiarkan anaknya dan ditutup menggunakan kain yang digunakan untuk membekap. "EM baru menguburkan sore harinya, karena kalau siang hati takut ketahuan. Berdasarkan keterangan yang disampaiakan, EM melakukannya sendirian, termasuk saat menguburkan," ujar dia.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

Pihaknya, lanjut Siswanto, dari EM mengamankan sejumlah barang bukti mulai cangkul, kain warna putih, kasur, san batu yang digunakan untuk menutupi tumpukan tanah. "Pelaku kita kenakan Pasal 80 junxto pasal 76 C nomor 35 tahun 2014 dan pasal 341 KUHP, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
    Sumber: Merdeka.com




Berita Lainnya

Setelah Ketemu Airlangga, Andi Rachman Sebut Ketum Minta Saya dan Syamsuar Besarkan Golkar

Gubri Mulai "Gerah", Daerah Tak Bisa Nikmati Dana Pungutan Sawit

Niat Bangun Masjid,Pelawak Pak Tarno Malah Ditipu Ratusan Juta

Minimnya Sekolah yang Laksanakan UNBK, Ketua DPRD Inhil Sebut Perlu Komitmen Pemkab dan DPRD

Polisi Berhasil Gagalkan Upaya Bunuh Diri Seorang Pemuda Di Gedung Tertinggi Kota Tembilahan

Beginilah Blusukan Ala H Muhammad Wardan

KPK Tangkap Bupati Banyuasin Tiga Hari Sebelum Naik Haji

Setelah Sholat Idul Fitri Bupati Wardan Gelar Open House Di Kediaman Dinasnya

Warga Pekanbaru Mesti Tahu! Jika Kedapatan Bakar Sampah Sembarangan akan Didenda Hingga Jutaan Rupiah

Di Pinggir Jalanan Pekanbaru, Sampah Masih Banyak Menumpuk

Berkas Tersangka Pemburu Harimau Dilimpahkan ke Kejari Pelalawan

Terkini +INDEKS

Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu

15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media