• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Seorang Janda Bunuh Bayi, Malu Punya Anak Hubungan dengan Suami Orang

Redaksi

Rabu, 13 November 2019 19:36:20 WIB Dibaca : 1202 Kali
Cetak


Merdeka.com - Aksi sadis dilakukan EM (40), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Janda beranak dua anak ini tega membunuh bayi baru dilahirkannya karena malu hasil hubungan tanpa ikatan pernikahan selama delapan bulan dengan lelaki sudah beristri. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan mengatakan, perbuatan dilakukan AM terungkap saat warga curiga dengan tumpukan tanah di samping rumah pelaku. Dari tumpukan tanah itu tercium aroma tak sedap hingga membuat warga membongkarnya dan menemukan mayat bayi.
"Hasil penyelidikan diketahui pelakunya adalah ibu bayi itu dan kita tangkap langsung," ujar Siswo, Selasa (12/11).

Takut Ketahuan Punya Anak di Luar Nikah

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik polisi, motif EM membunuh anaknya karena malu. Rasa tersebut muncul karena pelaku berstatus janda takut ketahuan memiliki anak hasil hubungan gelap bersama seorang laki-laki sudah beristri. "Bayi yang baru dilahirkan itu diakui EM merupakan anak diluar pernikahan," katanya. Aksi sadid itu dilakukan EM pada Senin (4/11) pagi, atau beberapa saat setelah melahirkan. EM membekap bayi menggunakan kain berwarna putih selama beberapa saat karena takut suara tangisannya terdengar oleh tetangga sampai tidak bernapas. Setelah mengetahui anaknya sudah tidak bernyawa, Siswo menyebut EM membiarkan anaknya dan ditutup menggunakan kain yang digunakan untuk membekap. "EM baru menguburkan sore harinya, karena kalau siang hati takut ketahuan. Berdasarkan keterangan yang disampaiakan, EM melakukannya sendirian, termasuk saat menguburkan," ujar dia.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

Pihaknya, lanjut Siswanto, dari EM mengamankan sejumlah barang bukti mulai cangkul, kain warna putih, kasur, san batu yang digunakan untuk menutupi tumpukan tanah. "Pelaku kita kenakan Pasal 80 junxto pasal 76 C nomor 35 tahun 2014 dan pasal 341 KUHP, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
    Sumber: Merdeka.com




Berita Lainnya

Dituduh Saracen, Abu Janda Tuntut CEO Facebook Mark Zuckerberg Rp1 Triliun

Kemenpan RB: Honorer Jadi PNS Masih Sebatas Pendataan

Disambar Buaya, Warga Danau Lancang Kampar Mengalami Luka Serius

Polres Siak Aman Pelaku Pembakaran Istana Siak

Aksi Perampokan Mesin ATM di Pekanbaru Gagal usai Kepergok Patroli Polisi

Resmi di Buka Bioskop Cinema XXI dan Premiere mal SKA Pekanbaru dan Ini Harga Tiketnya

Ucap HM. Wardan: Semua Berpeluang Untuk Menjadi Calon Wakil Bupati Tahun 2018 Mendatang

HM. Wardan Kukuhkan 33 Paskibra Upacara Proklamasi Kab Inhil Tahun 2017

Bantu Pasien, Anggota Kodim 0314 Inhil Lakukan Donor Darah

Soal Sebutan Kafir Jadi Heboh, Begini Penjelasan UAS

Bupati Cup' Di Keritang Penuhi Standar Divisi Utama, Bupati Inhil Apresiasi Panpel

Terkini +INDEKS

Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai

17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025
Puncak Peringatan, Camat Pinggir Pimpin Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media