• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Riau

Seorang Janda Bunuh Bayi, Malu Punya Anak Hubungan dengan Suami Orang

Redaksi

Rabu, 13 November 2019 19:36:20 WIB Dibaca : 1171 Kali
Cetak


Merdeka.com - Aksi sadis dilakukan EM (40), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Janda beranak dua anak ini tega membunuh bayi baru dilahirkannya karena malu hasil hubungan tanpa ikatan pernikahan selama delapan bulan dengan lelaki sudah beristri. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan mengatakan, perbuatan dilakukan AM terungkap saat warga curiga dengan tumpukan tanah di samping rumah pelaku. Dari tumpukan tanah itu tercium aroma tak sedap hingga membuat warga membongkarnya dan menemukan mayat bayi.
"Hasil penyelidikan diketahui pelakunya adalah ibu bayi itu dan kita tangkap langsung," ujar Siswo, Selasa (12/11).

Takut Ketahuan Punya Anak di Luar Nikah

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik polisi, motif EM membunuh anaknya karena malu. Rasa tersebut muncul karena pelaku berstatus janda takut ketahuan memiliki anak hasil hubungan gelap bersama seorang laki-laki sudah beristri. "Bayi yang baru dilahirkan itu diakui EM merupakan anak diluar pernikahan," katanya. Aksi sadid itu dilakukan EM pada Senin (4/11) pagi, atau beberapa saat setelah melahirkan. EM membekap bayi menggunakan kain berwarna putih selama beberapa saat karena takut suara tangisannya terdengar oleh tetangga sampai tidak bernapas. Setelah mengetahui anaknya sudah tidak bernyawa, Siswo menyebut EM membiarkan anaknya dan ditutup menggunakan kain yang digunakan untuk membekap. "EM baru menguburkan sore harinya, karena kalau siang hati takut ketahuan. Berdasarkan keterangan yang disampaiakan, EM melakukannya sendirian, termasuk saat menguburkan," ujar dia.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

Pihaknya, lanjut Siswanto, dari EM mengamankan sejumlah barang bukti mulai cangkul, kain warna putih, kasur, san batu yang digunakan untuk menutupi tumpukan tanah. "Pelaku kita kenakan Pasal 80 junxto pasal 76 C nomor 35 tahun 2014 dan pasal 341 KUHP, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
    Sumber: Merdeka.com




Berita Lainnya

Sejarah Penetapan Mesjid Raya Pekanbaru Sebagai Benda Cagar Budaya

KPK Tangkap Seorang Hakim Saat OTT Sore Tadi

Saksikan Bersama! Kodim 0314 Inhil Gelar "Babinsa Idol"

Masuk Tiga Besar Calon Sekda Riau, Said Syarifuddin: Mohon Doa Masyarakat Inhil, Agar Kedepan Dipermudahkan Segala Urusan!

Terjangkit Virus Rubella, Bayi Berusia 7 Hari di Bengkalis Meninggal Dunia

Jejak Harimau Mengarah ke Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim 'BBKSDA Riau Turunkan Tim ke GS 5 PT Chevron'

2,5 Persen Uang Tukin Pejabat DLHK Pekanbaru Disisih untuk Penyapu Jalan

Sekda Rohil Job Kurniawan Buka Tes CPNS tahun 2020

Lima Pjs Kades di Kec Mandah Resmi Dilantik Bupati Inhil HM. Wardan, Berikut Nama-namanya

Satu Kabupaten di Riau Dipastikan Pegawai Honorernya Tak Dapat THR

Pakai Mobil Ambulance Dua Jenazah Dievakuasi dari Lokasi Baku Tembak di Sepakat

Jelang Nataru TNI-Polri Inhil Gelar Apel Gabungan

Terkini +INDEKS

Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025

09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media