PILIHAN
Belajarnya dari Youtube, Tersangka Kasus Narkoba Rakit Senjata dari Bahan Dodos Sawit

BUALBUAL.com - Empat senjata api rakitan berhasil diamankan Polres Kampar pada Sabtu (30/11/2019) lalu ketika mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid ketika menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan senjata api Polres Kampar dan jajaran di Mapolres Kampar, Kamis (5/12/2019).
Dalam konferensi pers ini Kapolres Kampar didampingi Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid, Kabag Sumda Polres Kampar Kompol Karyono, pihak Kejari Kampar diwakili Rezi Darmawan dan Sekretaris BNK Kampar Muhammad Salis.
Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba inisial AW di wilayah Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri yang meresahkan masyarakat.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AW (34) pada Sabtu (30/11/2019) malam.
Dari tersangka AW ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu, satu pucuk senjata api rakitan, 13 butir amunisi, sebuah ketapel dan 7 busur panah.
Dari hasil pengembangan diketahui bahwa AW menitipkan dua pucuk senjata api rakitan kepada tersangka SU warga Desa Mayang Pongkai. Selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka SU dan menemukan tiga pucuk senjata api rakitan yang salah satunya adalah milik SU sendiri.
Kemudian dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tentang asal-usul narkotika serta senjata api rakitan yang ditemukan tersebut.
Untuk senpi rakitan ini diakui oleh tersangka bahwa dibuat sendiri dengan belajar dari menonton youtube. Senpi rakitan ini terbuat dari dodos atau alat panen kelapa sawit. Sedangkan sabu-sabu tersebut berasal dari tersangka ED dan tunangannya SO.
Petugas berhasil menangkap tersangka ED dan SO di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja. Dari sepasang kekasih ini didapati barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 5,74 gram.
Sabu-sabu ini awalnya sebanyak 100 gram dan telah dijual oleh ED kepada tersangka SU warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.
Selanjutnya pada Senin (2/12/2019) petugas berhasil menangkap tersangka SU dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 15,21 gram.
Secara keseluruhan berhasil diamankan 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang dua diantaranya terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Dua Pelaku Pencurian Motor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD 'Aturan di UU ASN'
Dandim 0314 Inhil Berikan Wejangan ke Santri Ponpes Jilussalamah Al-Islami
Polda Riau Berhasil Ungkap Penyeludupan Narkoba Jenis Sabu Dari Body Speed Boat, Jaringan Dari Malaysia
HM Wardan Ingatkan ASN agar Giat Lakukan Shalat Berjamaah
Bertajuk "Kandidat Berbicara" BEM Fakultas Hukum Unisi Akan Gelar ILC
Universitas Mana Di Indonesia Yang JK Kritik Bersifat Kesukuan
Pekanbaru di Landa Kabut Asap, Alat ISPU Depan Kantor Walikota Hanya Jadi Pajangan 'Rusak'
Nge-Like Postingan Nyinyir, PNS Juga Bisa Dihukum
Real Madrid Kini Siap Ladeni Barcelona dan Atletico Madrid
Bupati Inhil Lepas 119 JCH Kloter 20 Menuju Embarkasi Antara Riau Di Pekanbaru
Melalui Anggaran APBD 2019, Septina Primawati Serahkan 14 Unit Kapal dan Alat Tangkap Ikan Nelayan Inhil