PILIHAN
Belajarnya dari Youtube, Tersangka Kasus Narkoba Rakit Senjata dari Bahan Dodos Sawit
BUALBUAL.com - Empat senjata api rakitan berhasil diamankan Polres Kampar pada Sabtu (30/11/2019) lalu ketika mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid ketika menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan senjata api Polres Kampar dan jajaran di Mapolres Kampar, Kamis (5/12/2019).
Dalam konferensi pers ini Kapolres Kampar didampingi Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid, Kabag Sumda Polres Kampar Kompol Karyono, pihak Kejari Kampar diwakili Rezi Darmawan dan Sekretaris BNK Kampar Muhammad Salis.
Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba inisial AW di wilayah Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri yang meresahkan masyarakat.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AW (34) pada Sabtu (30/11/2019) malam.
Dari tersangka AW ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu, satu pucuk senjata api rakitan, 13 butir amunisi, sebuah ketapel dan 7 busur panah.
Dari hasil pengembangan diketahui bahwa AW menitipkan dua pucuk senjata api rakitan kepada tersangka SU warga Desa Mayang Pongkai. Selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka SU dan menemukan tiga pucuk senjata api rakitan yang salah satunya adalah milik SU sendiri.
Kemudian dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tentang asal-usul narkotika serta senjata api rakitan yang ditemukan tersebut.
Untuk senpi rakitan ini diakui oleh tersangka bahwa dibuat sendiri dengan belajar dari menonton youtube. Senpi rakitan ini terbuat dari dodos atau alat panen kelapa sawit. Sedangkan sabu-sabu tersebut berasal dari tersangka ED dan tunangannya SO.
Petugas berhasil menangkap tersangka ED dan SO di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja. Dari sepasang kekasih ini didapati barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 5,74 gram.
Sabu-sabu ini awalnya sebanyak 100 gram dan telah dijual oleh ED kepada tersangka SU warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.
Selanjutnya pada Senin (2/12/2019) petugas berhasil menangkap tersangka SU dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 15,21 gram.
Secara keseluruhan berhasil diamankan 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang dua diantaranya terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
PT. THIP Terbukti Serobot Lahan, Petani Inhil Tuntut Ganti Rugi
HM Wardan Hadiri Majelis Tepuk Tepung Tawar Wakapolri di Gedung LAM, Pekanbaru
Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto Secara Lengkap
Atik Rusmiaty Ambarsari SH., MH Jabat Kajari Lampura
4 Tokoh Masyarakat Kec Enok Nyatakan Sikap Dukung Penuh Paslon Nomor 3 Wardan-SU
Gubri Syamsuar Terima SAKIP 2019 Dengan Nilai B
Karaoke Kezia 99 Pekanbaru Disegel Satpol PP
Longsor di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan Tambah Meluas, Begini Kata PUPR Riau
Ikuti Reuni 212, Ratusan Masyarakat Riau Siap Berangkat ke Jakarta
Tak Merasa Jadi Penasaran 'Kerupuk Amplang Udang BuDe'
Tercyduk: Bupati HM. Wardan Temukan Kondisi Gedung Sekolah Yang Tak Layak Digunakan
Mobdin Perikanan Bengkalis Tabrak Pemotor di Lintas Duri-Dumai, 2 Orang Meninggal Dunia