PILIHAN
Belajarnya dari Youtube, Tersangka Kasus Narkoba Rakit Senjata dari Bahan Dodos Sawit
BUALBUAL.com - Empat senjata api rakitan berhasil diamankan Polres Kampar pada Sabtu (30/11/2019) lalu ketika mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid ketika menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan senjata api Polres Kampar dan jajaran di Mapolres Kampar, Kamis (5/12/2019).
Dalam konferensi pers ini Kapolres Kampar didampingi Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid, Kabag Sumda Polres Kampar Kompol Karyono, pihak Kejari Kampar diwakili Rezi Darmawan dan Sekretaris BNK Kampar Muhammad Salis.
Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba inisial AW di wilayah Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri yang meresahkan masyarakat.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AW (34) pada Sabtu (30/11/2019) malam.
Dari tersangka AW ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu, satu pucuk senjata api rakitan, 13 butir amunisi, sebuah ketapel dan 7 busur panah.
Dari hasil pengembangan diketahui bahwa AW menitipkan dua pucuk senjata api rakitan kepada tersangka SU warga Desa Mayang Pongkai. Selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka SU dan menemukan tiga pucuk senjata api rakitan yang salah satunya adalah milik SU sendiri.
Kemudian dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tentang asal-usul narkotika serta senjata api rakitan yang ditemukan tersebut.
Untuk senpi rakitan ini diakui oleh tersangka bahwa dibuat sendiri dengan belajar dari menonton youtube. Senpi rakitan ini terbuat dari dodos atau alat panen kelapa sawit. Sedangkan sabu-sabu tersebut berasal dari tersangka ED dan tunangannya SO.
Petugas berhasil menangkap tersangka ED dan SO di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja. Dari sepasang kekasih ini didapati barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 5,74 gram.
Sabu-sabu ini awalnya sebanyak 100 gram dan telah dijual oleh ED kepada tersangka SU warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.
Selanjutnya pada Senin (2/12/2019) petugas berhasil menangkap tersangka SU dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 15,21 gram.
Secara keseluruhan berhasil diamankan 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang dua diantaranya terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Kedatangan Luhut Binsar Panjaitan Datang ke Inhil, Salah Satunya Bahas Harga Kelapa
Bupati HM Wardan (Kamabicab) Gerakan Pramuka Kab Inhil Pimpin Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka Ke - 56
Tampung Pengaduan Pelanggaran, Bawaslu Riau akan Buat Hotline Khusus
Akan Datangkan Pemateri Dari Dewan Pers Saat Pelantikan, Bupati Inhil Berikan Apresiasi Untuk Rekan - rekan FKWI
Komisi I Minta Desak Gubri Segera Mutasi Pejabat Eselon II
PNS PA Rohul Tewas Terpanggang di Rumah Kontrakannya
Awal Januari Teater Tuah Abdi (Mimpi Buruk) Mentas Di Kampung Halaman Inhil
Kalah Baik Dari Sumbar dan Jambi, Perekonomian Riau Posisi Tiga Terakhir Se Indonesia, Siapa Yang Salah
Tak Sempat Dilantik, Caleg PKS Terpilih Pekanbaru Meninggal Dunia
Diduga Masalah Wanita, Seorang Pemuda Di Tempuling Meninggal Dunia Dengan 6 Tusukan
Inikah Penyebab Zidane Mundur Sebagai Pelatih Madrid?
Air dan Listrik di Kantor Baru Walikota Pekanbaru di Tenayan Sudah Tersedia