PILIHAN
Belajarnya dari Youtube, Tersangka Kasus Narkoba Rakit Senjata dari Bahan Dodos Sawit

BUALBUAL.com - Empat senjata api rakitan berhasil diamankan Polres Kampar pada Sabtu (30/11/2019) lalu ketika mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid ketika menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan senjata api Polres Kampar dan jajaran di Mapolres Kampar, Kamis (5/12/2019).
Dalam konferensi pers ini Kapolres Kampar didampingi Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid, Kabag Sumda Polres Kampar Kompol Karyono, pihak Kejari Kampar diwakili Rezi Darmawan dan Sekretaris BNK Kampar Muhammad Salis.
Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba inisial AW di wilayah Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri yang meresahkan masyarakat.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AW (34) pada Sabtu (30/11/2019) malam.
Dari tersangka AW ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu, satu pucuk senjata api rakitan, 13 butir amunisi, sebuah ketapel dan 7 busur panah.
Dari hasil pengembangan diketahui bahwa AW menitipkan dua pucuk senjata api rakitan kepada tersangka SU warga Desa Mayang Pongkai. Selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka SU dan menemukan tiga pucuk senjata api rakitan yang salah satunya adalah milik SU sendiri.
Kemudian dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tentang asal-usul narkotika serta senjata api rakitan yang ditemukan tersebut.
Untuk senpi rakitan ini diakui oleh tersangka bahwa dibuat sendiri dengan belajar dari menonton youtube. Senpi rakitan ini terbuat dari dodos atau alat panen kelapa sawit. Sedangkan sabu-sabu tersebut berasal dari tersangka ED dan tunangannya SO.
Petugas berhasil menangkap tersangka ED dan SO di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja. Dari sepasang kekasih ini didapati barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 5,74 gram.
Sabu-sabu ini awalnya sebanyak 100 gram dan telah dijual oleh ED kepada tersangka SU warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.
Selanjutnya pada Senin (2/12/2019) petugas berhasil menangkap tersangka SU dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 15,21 gram.
Secara keseluruhan berhasil diamankan 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang dua diantaranya terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Banyak Truk Terpuruk, Jalan Lintas di Mahato Rusak Parah
Ayo Daftar Segera, Masyarakat Kuala Patah Parang Gelar Pacu Pompong Berhadiahkan Puluhan Juta
Mabuk Tuak, Sekuriti di Keritang Inhil Ditikam Teman Pakai Badik
Penampakan Flyover Simpang SKA Pekanbaru Retak? Ini Kata PUPR Riau
Ini 6 Profesi yang Cocok Bagi Orang Malas Bangun Pagi
Pemuda Di Riau Langsung Syur dan Mau Memperkosa Lihat Ibu-ibu saat Cuci Motor
Ternyata! Ini Misi LAMR di Balik Pemberian Gelar Adat Gubernur dan Wagub Riau
Wakil Bupati Kuansing Halim alias Aliang di Nyatakan Bersalah Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan Diperintah Tebang Semua Pohon Sawit
Kebijakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST, MT, Menghilangkan Pasar Teratai, Masyarakat, Pedagang, Merasa Kebingungan
Setelah Melakukan Seyembara 2016 PSPS Kenalkan Jersey Resmi Bernuansa Melayu 2017
Rapat Paripurna Istimewa Milad Ke - 54, Bupati Paparkan Capaian Pemkab Inhil Dan Resolusi Daerah
Sepeda Motor PCX All New Honda AHM Produksi Lokal di Luncurkan Ini Wujudnya