PILIHAN
Nge-Like Postingan Nyinyir, PNS Juga Bisa Dihukum
BUALBUAL.com - Aparatur sipil negara (ASN) harus makin hati-hati menggunakan media sosial. Pasalnya, mengunggah kiriman nyinyir yang berbau ujaran kebencian bisa dihukum, paling berat bisa dipecat.
Bukan cuma itu, dalam Surat Edaran BKN kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu, disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum.
"Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan hujatan kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya)," bunyi poin 6 huruf c dalam Surat Edaran, yang dikutip Senin (14/10/2019).
Bahkan, menanggapi postingan ujaran kebencian pun bisa ditindak. Misalnya, PNS memberikan likes atau love, bahkan mengomentari sebuah postingan nyinyir sebagai dukungan, itu pun bisa juga membuat PNS ditindak.
"Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial," bunyi poin 6 huruf f.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan hukuman yang menanti pun beragam. Mulai dari hukuman ringan berupa teguran, hukuman sedang berupa penundaan naik pangkat dan gaji. Hukuman terberatnya sendiri menurut Ridwan adalah pemecatan bagi ASN.
"Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun," papar Ridwan kepada detikcom.
"Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri," tambahnya.
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
Kabut Asap Kian Pekat, Karhutla di Desa Seluti Inhu Belum Padam
Warga di Perumahan Payung Sekaki Pekanbaru Sudah Sepekan Banjir Rendam Permukiman
SPRMII Bersama Supir Angkot BBM Elnusa Gelar Sunnat Massal Gratis
Hadiri Peringatan Isra' di Tembilahan Hulu, Wabup H Syamsuddin Uti Ajak BKMT Bangun Pemkab Inhil
Satreskrim Polsek Mandau, Gelar Perkara Kalahut Seluas + 1 Ha.
Dengan Harga Rp7 Miliar, Riau Beli Peralatan Labkesda 'Sehari Bisa Uji Swab 60 Orang'
Banyak Truk Terpuruk, Jalan Lintas di Mahato Rusak Parah
Bupati Inhil Lantik Sekaligus Ambil Sumpah Jabatan Pj Kades Concong Dalam
Masyarakat Kota Pekanbaru Banyak Belum Mendapat Undangan Pilkada
Satgas Vaksin Palsu Dinilai Tak Serius dan Menutup Informasi
Zulaikhah Wardan Harapkan Instansi Perkantoran dan Perusahaan di Inhil Rutin Lakukan Donor Darah
Pelatih PSG Harap Neymar Cepat Pulih 'Akan Hadapi Man United'