PILIHAN
Nge-Like Postingan Nyinyir, PNS Juga Bisa Dihukum

BUALBUAL.com - Aparatur sipil negara (ASN) harus makin hati-hati menggunakan media sosial. Pasalnya, mengunggah kiriman nyinyir yang berbau ujaran kebencian bisa dihukum, paling berat bisa dipecat.
Bukan cuma itu, dalam Surat Edaran BKN kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu, disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum.
"Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan hujatan kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya)," bunyi poin 6 huruf c dalam Surat Edaran, yang dikutip Senin (14/10/2019).
Bahkan, menanggapi postingan ujaran kebencian pun bisa ditindak. Misalnya, PNS memberikan likes atau love, bahkan mengomentari sebuah postingan nyinyir sebagai dukungan, itu pun bisa juga membuat PNS ditindak.
"Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial," bunyi poin 6 huruf f.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan hukuman yang menanti pun beragam. Mulai dari hukuman ringan berupa teguran, hukuman sedang berupa penundaan naik pangkat dan gaji. Hukuman terberatnya sendiri menurut Ridwan adalah pemecatan bagi ASN.
"Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun," papar Ridwan kepada detikcom.
"Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri," tambahnya.
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
Dugaan Mesum Penghulu Kampung di Siak, Yurnalis: Terbukti Bisa Saja Dipecat
Heboh Ada Korban Meningal Dunia di Sumbar Diduga Covid-19 Baru Dari Inhil, Ini Tanggapan Gugas Covid-19 Inhil
Masyarakat Babussalam Duri Kecewa, Pengerjaan Drainase Terkesan Asal Jadi
Indonesia Kalah 0-2 dari Malaysia di Kualifikasi Piala Dunia
Liga Malaysia, Evan Dimas-Ilham Udin Kembali Mengalami Kekalahan Menyesakkan
Lahan di Pinggir Sungai Nilo Pelalawan Terbakar
Anggota DPRD Inhil Asmadi, Desak PLN Genjar Lakukan Sosialisasi Ke Masyarakat Bahayanya Pemasangan Aliran Listrik Sembarangan yang Bisa Menyebabkan Kebakaran
Pemulangan Warga Riau di Malaysia Dilakukan Bertahap 'Wabah Virus Corona'
Di Selat Panjang Meranti, Rumah Seorang Nenek di Lahap Si Jago Merah
Sudah 23 Orang "Mengincar" 4 Jabatan BRK, Ini Nama-namanya
PKS Dengan Tegas Fahri Hamzah Bukan Kader, Saat Pimpin Hak Angket KPK