PILIHAN
Nge-Like Postingan Nyinyir, PNS Juga Bisa Dihukum

BUALBUAL.com - Aparatur sipil negara (ASN) harus makin hati-hati menggunakan media sosial. Pasalnya, mengunggah kiriman nyinyir yang berbau ujaran kebencian bisa dihukum, paling berat bisa dipecat.
Bukan cuma itu, dalam Surat Edaran BKN kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu, disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum.
"Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan hujatan kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya)," bunyi poin 6 huruf c dalam Surat Edaran, yang dikutip Senin (14/10/2019).
Bahkan, menanggapi postingan ujaran kebencian pun bisa ditindak. Misalnya, PNS memberikan likes atau love, bahkan mengomentari sebuah postingan nyinyir sebagai dukungan, itu pun bisa juga membuat PNS ditindak.
"Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial," bunyi poin 6 huruf f.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan hukuman yang menanti pun beragam. Mulai dari hukuman ringan berupa teguran, hukuman sedang berupa penundaan naik pangkat dan gaji. Hukuman terberatnya sendiri menurut Ridwan adalah pemecatan bagi ASN.
"Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun," papar Ridwan kepada detikcom.
"Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri," tambahnya.
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
Sekjen PAN Sebut: Jusuf Kalla Negarawan Yang Tampil Apa Adanya
Puluhan Siswa-Siswi SD Negeri 004 Natuna Tulis Surat untuk Bupati
Aneh Hanya Di Inhil BPJS Kelas Satu Tidak Bisa Di Gunakan
Tampak Dipasang di Simpang Terminal BRPS Pekanbaru 'Tugu Tepak Sirih'
Sekda Prov Riau Tinjau Lokasi Longsor di Parit 6 Tembilahan
Yuk Lihat Keindahan 'Pulau Tilan' Jadi Andalan Wisata Rohil-Riau
Presiden Bisa Langsung Sita Semua Tanah Negara 'Kalau Punya Niat'
JAFRI : Tiga Fakta Unik Tentang Perempuan
Gubri Syamsuar Tetapkan Status Siaga Darurat Corona Hingga 15 April Mendatang
Jadwal dan Harga Tiket Proliga 2020 di Pekanbaru
Ulama Dan Tokoh Masyarakat Luruskan Berita Hoax
Atasi Kekurangan Persediaan, Kodim 0314 Inhil Lakukan Kegiatan Donor Darah