PILIHAN
2 WARGA BAKAR RUMPUT KERING UNTUK PUPUK CABE, LALAI AKIBATKAN 20 Ha. LAHAN TERBAKAR
BENGKALIS,( Bual Bual.Com) - Sat Reskrim Polres Bengkalis lakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Kebakaran Lahan dan Hutan.
Warga/pelaku tersebut hendak menanam tanaman cabe, melakukan pembakaran dengan niat memamfaatkan abu bekas bakaran untuk pupuk.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan SIK, membenarkan penangkapan pada 2 pelaku, An. Gunawan ( 25) dan Miswanto (26), keduanya Warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat.
Adapun sebab musabab kejadian,
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019. sekira pukul 12.30 wib, telah terjadi kebakaran lahan dan hutan tepatnya di Jalan Tunas Muda RT.08 RW.04. Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis
Asal mula titik api berasal dari lahan milik sdri. Giarti ( orang tua tersangka), yang berisi tanaman Karet dan kebun Sawit berumur 6. (Enam Tahun).
Kebun tersebut yang dikelola oleh anak dan menantunya yakni sdr. Miswanto dan Gunawan, mengaku pada hari Selasa Tanggal 3 Desember 2019, ada melakukan aktifitas pembersihan lahan, berniat melakukan penanaman cabe.
Warga tersebut menebas semak2 Dan membakar, Niat Abu Bakaran Untuk Pupuk Cabe
Di isekitar lahan yang akan ditanami pohon cabe, pelaku melakukan pembersihan dengan cara menebas semak semak dan pakisan.
Selang 2 hari bekas tebasan tersebut agak kering dan dipurun , selanjutnya ditumpuk dan dibakar.
Warga tersebut melakukan pembakaran tumpukan semak pakis dan pelepah sawit, dengan tujuan memamfaatkan abu hasil bakaran, sebagai pupuk untuk tanaman cabe yang akan ditanam.
Lanjut keterangan dari mereka, saat hendak pulang dari lahan tersebut, mengaku telah memadamkan api bekas bakaran.
Namun mereka kaget, pada hari kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 12.30 wib,saat Giarti membangunkan mereka,
bahwa di lahan milik mereka telah terjadi kebakaran,
Api bahkan telah membakar lahan belukar yg ada di sekitarnya, hingga seluas +20 Ha.
Ke 2 tersangka dikenakan pasal berlapis,
1. Undang - undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP
2. Undang - undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Kitab Undang - undang Hukum Pidana
4. Undang - undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
5. Undang - undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
6.Laporan Polisi Nomor : LP / 214 / XII / 2019 /SPKT / RIAU / RES BKS, tanggal 12 Desember 2019
tentang Kebakaran lahan dan Hutan.
Berikut barang bukti yang diamankan dan ditemukan dilokasi kejadian,
1. 2 (dua) buah pelepah sawit bekas terbakar
2. 1 (satu) Bilah Parang Panjang
3. 1 (satu) Buah Cangkul
4. 1 (satu) buah Mancis warna Merah.
5. 1 (satu) Karung goni berisikan Abu hasil bakaran yang akan digunakan sebagai pupuk.
6. Tanah bekas terbakar
"pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum, dan diminta warga tidak melakukan pembakaran lahan atau Hutan, dan tetap meningkatkan kewaspadaan, yang dapat mengakibatkan kebakaran,"pesan Kasat Reskrim Andrei Setiawan, melanjutkan pesan Kapolres***(rat)
Berita Lainnya
Bayar THR dan Gaji ke-13 Pakai Dana APBD Itu Bisa Jadi “Jebakan Batman” Kepala Daerah
Bupati Inhil Resmikan Pembangunan Program DMIJ Plus Terintegrasi dan P3MD di Kecamatan Tempuling
Pemerintah China Bagikan 187 Beasiswa S1 Sampai S3 ke WNI
DPRD Inhu Batal Sahkan Nama-nama Fraksi 'Terlalu Banyak Fraksi'
Kanminvetcad 1/24 Kab Kampar Gelar Kegiatan Sosialisasi Netralisasi TNI
Kades Suhaimi: Apresiasi Wisuda PAUD BENTE MANDIRI Berjalan Dengan Meriah
Tak Hanya Berperan Sebagai Kurir, Ini Peran Nelayan dalam Jaringan Narkoba Wilyah Riau
Pemkab Inhil Rapat Mediasi Dengan Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi
Bupati HM. Wardan Gelar Doa Syukuran Dikediaman Dinas Atas Milad Inhil Ke 52
Dandim Kendari Dicopot Akibat Istri 'Nyinyir' Penusukan Wiranto
Suparman Ketua RAC Riau: Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Yopi Arianto
Wako Pekanbaru Minta Anak Buahnya Segera Laporkan Kekayaan