PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Dua Pembawa Enam Ribu Ekor Belangkas Dapat Upah Rp 6 Juta Rupiah
BUALBUAL.com - Dua tersangka penyelundupan 6.000 ekor Belangkas, HS (30) dan RS (25), sudah ditahan oleh Polda Riau. Satwa dilindungi itu dibawa tersangka dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dan Sumatera Utara.
"Sebagian Belangkas dikumpulkan tersangka dari Pantai Aceh dan Pantai Labu, Sumatera Utara," ujar Kasubdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Selasa (17/12/2019).
Wawan mengungkapkan, 6.000 ekor Belangkas itu akan dibawa ke Malaysia melalui pelabuhan tikus. Awalnya, kedua tersangka akan membawa melalui Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tapi batal karena ketatnya pengawasan.
Akhirnya, kedua tersangka mengalihkan pengiriman Belangkas melalui pelabuhan tikus daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Nantinya Belangkas yang dibawa dengan truk Cold Diesel itu akan dipindahkan ke speedboat dan selanjutnya dibawa ke Malaysia.
Wawan menyebutkan, Provinsi Riau hanya pelintasan agar Belangkas bisa keluar negeri. "Di Riau untuk jalur lewat saja. Diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Akan diselundupkan melalui Bukit Batu," tutur Wawan.
Untuk menjalankan tugasnya, kedua warga Dusun VIII Wonosari, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara itu mendapat upah dari pengirim barang. "Mereka dapat upah Rp6 juta dan sudah diterima," kata Wawan.
Penyelundupan Belangkas ini digagalkan tima Ditpolairud Polda Riau pada Sabtu (14/12/2019). Untuk mengelabui aparat hukum, kedua tersangka mengemas ribuan Belangkas dalam beberapa karung warna putih.
Di luar negeri, biasanya Belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. "Sekilonya dihargai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," tutur Wawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta.
Sumber: cakaplah
.jpg)

Berita Lainnya
Dana Minim, PSPS Hanya Bawa 16 Pemain Jalani Tiga Laga Tandang
Inilah Penyerang Liverpool yang Batal Gabung Real Madrid Karena Zidane Mundur
Pengurus Koperasi BBDM Dukung Polisi Proses Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Kasus Karhutla PT Adei Plantation Seret Nama Bupati Pelalawan ke Mabes Polri
Polisi Libatkan FBI, Kejar Pembunuh Siswi SMK
Petani Kelapa Di Inhil Megeluh Sebelum Dan Sudah Hari Kemerdekaan RI Harga Kelapa Murah.
Harga Sawit di Riau Naik
Wagubri Edy Natar: Penanganan Karhutla Tahun Ini Harus Lebih Serius
Ahok Marah, Dituduh Hina Agama Islam, dan Akan Dilaporkan Pemuda Muhammadiyah ke Polisi
Bupati Inhil Imbau Seluruh Desa Bentuk BUMDes
Tangis Haru Edgar, Dua Medali Emas SEA Games untuk Mendiang Ayah
Bus TMP Pekanbaru Tak Lagi Aman 'Aksi Kriminalitas Terjadi'