• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Dua Pembawa Enam Ribu Ekor Belangkas Dapat Upah Rp 6 Juta Rupiah

Redaksi

Rabu, 18 Desember 2019 05:42:46 WIB Dibaca : 1271 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dua tersangka penyelundupan 6.000 ekor Belangkas, HS (30) dan RS (25), sudah ditahan oleh Polda Riau. Satwa dilindungi itu dibawa tersangka dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dan Sumatera Utara. "Sebagian Belangkas dikumpulkan tersangka dari Pantai Aceh dan Pantai Labu, Sumatera Utara," ujar Kasubdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Selasa (17/12/2019). Wawan mengungkapkan, 6.000 ekor Belangkas itu akan dibawa ke Malaysia melalui pelabuhan tikus. Awalnya, kedua tersangka akan membawa melalui Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tapi batal karena ketatnya pengawasan. Akhirnya, kedua tersangka mengalihkan pengiriman Belangkas melalui pelabuhan tikus daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Nantinya Belangkas yang dibawa dengan truk Cold Diesel itu akan dipindahkan ke speedboat dan selanjutnya dibawa ke Malaysia. Wawan menyebutkan, Provinsi Riau hanya pelintasan agar Belangkas bisa keluar negeri. "Di Riau untuk jalur lewat saja. Diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Akan diselundupkan melalui Bukit Batu," tutur Wawan. Untuk menjalankan tugasnya, kedua warga Dusun VIII Wonosari, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara itu mendapat upah dari pengirim barang. "Mereka dapat upah Rp6 juta dan sudah diterima," kata Wawan. Penyelundupan Belangkas ini digagalkan tima Ditpolairud Polda Riau pada Sabtu (14/12/2019). Untuk mengelabui aparat hukum, kedua tersangka mengemas ribuan Belangkas dalam beberapa karung warna putih. Di luar negeri, biasanya Belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. "Sekilonya dihargai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," tutur Wawan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Dana Minim, PSPS Hanya Bawa 16 Pemain Jalani Tiga Laga Tandang

Inilah Penyerang Liverpool yang Batal Gabung Real Madrid Karena Zidane Mundur

Pengurus Koperasi BBDM Dukung Polisi Proses Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kasus Karhutla PT Adei Plantation Seret Nama Bupati Pelalawan ke Mabes Polri

Polisi Libatkan FBI, Kejar Pembunuh Siswi SMK

Petani Kelapa Di Inhil Megeluh Sebelum Dan Sudah Hari Kemerdekaan RI Harga Kelapa Murah.

Harga Sawit di Riau Naik

Wagubri Edy Natar: Penanganan Karhutla Tahun Ini Harus Lebih Serius

Ahok Marah, Dituduh Hina Agama Islam, dan Akan Dilaporkan Pemuda Muhammadiyah ke Polisi

Bupati Inhil Imbau Seluruh Desa Bentuk BUMDes

Tangis Haru Edgar, Dua Medali Emas SEA Games untuk Mendiang Ayah

Bus TMP Pekanbaru Tak Lagi Aman 'Aksi Kriminalitas Terjadi'

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 3 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 4 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 5 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 6 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
  • 7 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
  • 8 Direktur BUMD dan Tokoh Riau Turut Hadiri Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Jadi Saksi Kunci
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media