• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Dua Pembawa Enam Ribu Ekor Belangkas Dapat Upah Rp 6 Juta Rupiah

Redaksi

Rabu, 18 Desember 2019 05:42:46 WIB Dibaca : 1173 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dua tersangka penyelundupan 6.000 ekor Belangkas, HS (30) dan RS (25), sudah ditahan oleh Polda Riau. Satwa dilindungi itu dibawa tersangka dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dan Sumatera Utara. "Sebagian Belangkas dikumpulkan tersangka dari Pantai Aceh dan Pantai Labu, Sumatera Utara," ujar Kasubdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Selasa (17/12/2019). Wawan mengungkapkan, 6.000 ekor Belangkas itu akan dibawa ke Malaysia melalui pelabuhan tikus. Awalnya, kedua tersangka akan membawa melalui Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tapi batal karena ketatnya pengawasan. Akhirnya, kedua tersangka mengalihkan pengiriman Belangkas melalui pelabuhan tikus daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Nantinya Belangkas yang dibawa dengan truk Cold Diesel itu akan dipindahkan ke speedboat dan selanjutnya dibawa ke Malaysia. Wawan menyebutkan, Provinsi Riau hanya pelintasan agar Belangkas bisa keluar negeri. "Di Riau untuk jalur lewat saja. Diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Akan diselundupkan melalui Bukit Batu," tutur Wawan. Untuk menjalankan tugasnya, kedua warga Dusun VIII Wonosari, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara itu mendapat upah dari pengirim barang. "Mereka dapat upah Rp6 juta dan sudah diterima," kata Wawan. Penyelundupan Belangkas ini digagalkan tima Ditpolairud Polda Riau pada Sabtu (14/12/2019). Untuk mengelabui aparat hukum, kedua tersangka mengemas ribuan Belangkas dalam beberapa karung warna putih. Di luar negeri, biasanya Belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. "Sekilonya dihargai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," tutur Wawan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta.   Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Bappeda Kab Inhil Gelar Forum Konsultasi Publik Bersama Masyarakat

Berikut Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2018

MUI Berserta Pemerintah Kecamatan Pinggir Akan Menggelar Sholat ISTISQO' Berjamaah, Pada Rabu Besok,

LAMR Ucapkan Terima Kasih, 2.800 Ha Lahan Dikembalikan ke Masyarakat Senamanenek

LAM Riau Tegaskan Tidak Memihak Kepada Capres Manapun Baik 01 atau 02

KPU Pastikan Keamanan Kotak Suara yang Berbahan Karton

Haru, Guru Honorer K2 Gantian Berorasi

Massa Reuni Aksi 212 Serukan Prabowo Subianto Presiden 2019

Setelah Melakukan Seyembara 2016 PSPS Kenalkan Jersey Resmi Bernuansa Melayu 2017

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hadiri Syukuran di Kempas

Edy Natar: 1 Jenis Pohon Bisa Mengangkat Ekonomi Masyarakat

Terkini +INDEKS

Jejak Orang Laut di Nusantara: Duanu dan Duano, Sama tapi Berbeda

18 Agustus 2025
Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
18 Agustus 2025
Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"
18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media