PILIHAN
Kasatpol PP Pekanbaru: Jangan Coba-coba "Pasang Banner Sembarangan"
BUALBUAL.com - Di Kota Pekanbaru sering ditemukan banner iklan di ruas jalan. Iklan berbentuk umbul-umbul itu bahkan dipasang di area jalan protokol.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menegaskan, pemasangan umbul-umbul atau banner iklan seperti itu menyalahi aturan.
Kata dia, belakangan ini anggotanya sering menemukan lalu mencopot semua banner yang ditemukan. Selain urusan pedagang kaki lima (PKL), mencopot banner belakangan menjadi tugas rutin.
"Penertiban PKL dan pencopotan Banner habis masa tayang atau dipasang tidak pada tempatnya menjadi agenda rutin patroli kita," kata Agus, Senin (6/1/2020).
Ia juga mengingatkan perusahaan atau pun oknum agar tidak lagi memasang banner di sembarang tempat.
"Jangan coba-coba pasang banner disembarang tempat, pasti kami copot. Begitu juga dengan PKL kami minta berjualanlah di tempatnya," tegasnya.
Kata dia, pada Ahad sore kemarin, Satpol PP Pekanbaru membersihkan ruas jalan dari keberadaan PKL dan Banner habis masa tayang.
"Ada di Jalan Sudirman, Diponegoro, Kaharuddin Nasution, Soekarno Hatta, HR Soebrantas dan Simpang Tobek Godang," kata dia.
Agus mengakui meski kerap ditertibkan, kesadaran oknum memang masih minim dengan dua persoalan tersebut. "Kita tetap akan tertibkan sudah menjadi agenda rutin," tegasnya.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Wabup Inhil Hadiri Musrenbangnas di Jakarta
Apel Hari jadi Provinsi Riau Ke 60 Di Kecamatan tanah putih tanjung melawan
Melalui Vicon, Kejati Papua Barat Menggelar Sidang Tindak Pidana Korupsi
Digenjot Bapak Kos 2 Kali, Siswi SMA Ini Lapor Polisi
Banjir Sepekan Lebih, Hanya Truk yang Bisa Lewat Jalan Lintas Timur di Pelalawan
Menanti Ambruknya Sekolah "SLB" Selat Panjang Sudah Reyot dan Memperhatinkan
Dandim 0314/Inhil Hadiri Pelepasan Pawai Ta'aruf dan Pembukaan Bazar MTQ Ke-49 Inhil
Kadinkes Inhil Terapkan Aplikasi Sikuda kepada Jajaran 'Demi Kualitas Data'
Curi Seekor Sapi, MR (46) Harus Mendekam di Jeruji Besi
Pengamat Politik: Video UAS Bertemu Prabowo Tak Langgar Netralitas ASN
Akhirnya Zakir Naik Angkat Bicara Soal Surat Al Maidah Ayat 51
KPU Inhil Tetapkan Syarat Dukungan Balon Perseorangan Pilkada 2018