PILIHAN
Kasatpol PP Pekanbaru: Jangan Coba-coba "Pasang Banner Sembarangan"
BUALBUAL.com - Di Kota Pekanbaru sering ditemukan banner iklan di ruas jalan. Iklan berbentuk umbul-umbul itu bahkan dipasang di area jalan protokol.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menegaskan, pemasangan umbul-umbul atau banner iklan seperti itu menyalahi aturan.
Kata dia, belakangan ini anggotanya sering menemukan lalu mencopot semua banner yang ditemukan. Selain urusan pedagang kaki lima (PKL), mencopot banner belakangan menjadi tugas rutin.
"Penertiban PKL dan pencopotan Banner habis masa tayang atau dipasang tidak pada tempatnya menjadi agenda rutin patroli kita," kata Agus, Senin (6/1/2020).
Ia juga mengingatkan perusahaan atau pun oknum agar tidak lagi memasang banner di sembarang tempat.
"Jangan coba-coba pasang banner disembarang tempat, pasti kami copot. Begitu juga dengan PKL kami minta berjualanlah di tempatnya," tegasnya.
Kata dia, pada Ahad sore kemarin, Satpol PP Pekanbaru membersihkan ruas jalan dari keberadaan PKL dan Banner habis masa tayang.
"Ada di Jalan Sudirman, Diponegoro, Kaharuddin Nasution, Soekarno Hatta, HR Soebrantas dan Simpang Tobek Godang," kata dia.
Agus mengakui meski kerap ditertibkan, kesadaran oknum memang masih minim dengan dua persoalan tersebut. "Kita tetap akan tertibkan sudah menjadi agenda rutin," tegasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Jelang Ramadhan, Bupati Silaturahmi dengan Pengurus PMI
Nah Nah Kamu Harus Tahu, 5 Manfaat Lapisan Pelindung Buah
Muridi Susandi: Kaum Millennial Adalah Penentu Arah Kepemimpinan 'Alhamdulillah Saya Dapatkan Itu'
Mendagri: Gubernur Riau Terpilih Akan Dilantik 20 Februari
Syamsuddin Uti: Nilai Perjuangan Rosman Malomo Untuk Kemajuan Inhil Tak Akan Terlupakan
Dandim 0314 Inhil Jamin Prajurit TNI Netral di Pilkada Riau
Ternyata Efek Samping Rokok Elektrik Bikin Luka Susah Sembuh
Cie, Timnas Indonesia Dapat Dukungan dari Miyabi Nih
Heboh Di Netizen, Ridwan Kamil Sebut "Sudah Bolos Merokok Pula"
Dua Lembaga Survey Polmark dan Voc Populi Keluarkan Rilis Berbeda Jelang Pilgubri 27 Juni Mendatang
Bandar 98 Kg Narkoba Jaksa Putuskan Tuntutan Hukuman Mati