PILIHAN
Juru Parkir Lintas Riau-Sumut ini Dicokok Sat Res Narkoba Polres Rohil, Karena Terbukti Miliki Sabu

BUALBUAL.com - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan seorang laki-laki RF alias Gondrong (29) di parkiran SPBU KM. 12 Paket E Dusun Kencana, Kel. Pasir Putih, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir, pada Selasa (7/1/2020) sekira jam 04.00 Wib.
Diketahui tersangka gondrong ini adalah seorang petugas parkir di Jl. Lintas Riau-Sumut Km. 19, Dusun Kencana, Kel. Pasir Putih, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP. Muhammad Mustofa, S. IK, MSi melalui Kasubag Humas AKP. Juliandi, SH menjelaskan awalnya berdasarkan informasi yang diterima dari sumber terpercaya bahwa disekitar SPBU KM. 12 Paket E (TKP, red) tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Mendapat informasi dari orang yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika di TKP, kemudian Kasat Res Narkoba AKP. Herman Pelani, SH., memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar TKP." Jelas Kasubag Humas Polres Rohil ini, Sabtu Sore (11/1/2020) kepada RiauLink.com
Selanjutnya, dikatakannya setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 sekira jam 04.00 Wib dilakukanlah penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang sedang berjalan di parkiran SPBU KM. 12 tersebut." Ungkap AKP. Juliandi SH.
Sambungnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan narkotika jenis sabu.
"Dan pada saat kita lakukan penggeledahan terhadap 1 orang terlapor tersebut ternyata ditemukan didalam tasnya barang bukti berupa 2 paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok sampoerna putih, 1 buah mancis, dan 1 buah bong (Alat hisap sabu, red) lengkap dengan kaca pirexnya." Beber Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH.
Ditambahkannya,"selain dari pemakai narkotika jenis shabu-shabu, ternyata dari hasil interogasi terhadap tersangka RF alias Gondrong mengakui bahwa dirinya juga sebagai pengedar. Kini tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut." Tutup AKP. Juliandi. (RLC)
Berita Lainnya
Kalapas Kelas II Tembilahan Jalin Silaturahmi bersama Insan Pers
Yuk! Melihat Komplek Makam Marhum Pekan Kampung Bandar Pekanbaru
Tim BASARNAS Inhil Terus Lakukan Pencarian Korban Nelayan Hilang di Perairan Sungai Indragiri
Polda Riau Lakukan Pergantian Empat Kapolres, Daerah Mana Aja Baca disini?
Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra Resmikan Kantor Polsek Pulau Burung
Siap Ikuti Proses Hukum, Idrus Marham Pasrah Ditahan KPK
Warga Rempakbitung Sukabumi di Hebohkan Dengan Seekor Domba Bermata Satu
Bupati Amril Mukminin Pimpin Deklarasi Zero Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2020 Di Bengkalis
Ditemukan Mayat di Belakang Kompleks Perkantoran Walikota Pekanbaru
Terkait UN 2020 Ditiadakan, Riau Tunggu Surat Resmi Kemendikbud
Diskes Riau Siapkan 200 Tenaga Medis di Embarkasi Antara 'Jelang Keberangkatan JCH'
Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta'aruf, Jelang Pembukaan MTQ Ke 17 Kecamatan Pinggir