• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Guru Honorer Pemprov Riau Lakukan Judicial Review UU ASN

Redaksi

Rabu, 15 Januari 2020 14:32:45 WIB Dibaca : 1245 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tenaga honorer Riau ikut melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait atas tidak adanya rasa keadilan pemerintah yang mempekerjakan honorer tanpa kepastian kesejahtaran dan payung hukum yang jelas. Bahkan lahir UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sama sekali tidak ada membahas guru honorer. "Saya selaku Koordinator Guru Honorer Riau ikut menggugat. Kami dari pekerja honorer, atau dalam sebutan lain pegawai pemerintah non-PNS berhimpun di Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan permohonan Judicial Review UU Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN). Ada pasal yang kami mohonkan adalah Pasal 6 huruf b, tentang kriteria ASN. Pasal 58 ayat 1 dan 2 tentang pengadaan PNS. Pasal 99, tentang pengangkatan PPPK," sebut koordinator Riau Mahmudin SPd, Rabu (15/1/2020). Dikatakan Ketua Forum Guru Bantu Riau ini, sebagai pemohon ia merasa bahwa hak kontitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 telah dirugikan, terutama termaktub dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas dasar pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijelaskan bahwa “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal 28 D ayat (2) "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja“. Pasal 28 I ayat (2) "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. "Dalam hal permohoanan ini kami didampingi LBH SBSI. Ketua Tim Hukum Paulus Sanjaya SH MH, Hecrin Purba SH dkk. Dalam prosesnya nanti kami juga menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta untuk mendukung permohonan tersebut. Diantaranya Prof Mochtar Pakpahan, Prof Yusril Ihza Mahendra, Dr Ahmad Redy Beserta Tim Ahli," ungkap Mahmudin. Adapun Daftar Keterwakilan peserta berdasarkan Provinsi dalam Permohonan JR UU ASN adalah Riau, Jateng, Jabar, Banten, Sumsel, Sumut, Gorontalo, NAD, Kalsel, Jambi, NTT, NTB dan Kepri. Dengan rincian profesi pekerja yang melakukan permohonan tersebut diantaranya, Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Guru Honorer, Penjaga Sekolah Honorer Sekolah Negeri, Operator Sekolah Negeri) Pegawai Honorer Teknis dan Administrasi, Tenaga Kesehatan (Perawat Honorer pada Instansi Pemerintah dll). "Dalam kesempatan ini pula perlu kami sampaikan bahwa apa yang kami lakukan bukanlah perbuatan melawan pemerintah. Kita hanya menggunakan hak konstitusional sebagai warga negara yang sudah barang tentu dijamin oleh UUD 1945," lanjut Mahmudin. "Kepada saudara kami honorer yang tidak bergabung dalam hajatan konsitusi ini, perlu pula kami sampaikan, bukan kami tak ingin menunggu Revisi UU ASN yang dijanjikan oknum DPR. Namun kami beranggapan. Sudah cukup kami memberi kesempatan kepada parlemen dan pemerintah untuk melakukan revisi UU ini, bahkan pada periode DPR 2014-2019 kita sudah memberikan waktu kurang lebih 4 tahun agar DPR dan Pemerintah melakukan revisi terkait aturan tersebut," jelas Yolis Suhadi SH, aktivis honorer Indonesia dari Jambi ini. "Bahkan Surat Presiden yang memerintahkan kepada kementerian terkait untuk membahas revisi inipun telah pernah diterbitkan, namun sampai DPR habis masa bakti/berganti dan pekerja honorer banyak yang mati, namun Revisi tak kunjung jadi dan kini revisi dijanjikan lagi," tambahnya. Disebutkan Yolis, jika ada yang menjanjikan kalau UU ASN sudah masuk prolegnas pihaknya sudah tidak mau dibuai janji. "Maaf kami tak mau jadi korban janji revisi. Sebab berkaca dari UU KPK, MD3 dan beberapa UU lain, tanpa perlu ke Prolegnas-pun RUU disahkan menjadi UU," cetusnya mengkritisi. "Kita memang bisa menunda, namun kami berkeyakinan waktu tidak bisa menunggu. Maka dari itu, kami berhimpun dalam wadah besar persamaaan pandangan, melepaskan egosektoral organisasi honorer, melepaskan baju kepentingan apapun, dengan satu tekad merdekakan honorer 100 persen atau matikan saja honorer 100 persen," tegas honorer Pemprov Jambi ini.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Ditaja Kemenag Inhil, Bupati Hadiri Peringatan Isra' Dan Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1440 H

Kodim 0314/Inhil Bedah Rumah Warga Tidak Mampu di Kecamatan Tempuling

'Ke Jakarta Gunakan Jalur Darat' GMMK Sebut Banyak Warga Riau Diinterogasi Terkait Aksi 22 Mei

Polres Dumai Gelar Pengobatan Gratis, Sempena HUT Ke-73 Bhayangkara

Kapolda Riau Lakukan Kuker ke Kabupaten Bengkalis, Lihat Kesiapan Jajaran Hadapi Karhutla

Herwanissitas: Secara Linier Koalisi PKB-Demokrat Di Pilgubri Bisa Saja Berdampak Ke Koalisi Pilkada Inhil

1,4 Juta Jiwa Masyarakat Miskin di Riau Belum Memiliki JKN

Anggota DPRD Inhil Asmadi, Desak PLN Genjar Lakukan Sosialisasi Ke Masyarakat Bahayanya Pemasangan Aliran Listrik Sembarangan yang Bisa Menyebabkan Kebakaran

Provokator Aksi SMA Ditangkap, Tidak Satupun Berseragam Sekolah

Awasi Ucapan Tokoh yang Langgar Hukum, Menkopolhukam Bentuk Tim

Diterkam Harimau Satu Orang Karyawan PT. THIP Kec Pelangiran Meningal Dunia

Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD 'Aturan di UU ASN'

Terkini +INDEKS

12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang

05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media