PILIHAN
Sebut Ancam Kesejahteraan Buruh, GMNI Pekanbaru Tolak RUU Omnibus Law
BUALBUAL.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Pekanbaru menolak kebijakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK) yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2020.
Wakil Ketua Cabang Bidang Politik Hukum dan HAM GMNI Pekanbaru, Ganda Sihite menilai, Omnibus Law RUU CLK terkesan lebih berpihak kepada korporasi dan mengancam kesejahteraan buruh.
"Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja lebih mengakomodir korporasi dibandingkan buruh. Karena pemerintah sama sekali tidak melibatkan buruh dalam membahas RUU tersebut," tegasnya.
Kemudian, Ganda juga menjelaskan bahwa Omnibus Law RUU CLK akan berimbas kepada sektor Minerba. Karena berdampak pada 24 pasal UU Minerba dan 6 pasal tambahan. Rinciannya yaitu mengubah 9 pasal, menghapus 15 pasal, dan menambah 6 pasal baru. Semua menyangkut pasal pasal yang krusial dalam UU Minerba.
"Salah satunya tentang IUPK. Dimana dalam omnibus law istilah itu menghilang/dihapus berganti menjadi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus(PBPK). Sedangkan dalam UU Minerba IUPK dan PBPK ini tidak sama karena ada dua hal mendasar perbedaannya yaitu terkait dengan pengaturan jangka waktu operasional tambang dan pengaturan soal luas wilayah produksi," jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Cabang GMNI Pekanbaru, Liza Afriani berpandangan Omnibus Law RUU CLK akan memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.
"Tentu ini akan mengancam lapangan kerja buruh lokal. Karena kemudahan perizinan ekspatriat masuk ke tanah air. Sedangkan tingkat pengangguran di Indonesia kian meningkat. Naik dari 5,01 persen pada Februari 2019 menjadi 5,28 persen pada Agustus 2019. Di saat pengangguran kian menjamur di Indonesia, pemerintah justru mempermudah TKA mencari kerja di sini. Ini sangat bertolak belakang," tegas Liza.
Lebih lanjut, ketua cabang GMNI Pekanbaru Fadli Intizam, secara spesifik menjabarkan dampak jika disahkannya Omnibus Law RUU CLK akan berpotensi maraknya TKA masuk ke Indonesia.
"Omnibus Law berpotensi pada maraknya TKA masuk ke Indonesia khususnya di Riau," ungkap Fadli.
Atas beberapa pertimbangan tersebut GMNI Pekanbaru secara tegas menolak Omnibus Law RUU CLK karena dinilai tidak berpihak kepada rakyat khususnya kaum buruh.
GMNI Pekanbaru mengajak seluruh lapisan masyarakat Riau khususnya kaum buruh di Provinsi Riau untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut.
"Kita akan galang dukungan ke seluruh lapisan masyarakat terutama kaum buruh yang ada di Riau untuk menolak RUU Cilaka ini," tutup Fadli.
Sebelumnya, diberitakan CAKAPLAH.com, konfederasi SBSI Riau juga telah melakukan aksi di DPRD Riau, meminta anggota DPRD untuk menyampaikan kepada pusat terkait keluhan buruh atas RUU CLK tersebut.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Yuk! Kita Membaca Cerita Rakyat Melayu Riau Tentang 'Puteri Tujuh' yang Melegenda
Nilai SAKIP Meranti Naik Menjadi B Plus, Bupati Meranti Sebut Semoga Terbaik Se-Kabupaten Kota di Riau
Gara Gara Video Porno,Siswa Ini Nekad Cabuli Anak 7 Tahun
Banjir Sudah Mulai Surut, Jalan Lintas Pekanbaru-Inhu Kembali Normal
BUMN akan Jual Saham Blok Rokan ke Asing, LAM Riau Angkat Bicara!
Riau Kehilangan Rp24,4 Miliar Atas Dampak Pajak Pertalite Turun 5 Persen
Enam Tersangka Penyeludupan Rokok Ilegal dari Inhil - Jambi Ditangkap Polisi
Mau Tau Berapa Gaji Ronaldo di Juventus?1 Menit Saja Dia di Gaji Segini
Satpol PP Pekanbaru Copot 40 Spanduk, Masa Tayang Sudah Habis
Tangapi Berita Di salah Satu Media Terkait Adanya Pekerja CV CPK Yang belum Di bayar. HKi 4a beri penjelasan
Akna Juita: Wujudkan DWP Modern Dan Profesional 'Ikuti Seminar Nasional DWP Tahun 2019'
Polres Inhil Amankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anggota Proyek Jalan Abdul Manaf Tembilahan