• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Meranti

Didepan Pelaku, Polres Meranti Musnahkan Sabu yang Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2020 15:53:08 WIB Dibaca : 1101 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polres Kepulauan Meranti melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu yang bernilai puluhan juta, pemusnahan bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok Darussalam, pada Sabtu (25/1/2020) Sore. Pemusnahan yang dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Darmanto SH, disaksikan langsung oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kepulauan Meranti, Junaidi Abdillah Siregar SH. MH, Kasi Kefarmasian, Alkes dan PKRT Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Refiadi, Andri P. Hutabarat selaku Sataf Kalapas Selatpanjang, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Darmanto SH, mengungkapkan bahwa pemusnahan dan penyisihan benda sitaan atau barang bukti narkotika jenis sabu yang merupakan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh tersangka HF alias Hen beberapa waktu lalu. "Adapun maksud dan tujuan melakukan pemusnahan dan penyisihan barang bukti ini adalah untuk kepentingan penyidikan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti," ujarnya. Dijelaskan Darmanto, adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini adalah dengan cara sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut dimana bungkus barang bukti narkotika jenis sabu yang telah ditimbang dan disegel di kantor Pegadaian Selatpanjang diperoleh berat kotor 81,58 gram dan berat bersih 73,18 gram. "Barang bukti disisihkan sebanyak 0,10 gram dibawa ke BP.POM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dan disisihkan kembali sebanyak 1 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara persidangan, kemudian sisa setelah disisihkan diperoleh total berat bersih 72,08 gram untuk dimusnahkan penyidik Polres Kepulauan Meranti dengan cara diblender," jelasnya. Darmanto juga menambahkan bahwa, atas perbuatannya itu tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. "Menurut pengakuan tersangka dirinya pernah lolos satu kali membawa sabu-sabu dengan modus yang sama, " tambahnya. Sementara itu, tersangka HF sempat mengakui bahwa barang bukti yang diamankan aparat kepolisian tersebut bernilai puluhan juta. "Itu senilai 20 juta, kalau dijual disini (Selatpanjang) bisa sampai 40 juta," ucapnya singkat saat dihadirkan pada pemusnahan tersebut. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HF (24) warga Jalan Banglas, Gang Ampera, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang diduga bandar Narkoba diringkus aparat kepolisian Polres Kepulauan Meranti, pada Minggu (29/12/2019) siang. Penangkapan bermula pada Minggu (29/12/2019) sekira pukul 10.30 WIB, dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba bahwa pelaku HF alias Hen yang merupakan target diketahui akan membawa diduga Narkotika jenis Sabu untuk diedarkannya dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri menuju ke Selatpanjang dengan menggunakan kapal Mv Dumai Line 9. Selanjutnya Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto SH didampingi Ps. Kanit Opsnal Bripka Asrul Fauzi melakukan undercover di seputaran pelabuhan penumpang Tanjung Harapan. ketika penumpang Kapal Mv. Dumai Line 9 mulai turun di pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, kemudian disaat yang tepat tim melihat pelaku yang dimaksud dan langsung dilakukan penangkapan tepatnya di pintu keluar pelabuhan. Kemudian pelaku dibawa ke dalam ruang tunggu penumpang Internasional untuk dilakukan pemeriksaan dan membenarkan bahwa yang bersangkutan mengaku berinisial HF (target) tersebut. Dengan didampingi saksi dari Syahbandar pelabuhan Tanjung Harapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan tim berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) kantong plastik klep besar berisikan diduga Narkotika jenis shabu yang di ikat dengan lakban bening dan dibalut dengan tisu yang ditemukan di selangkangan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, peran pelaku adalah merupakan bandar atau kurir Narkoba, barang bukti dua kantong diduga Narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh pelaku di dalam kamar Wisma Lika di lantai 2 di Jalan Ahmad Yani Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri yang pengakuan pelaku diletakkan sebelumnya oleh seseorang yang tidak dikenal pelaku di dalam kamar wisma tersebut yang kemudian kunci kamarnya dititip oleh orang tersebut ke receptionis wisma, dimana pelaku hanya tinggal mengambil kunci kamarnya saja yang dititip ke receptionis tersebut. Pelaku juga mengakui disuruh oleh BA yang merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Batam (perannya selaku pengendali di dalam Lapas Batam) untuk mengambil dua kantong diduga Narkotika jenis Sabu tersebut didalam kamar wisma, dan menyuruh pelaku mengambil kunci kamar yang dititip ke receptionis. Kemudian, pelaku mengakui bahwa sudah dua kali menjemput Narkotika jenis Sabu dari Tanjung Balai Karimun untuk diedarkan di Selatpanjang. Pelaku juga mengaku baru keluar atau bebas dari Lapas Cabang Selatpanjang dalam kasus tindak pidana Narkoba dengan menjalani hukuman lima tahun penjara lima tahun(residivis). (RLC)




Berita Lainnya

Dinkes Inhil Dapatkan 24 Orang 'TNS' dari Kementerian RI

Untuk Perdamaian, Indonesia Harus Kirim Pasukan ke Pelestina

Pemda Minim Solusi! Kebakaran Sering Terjadi di Daerah Inhil, PLN Jangan Cuman Diam?

Bupati Kampar dampingi pertemuan Gubernur Riau dan Sumbar di perbatasan

Hadirkan Prof Wisnu Gardjito, Sekda Inhil Jadi Moderator Seminar Vision Workshop

Bupati Pelelawan Kecewa, Pelayanan RSUD Kian Buruk

Kalahkan Malaysia,Timnas U-16 Indonesia Melaju ke Final

Polri Janji dan Bertindak Tegas Apabila Anggota yang Langgar Aturan saat Aksi 22 Mei

Sepakat, Gerindra-Demokrat Berkoalisi

PS SENAYANG didalam liga PSSI kab. Lingga.

Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya, Tidak Terima Saya Dituduh Makar

Selama 96 Jam Hilang, Jasad Kamarudin ditemukan di Perairan Mandah-Inhil

Terkini +INDEKS

Jangan Tunggu Ada Korban! Warga Khawatir Jalan Putus Total, Longsor Parit 7 Inhil Tak Kunjung Ditangani Pemerintah

19 September 2025
Pemprov Riau Lantik 19 Pejabat Eselon II, Dua Alami Demosi
19 September 2025
Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim
19 September 2025
Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak
18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media