• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhu

DPRD Inhu Sambangi Kantor DLHK Inhil Terkait Pencemaran Limbah PT Bayas Biofuels

Jamroni

Selasa, 04 Februari 2020 13:17:53 WIB Dibaca : 1251 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membahas tentang pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT Bayas Biofuels, Selasa (4/2/2020) di Kantor DLHK Kabupaten Inhil, Tembilahan. Pembahasan tentang pencemaran lingkungan limbah pabrik PT Bayas Biofuels ini dilakukan setelah adanya dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Inhu kala itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Taufik Hendri, Wakil Ketua Komisi III, Yulizal, Sekretaris Komisi III, Elda Suhanura dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Inhu lainnya. Kedatangan Komisi III DPRD Kabupaten Inhu ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Inhi, Tantawi Jauhari beserta jajarannya. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Taufik Hendri dalam penyampaiannya, mempertanyakan penanganan dari pihak DLHK Kabupaten Inhil terhadap pencemaran tanah dan sungai yang ditimbulkan limbah pabrik yang berasal dari PT Bayas Biofuels. "Persoalan limbahnya itu, menurut kami cukup luar biasa, kami ingin tahu penanganan dari DLHK Kabupaten Inhil seperti apa," kata Taufik. Dari informasi yang diperoleh, diungkapkan Taufik, DLHK Kabupaten Inhil sudah pernah memberikan sanksi kepada pihak PT Bayas Biofuels terkait persoalan limbah hasil produksi. Untuk itu, Taufik melontarkan pertanyaan ihwal sikap perusahaan dalam menanggapi sanksi yang diberikan. "Ada info mereka (perusahaan, red) dapat sanksi dan upaya mereka bagaimana menyikapi itu. Kami juga telah ke dinas terkait lingkungan hidup di provinsi agar hal ini tidak terulang lagi. Kami juga sudah sidak," ungkap Taufik. Taufik mengungkapkan keberatannya atas limbah pabrik yang sempat mencemari tanah dan sungai yang juga dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat di Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. "Kami sudah sidak. Eksesnya ke kami. Kami merasa punya hak atas ekses yang berdampak kepada masyarakat kami," tukas Taufik. Taufik menilai, PT Bayas Biofuels sebagai perusahaan yang cukup arogan dengan tidak menggubris peringatan yang diberikan. Taufik mengungkapkan, pihaknya mendukung DLHK Kabupaten Inhil untuk melakukan pembekuan izin perusahaan, jika PT Bayas Biofuels tidak menggubris peringatan yang diberikan. "Kalau tidak dipenuhi lagi peringatannya, setelah pembekuan kan pencabutan izin. Kita berharap DLHK Kabupaten Inhil bisa melakukan itu dan kita sangat mensupport," kata Taufik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Inhil, Tantawi Jauhari mengakui, adanya ketidaksesuaian perihal limbah hasil produksi PT Bayas Biofuels selama ini. Tantawi mengatakan, berdasarkan hasil tinjauan ke lokasi perusahaan, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan RKL atau Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. Atas ketidaksesuaian itu, Tantawi mengungkapkan, DLHK Kabupaten Inhil telah melakukan paksaan dan melayangkan teguran kepada pihak perusahaan. "Saat itu, mereka minta waktu untuk memperbaiki apa yang menjadi ketidaksesuaian, seperti misalnya pengolahan limbah. Kita kasih waktu karena sifatnya kita pembinaan. Kelemahan kita, rentang kendali yang terbatas, anggaran, personel dan lainnya masih menjadi kekurangan," kata Tantawi. Tantawi menambahkan, jika mengacu kepada peraturan, tidak ada larangan limbah dibuang ke alam asalkan memenuhi standar baku mutu. "Faktanya, entah kelalaian atau kesengajaan ada hal yang tidak sesuai ketentuan," tukas Tantawi. Dalam hal perizinan, Tantawi mengakui, bahwa izin PT Bayas Biofuels diterbitkan oleh DLHK (Dulu BLH) Kabupaten Inhil pada tahun 2014 silam. Tetapi, berdasarkan Peraturan Menteri terdapat perubahan terkait tata batas, maka itu, perizinan PT Bayas Biofuel yang posisinya sebagian terletak di Kabupaten Inhu mesti diambil alih oleh pihak Pemerintah Provinsi Riau.




Berita Lainnya

PS Kecamatan Kempas Berhak Menjadi Juara 3 Bupati Cup 2019, Lewat Drama Adu Pinalti

Jembatan Mahrum Bukit, Kini Jadi Lokasi Favorit Warga Pekanbaru Menunggu Waktu Berbuka Puasa

Syamsuar: Pembangunan Rutan Urusan Kanwil, Tolak Komentari Hasil Peninjauan ke Rutan Siak

Beredar Undangan Deklarasi Pasagan Ramli Walid - Irvan Herman Pilwako Pekanbaru

Minibus Gilas Sepeda Motor di Bengkalis, Dua Korban Luka Ringan

Pasca Bom 3 Gereja,Kapolri Akan Bertolak Ke Surabaya

Polisi Belum Limpahkan Berkas Perkara 'Guru Cabul di Siak'

Untuk Jaga Rahasia, KPU Serahkan Soal Debat Capres ke Moderator Siang Ini

Pernah Sampaikan Bantuan Pasar di Inhil, Gubri Pinta Perusahaan di Riau Diminta Ikut Sejahterakan Masyarakat

Preseden Buruk Demokrasi 'Interogasi Zaky Di Istana'

Sebanyak 5.477 Hektare Hutan dan Lahan di Riau Terbakar

Jenazah Ahmadi: WNI Asal Kec Mandah Kab Inhil Riau, dari Malaysia - Indonesia Sudah Tiba di Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media