• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhu

DPRD Inhu Sambangi Kantor DLHK Inhil Terkait Pencemaran Limbah PT Bayas Biofuels

Jamroni

Selasa, 04 Februari 2020 13:17:53 WIB Dibaca : 1228 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membahas tentang pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT Bayas Biofuels, Selasa (4/2/2020) di Kantor DLHK Kabupaten Inhil, Tembilahan. Pembahasan tentang pencemaran lingkungan limbah pabrik PT Bayas Biofuels ini dilakukan setelah adanya dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Inhu kala itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Taufik Hendri, Wakil Ketua Komisi III, Yulizal, Sekretaris Komisi III, Elda Suhanura dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Inhu lainnya. Kedatangan Komisi III DPRD Kabupaten Inhu ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Inhi, Tantawi Jauhari beserta jajarannya. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Taufik Hendri dalam penyampaiannya, mempertanyakan penanganan dari pihak DLHK Kabupaten Inhil terhadap pencemaran tanah dan sungai yang ditimbulkan limbah pabrik yang berasal dari PT Bayas Biofuels. "Persoalan limbahnya itu, menurut kami cukup luar biasa, kami ingin tahu penanganan dari DLHK Kabupaten Inhil seperti apa," kata Taufik. Dari informasi yang diperoleh, diungkapkan Taufik, DLHK Kabupaten Inhil sudah pernah memberikan sanksi kepada pihak PT Bayas Biofuels terkait persoalan limbah hasil produksi. Untuk itu, Taufik melontarkan pertanyaan ihwal sikap perusahaan dalam menanggapi sanksi yang diberikan. "Ada info mereka (perusahaan, red) dapat sanksi dan upaya mereka bagaimana menyikapi itu. Kami juga telah ke dinas terkait lingkungan hidup di provinsi agar hal ini tidak terulang lagi. Kami juga sudah sidak," ungkap Taufik. Taufik mengungkapkan keberatannya atas limbah pabrik yang sempat mencemari tanah dan sungai yang juga dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat di Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. "Kami sudah sidak. Eksesnya ke kami. Kami merasa punya hak atas ekses yang berdampak kepada masyarakat kami," tukas Taufik. Taufik menilai, PT Bayas Biofuels sebagai perusahaan yang cukup arogan dengan tidak menggubris peringatan yang diberikan. Taufik mengungkapkan, pihaknya mendukung DLHK Kabupaten Inhil untuk melakukan pembekuan izin perusahaan, jika PT Bayas Biofuels tidak menggubris peringatan yang diberikan. "Kalau tidak dipenuhi lagi peringatannya, setelah pembekuan kan pencabutan izin. Kita berharap DLHK Kabupaten Inhil bisa melakukan itu dan kita sangat mensupport," kata Taufik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Inhil, Tantawi Jauhari mengakui, adanya ketidaksesuaian perihal limbah hasil produksi PT Bayas Biofuels selama ini. Tantawi mengatakan, berdasarkan hasil tinjauan ke lokasi perusahaan, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan RKL atau Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. Atas ketidaksesuaian itu, Tantawi mengungkapkan, DLHK Kabupaten Inhil telah melakukan paksaan dan melayangkan teguran kepada pihak perusahaan. "Saat itu, mereka minta waktu untuk memperbaiki apa yang menjadi ketidaksesuaian, seperti misalnya pengolahan limbah. Kita kasih waktu karena sifatnya kita pembinaan. Kelemahan kita, rentang kendali yang terbatas, anggaran, personel dan lainnya masih menjadi kekurangan," kata Tantawi. Tantawi menambahkan, jika mengacu kepada peraturan, tidak ada larangan limbah dibuang ke alam asalkan memenuhi standar baku mutu. "Faktanya, entah kelalaian atau kesengajaan ada hal yang tidak sesuai ketentuan," tukas Tantawi. Dalam hal perizinan, Tantawi mengakui, bahwa izin PT Bayas Biofuels diterbitkan oleh DLHK (Dulu BLH) Kabupaten Inhil pada tahun 2014 silam. Tetapi, berdasarkan Peraturan Menteri terdapat perubahan terkait tata batas, maka itu, perizinan PT Bayas Biofuel yang posisinya sebagian terletak di Kabupaten Inhu mesti diambil alih oleh pihak Pemerintah Provinsi Riau.




Berita Lainnya

Gubri: Yang Penting Kita Tak Berbuat 'Dituding Ada Monopoli Proyek Pemprov Riau'

Fosil Kerang dan Gerabah dari Peradaban 2.000 Tahun Lalu Ditemukan di Tanjung Ser

Gudnag Masker Ilegal di Kota Batam Digerebek Tim Polda Kepri '3 Orang Ditangkap'

Birahi Memucak, Suratman Nekat Masuk Rumah Tetangga Tanpa Izin

Akhir Pekan Ini Manchester United Bisa di Zona Degradasi, Begini Skenarionya

Bupati Rohil Resmi Buka Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2020

Dipuji Gatot, Gubri Sebut RE Semangat Maju Rohil 1

Kabar Duka, Musisi Reggae Aray Daulay Tutup Usia

Harapan Pedagang Pasar Sail Syamsuar Bantu Atasi Persoalan Pasar

Empat Tersangka Kredit Fiktif di Rohul Ditahan Jaksa Riau

Ketum PAN: Mahar Politik Itu Suap!

Tiada Ampun, Sat Narkoba Semakin Unjuk Taring Gulung Pelaku Narkoba.

Terkini +INDEKS

SK Gubernur Riau: Yafiz Resmi Pimpin Panitia Seleksi Jabatan Eselon II

04 Juli 2025
Dikha, Bocah Penari Pacu Jalur Kuansing Siap Tampil di Pagi-Pagi Ambyar TransTV
04 Juli 2025
14 Kios Terbakar di Pelalawan, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
04 Juli 2025
DPD I Golkar Riau Siap Gelar Musda, Tinggal Tunggu Perintah DPP
04 Juli 2025
Semarak Hari Jadi Polri Ke-79, Polres Inhu Akan Helat Bhayangkara Festival, Catat Tanggalnya!
03 Juli 2025
Mengerikan! Warga Khairiah Mandah Digigit Buaya, Luka Parah di Pinggang
03 Juli 2025
Modus Guna-Guna, Istri Diperkosa 3 Kali oleh Dukun Berkedok Ustaz di Mandau
03 Juli 2025
Mengapa Kepala Daerah di Riau Mendapat Gelar Datuk Seri? Ini Penjelasannya
03 Juli 2025
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
03 Juli 2025
Bupati Inhil Salurkan Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran di Lorong Waspada
03 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengerikan! Warga Khairiah Mandah Digigit Buaya, Luka Parah di Pinggang
  • 2 Modus Guna-Guna, Istri Diperkosa 3 Kali oleh Dukun Berkedok Ustaz di Mandau
  • 3 Mengapa Kepala Daerah di Riau Mendapat Gelar Datuk Seri? Ini Penjelasannya
  • 4 DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
  • 5 Bupati Inhil Salurkan Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran di Lorong Waspada
  • 6 ASN di Pekanbaru Meninggal Mendadak Usai Joging di Stadion Utama Riau
  • 7 Kakek 77 Tahun di Inhil Cabuli Anak Tetangga 14 Tahun, Modus Beri Uang Rp20 Ribu!
  • 8 Unilak Tingkatkan Kerja Sama Global Lewat Kunjungan Akademik ke Malaysia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media