• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhu

DPRD Inhu Sambangi Kantor DLHK Inhil Terkait Pencemaran Limbah PT Bayas Biofuels

Jamroni

Selasa, 04 Februari 2020 13:17:53 WIB Dibaca : 1220 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membahas tentang pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT Bayas Biofuels, Selasa (4/2/2020) di Kantor DLHK Kabupaten Inhil, Tembilahan. Pembahasan tentang pencemaran lingkungan limbah pabrik PT Bayas Biofuels ini dilakukan setelah adanya dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Inhu kala itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Taufik Hendri, Wakil Ketua Komisi III, Yulizal, Sekretaris Komisi III, Elda Suhanura dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Inhu lainnya. Kedatangan Komisi III DPRD Kabupaten Inhu ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Inhi, Tantawi Jauhari beserta jajarannya. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Taufik Hendri dalam penyampaiannya, mempertanyakan penanganan dari pihak DLHK Kabupaten Inhil terhadap pencemaran tanah dan sungai yang ditimbulkan limbah pabrik yang berasal dari PT Bayas Biofuels. "Persoalan limbahnya itu, menurut kami cukup luar biasa, kami ingin tahu penanganan dari DLHK Kabupaten Inhil seperti apa," kata Taufik. Dari informasi yang diperoleh, diungkapkan Taufik, DLHK Kabupaten Inhil sudah pernah memberikan sanksi kepada pihak PT Bayas Biofuels terkait persoalan limbah hasil produksi. Untuk itu, Taufik melontarkan pertanyaan ihwal sikap perusahaan dalam menanggapi sanksi yang diberikan. "Ada info mereka (perusahaan, red) dapat sanksi dan upaya mereka bagaimana menyikapi itu. Kami juga telah ke dinas terkait lingkungan hidup di provinsi agar hal ini tidak terulang lagi. Kami juga sudah sidak," ungkap Taufik. Taufik mengungkapkan keberatannya atas limbah pabrik yang sempat mencemari tanah dan sungai yang juga dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat di Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. "Kami sudah sidak. Eksesnya ke kami. Kami merasa punya hak atas ekses yang berdampak kepada masyarakat kami," tukas Taufik. Taufik menilai, PT Bayas Biofuels sebagai perusahaan yang cukup arogan dengan tidak menggubris peringatan yang diberikan. Taufik mengungkapkan, pihaknya mendukung DLHK Kabupaten Inhil untuk melakukan pembekuan izin perusahaan, jika PT Bayas Biofuels tidak menggubris peringatan yang diberikan. "Kalau tidak dipenuhi lagi peringatannya, setelah pembekuan kan pencabutan izin. Kita berharap DLHK Kabupaten Inhil bisa melakukan itu dan kita sangat mensupport," kata Taufik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Inhil, Tantawi Jauhari mengakui, adanya ketidaksesuaian perihal limbah hasil produksi PT Bayas Biofuels selama ini. Tantawi mengatakan, berdasarkan hasil tinjauan ke lokasi perusahaan, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan RKL atau Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. Atas ketidaksesuaian itu, Tantawi mengungkapkan, DLHK Kabupaten Inhil telah melakukan paksaan dan melayangkan teguran kepada pihak perusahaan. "Saat itu, mereka minta waktu untuk memperbaiki apa yang menjadi ketidaksesuaian, seperti misalnya pengolahan limbah. Kita kasih waktu karena sifatnya kita pembinaan. Kelemahan kita, rentang kendali yang terbatas, anggaran, personel dan lainnya masih menjadi kekurangan," kata Tantawi. Tantawi menambahkan, jika mengacu kepada peraturan, tidak ada larangan limbah dibuang ke alam asalkan memenuhi standar baku mutu. "Faktanya, entah kelalaian atau kesengajaan ada hal yang tidak sesuai ketentuan," tukas Tantawi. Dalam hal perizinan, Tantawi mengakui, bahwa izin PT Bayas Biofuels diterbitkan oleh DLHK (Dulu BLH) Kabupaten Inhil pada tahun 2014 silam. Tetapi, berdasarkan Peraturan Menteri terdapat perubahan terkait tata batas, maka itu, perizinan PT Bayas Biofuel yang posisinya sebagian terletak di Kabupaten Inhu mesti diambil alih oleh pihak Pemerintah Provinsi Riau.




Berita Lainnya

Cerita Dibalik Prestasi Fajri, Mahasiswa UGM Yang Menjuarai Berbagai Lomba Tingkat Nasional

Pemprov Riau Lakukan Identifikasi APBN untuk Penanganan Covid-19 di Riau

Warga Bangun Jembatan Darurat, Jalan Putus Akibat Sungai Indragiri yang Meluap

DPC LIPAN Lampura Resmi dilantik

Titik Panas Terdeteksi di Tiga Wilayah di Daerah Riau

Proyek Jalan Tol Roboh 1 Orang Meninggal 2 Orang Terluka

Bupati Ajak Investor Berinvestasi di Bengkalis 'Hadiri Riau Investmen Forum 2019'

Ketua Muslimah NU Inhil Hj Zulaikhah Wardan Lantik Pengurus Pimpinan Anak Cabang Muslimat NU Kecamatan Kateman

Jarak Pandang 3 Wilayah Di Provinsi Riau Terbatas 'Kabut Asap'

Ingin Laporkan SBY, Ferdinand: Kapitra Sedang "BerBUAL Ngigau"

Calon Gubernur Riau, H. Firdaus Lakukan Silaturahmi dan Ngopi Bersama Tokoh Masyarakat Inhil

Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020: Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Lantik 55 Panitia Pemilihan Kecamatan

Terkini +INDEKS

Prediksi Skor Indonesia vs Jepang: Bisakah Garuda Cetak Gol ke Gawang Samurai Biru?

09 Juni 2025
Ribuan Kubik Kayu Mahang Terapung di Sungai Rawa, Bupati Siak: Kami Akan Tindak
09 Juni 2025
Tegas! Gubernur Abdul Wahid Ancam Sanksi Perusahaan Pengguna ODOL di Riau
09 Juni 2025
Jalan Baru Rusak dalam Hitungan Bulan, Gubernur Riau Geram dengan Truk ODOL
09 Juni 2025
Green Policing Polda Riau: Ketegasan Sang Terbaik dalam Menjaga Bumi Lancang Kuning
09 Juni 2025
Meski Anggaran Terbatas, Gubernur Wahid Prioritaskan Perbaikan Jalan Krusial di Riau
09 Juni 2025
Kapolres Inhu Pantau Ketat Operasi Pencarian Remaja Hilang di Sungai Cinaku
09 Juni 2025
Dilarang Menambah Libur, Pegawai Pemprov Riau Wajib Masuk Besok!
09 Juni 2025
LAMR Kunsing dan Limbago Adat Nagori Dikukuhkan
09 Juni 2025
Mandi di Sungai Cenaku, Remaja 13 Tahun di Inhu Hilang Tenggelam
09 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sat Samapta Polres Inhil Gelar Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Keamanan dan Interaksi Positif dengan Masyarakat
  • 2 Polres Inhu Tahan Sopir L300 Usai Kecelakaan yang Tewaskan Remaja
  • 3 Cristiano Ronaldo Top Skor UEFA Nations League 2025, Cetak 8 Gol di Usia 40 Tahun
  • 4 Mengenal Namanya Pulau Burung: Dari Pulau Kecil Berisi Burung Menjadi Sentra Kelapa Nasional
  • 5 Terjadi di Riau, Mahasiswi Kehilangan iPhone dan STNK, Polisi Tangkap 3 Pencuri
  • 6 Rekor Cristiano Ronaldo yang Masih Aktif: Sulit Dipecahkan Pemain Lain di Dunia Sepak Bola
  • 7 Portugal Juara UEFA Nations League 2025, Kalahkan Spanyol Lewat Adu Penalti Dramatis
  • 8 Berkurban di FISIP Unri, Henny Sasmita: Saya Seperti Pulang ke Rumah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media