PILIHAN
DPRD Inhu Sambangi Kantor DLHK Inhil Terkait Pencemaran Limbah PT Bayas Biofuels

BUALBUAL.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membahas tentang pencemaran lingkungan yang timbul akibat limbah pabrik PT Bayas Biofuels, Selasa (4/2/2020) di Kantor DLHK Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Pembahasan tentang pencemaran lingkungan limbah pabrik PT Bayas Biofuels ini dilakukan setelah adanya dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Inhu kala itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Taufik Hendri, Wakil Ketua Komisi III, Yulizal, Sekretaris Komisi III, Elda Suhanura dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Inhu lainnya.
Kedatangan Komisi III DPRD Kabupaten Inhu ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Inhi, Tantawi Jauhari beserta jajarannya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Taufik Hendri dalam penyampaiannya, mempertanyakan penanganan dari pihak DLHK Kabupaten Inhil terhadap pencemaran tanah dan sungai yang ditimbulkan limbah pabrik yang berasal dari PT Bayas Biofuels.
"Persoalan limbahnya itu, menurut kami cukup luar biasa, kami ingin tahu penanganan dari DLHK Kabupaten Inhil seperti apa," kata Taufik.
Dari informasi yang diperoleh, diungkapkan Taufik, DLHK Kabupaten Inhil sudah pernah memberikan sanksi kepada pihak PT Bayas Biofuels terkait persoalan limbah hasil produksi. Untuk itu, Taufik melontarkan pertanyaan ihwal sikap perusahaan dalam menanggapi sanksi yang diberikan.
"Ada info mereka (perusahaan, red) dapat sanksi dan upaya mereka bagaimana menyikapi itu. Kami juga telah ke dinas terkait lingkungan hidup di provinsi agar hal ini tidak terulang lagi. Kami juga sudah sidak," ungkap Taufik.
Taufik mengungkapkan keberatannya atas limbah pabrik yang sempat mencemari tanah dan sungai yang juga dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat di Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Kami sudah sidak. Eksesnya ke kami. Kami merasa punya hak atas ekses yang berdampak kepada masyarakat kami," tukas Taufik.
Taufik menilai, PT Bayas Biofuels sebagai perusahaan yang cukup arogan dengan tidak menggubris peringatan yang diberikan. Taufik mengungkapkan, pihaknya mendukung DLHK Kabupaten Inhil untuk melakukan pembekuan izin perusahaan, jika PT Bayas Biofuels tidak menggubris peringatan yang diberikan.
"Kalau tidak dipenuhi lagi peringatannya, setelah pembekuan kan pencabutan izin. Kita berharap DLHK Kabupaten Inhil bisa melakukan itu dan kita sangat mensupport," kata Taufik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Inhil, Tantawi Jauhari mengakui, adanya ketidaksesuaian perihal limbah hasil produksi PT Bayas Biofuels selama ini.
Tantawi mengatakan, berdasarkan hasil tinjauan ke lokasi perusahaan, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan RKL atau Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. Atas ketidaksesuaian itu, Tantawi mengungkapkan, DLHK Kabupaten Inhil telah melakukan paksaan dan melayangkan teguran kepada pihak perusahaan.
"Saat itu, mereka minta waktu untuk memperbaiki apa yang menjadi ketidaksesuaian, seperti misalnya pengolahan limbah. Kita kasih waktu karena sifatnya kita pembinaan. Kelemahan kita, rentang kendali yang terbatas, anggaran, personel dan lainnya masih menjadi kekurangan," kata Tantawi.
Tantawi menambahkan, jika mengacu kepada peraturan, tidak ada larangan limbah dibuang ke alam asalkan memenuhi standar baku mutu. "Faktanya, entah kelalaian atau kesengajaan ada hal yang tidak sesuai ketentuan," tukas Tantawi.
Dalam hal perizinan, Tantawi mengakui, bahwa izin PT Bayas Biofuels diterbitkan oleh DLHK (Dulu BLH) Kabupaten Inhil pada tahun 2014 silam. Tetapi, berdasarkan Peraturan Menteri terdapat perubahan terkait tata batas, maka itu, perizinan PT Bayas Biofuel yang posisinya sebagian terletak di Kabupaten Inhu mesti diambil alih oleh pihak Pemerintah Provinsi Riau.
Berita Lainnya
Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti Kunjungi PT. GIN
Begini Komentar Indra Sjafri, Timnas U-22 Tak Diperhitungkan di SEA Games
Bupati HM. Wardan Serahkan Bantuan Musibah Angin Puting Beliung di Kec Kuindra
Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Se-Riau Ikuti Fit and Proper Test
Pemkab Kampar Gelar Rapat Sosialisasi Kegiatan Pengadaan Pembangunan Jaringan Listrik bagi Masyarakat Miskin
Penjelasan Kadinkes Inhil Terkait Perubahan Jadwal Kegiatan Kesehatan "Gerakan Satu Hati"
Bapak Ini Kaget, Sepeda Motornya yang Hilang, Dikembalikan Polisi Kampar dan diantar ke Rumah
Tim Lakukan Pendinginan, Terkait Dua Hektare Lahan di Payung Sekaki Pekanbaru Terbakar
Sandiaga Uno Minta Maaf Telah Langkahi Makam Tokoh NU
Dokumen Anggaran dan Rekening Koran Disita dari Rumah Amril Mukminin "KPK Geledah Tiga Lokasi di Pekanbaru dan Bengkalis"
Beberapa Organisasi Wartawan Dukung Langkah Infokom Inhil
Wardan Pemkab Berikan Perhatian serius bagi pembinaan atlet dan Pembangunan infrastruktur olahraga di kecamatan dan desa