PILIHAN
Pihak Sekolah Harus Tahu! Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Dapat Dana BOS
BUALBUAL.com - Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel. Salah satunya untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).
Dijelaskan Nadiem, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda. Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS.
Menurut Nadiem, pembayaran gaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS bisa dilakukan dengan persyaratan: guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.
Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel. (esy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com

Berita Lainnya
Patung Kuda Bersih Dari Sampah, Demo Buruh Lancar
Dua Wanita dan Seorang Pria Diciduk Polsek Kampar 'Nekat Edarkan Narkoba'
STIKes PN Pekanbaru Taja Seminar Pembekalan Calon Alumni
Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Ketua RW di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi
Pinta Warga Desa Mahato Minta PT Naga Mas Berhenti Buang Limbah ke Sungai Sei Setalas
Seorang Warga Desa Madukoro diringkus Satreskrim Polres Lampung Utara
Leipzig Hajar Napoli 3-1 di San Paolo
Dua Tokoh Muda Bertemu "Bincang Rohil 2020"
Buntut Larang Karyawan Shalat, Kafe di Pelalawan Ditutup Dua Hari 'Harus Sediakan Tempat Ibadah'
Pemkab Alami Defisit Anggaran, Dewan Inhil Harapkan Segera di Rasionalisasi
KPK Periksa Mantan Bupati Kampar Jefry Noer, Dugaan Korupsi Jembatan Waterfront City
BMKG: Udara Kabur Bercampur Asap, Warga Keluhkan Asap Muncul Lagi di Pekanbaru