PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Pembalakan Liar Di Rupat Diungkap, 2 Pelaku Ditangkap Mengaku Ambil Upah Langsir 250.000/Ton
Bual Bual.Com - Team Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan 2 orang Warga, diduga pelaku Ilegal Longging dengan barang bukti 2 Ton Kayu Olahan jenis kayu Meranti.
Pengakuan mereka mengambil upahan langsir, sebesar 250.000/ ton, pemilik atas nama NN (DPO).
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Si.I.K.MH, melalui penyampaian Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan membenarkan, adanya penangkapan 2 pelaku ilegal longging pada Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec. Rupat Kab.Bengkalis.
Pelaku An.Surianto (26) warga Kel.Batu Panjang Kec. Rupat Kab.Bengkalis, dan An. Rianto (43) warga Desa Kampung Jawa Kec. Tanjung Medan Kab. Kota Pinang.
"mereka ditangkap saat melansir kayu broti dan papan yang telah diolah, dan mengaku milik NN (DPO),"sebut Andrei Setiawan.
Lanjut Andrei Setiawan, pengungkapan ini berawal dari
informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging).
Pembalakan ini di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec.Rupat Kab.Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan, dengan cara langsung terjun menuju ke Tkp mengikuti arus Sungai Penebak di Kec.Rupat.
Dan memang benar, dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki bernama Surianto dan Rianto, mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis ksyu meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yg sah, adapun pekerjaan melangsir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Pelaku dapat dijerat dengan Tp.Illegal Logging Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Ttg Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Kasat Reskrim Andrei Setiawan***(edi)
Lanjut Andrei Setiawan, pengungkapan ini berawal dari
informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging).
Pembalakan ini di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec.Rupat Kab.Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan, dengan cara langsung terjun menuju ke Tkp mengikuti arus Sungai Penebak di Kec.Rupat.
Dan memang benar, dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki bernama Surianto dan Rianto, mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis ksyu meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yg sah, adapun pekerjaan melangsir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Pelaku dapat dijerat dengan Tp.Illegal Logging Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Ttg Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Kasat Reskrim Andrei Setiawan***(edi)
.jpg)

Berita Lainnya
Wabup Inhil Wanti-wanti Kepada Camat dan Kades Soal Bantuan Sosial Banyak Tak Tepat Sasaran!
Terkait Situng KPU, Bawaslu Berencana Putuskan Dua Kasus Dalam Pekan Ini
Jangan Sampai Gagal Paham Ini Fungsi Benjolan Bercahaya Pada Jalan
Polres Bengkalis Amankan Tiga Pelaku Sabu, 2 warga Balik Alam 1 warga Duri barat,
Warga Inhu Ditangkap karena Bakar Lahan, Pelaku Mengaku Api Besar Akibat Puntung Rokok
Baru Mencapai 16,97 Persen, Realisasi APBD Riau Tahun 2019
Buat Ulah: Pertamina akhirnya memberikan sanksi kepada SPBU Keritang Hulu-Inhil
Jasad Jamal Mirdad: Tinggal Tulang, Setelah 5 Hari Pencarian Mengapung di Perairan Inhil
Prostitusi Online di Bogor, Tarif Kencan Fantastis Bareng Perawan Hingga Obat Palsukan Keperawanan
Ketika Kekuatan Umar bin Khathab Mampu Menaklukkan Yerusalem
Nelayan Bakau Aceh Mandah Hilang saat Mencari Ketam
Dua Korban Tertimbun Longsor di Rohul Belum Ditemukan