PILIHAN
Pembalakan Liar Di Rupat Diungkap, 2 Pelaku Ditangkap Mengaku Ambil Upah Langsir 250.000/Ton
Bual Bual.Com - Team Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan 2 orang Warga, diduga pelaku Ilegal Longging dengan barang bukti 2 Ton Kayu Olahan jenis kayu Meranti.
Pengakuan mereka mengambil upahan langsir, sebesar 250.000/ ton, pemilik atas nama NN (DPO).
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Si.I.K.MH, melalui penyampaian Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan membenarkan, adanya penangkapan 2 pelaku ilegal longging pada Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec. Rupat Kab.Bengkalis.
Pelaku An.Surianto (26) warga Kel.Batu Panjang Kec. Rupat Kab.Bengkalis, dan An. Rianto (43) warga Desa Kampung Jawa Kec. Tanjung Medan Kab. Kota Pinang.
"mereka ditangkap saat melansir kayu broti dan papan yang telah diolah, dan mengaku milik NN (DPO),"sebut Andrei Setiawan.
Lanjut Andrei Setiawan, pengungkapan ini berawal dari
informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging).
Pembalakan ini di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec.Rupat Kab.Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan, dengan cara langsung terjun menuju ke Tkp mengikuti arus Sungai Penebak di Kec.Rupat.
Dan memang benar, dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki bernama Surianto dan Rianto, mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis ksyu meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yg sah, adapun pekerjaan melangsir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Pelaku dapat dijerat dengan Tp.Illegal Logging Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Ttg Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Kasat Reskrim Andrei Setiawan***(edi)
Lanjut Andrei Setiawan, pengungkapan ini berawal dari
informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging).
Pembalakan ini di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec.Rupat Kab.Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan, dengan cara langsung terjun menuju ke Tkp mengikuti arus Sungai Penebak di Kec.Rupat.
Dan memang benar, dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki bernama Surianto dan Rianto, mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis ksyu meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yg sah, adapun pekerjaan melangsir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Pelaku dapat dijerat dengan Tp.Illegal Logging Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Ttg Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Kasat Reskrim Andrei Setiawan***(edi)

Berita Lainnya
Proyek Preservasi Jalan Nasional Di Inhil Akan Segera Dilelang
Anjing Gila Mengamuk! 10 Warga Tembilahan Jadi Korban Gigitan
Dishub Siagakan 140 Personil, atas Kunker Presiden Jokowi ke Pekanbaru
Team Restik Polres Bengkalis Bekuk Kurir Sabu di Parkiran Hotel Amadeo Duri
Bupati Inhil Tinjau Kesiapsiagaan Personel Damkar Atasi Kebakaran
Koramil 07 Reteh bersama Masyarakat
Pemkab Inhil Resmi memiliki varietas 'Kelapa Dalam' unggulan yang bersertifikasi nasional
Kerja Hampir 24 Jam dengan Honor yang Tak Seberapa, Suka Duka Petugas KPPS Pemili 2019
Pemko Pekanbaru Tak Liburkan Sekolah, Hasil Rapat Karhutla 4 OPD
KPU Inhil Lakukan Verifikasi Administrasi 14 Parpol Untuk Tahun 2019
Merasa Tidak Pernah di Surati Ortu Murid MA Desa Batang Tumu Sesalkan Sikap Kepala Sekolah Mengeluarkan Anaknya
Supaya Tahan Lama, Ini Cara Satgas TMMD ke-106 dalam Proses Pekerjaannya