PILIHAN
Pembalakan Liar Di Rupat Diungkap, 2 Pelaku Ditangkap Mengaku Ambil Upah Langsir 250.000/Ton

Bual Bual.Com - Team Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan 2 orang Warga, diduga pelaku Ilegal Longging dengan barang bukti 2 Ton Kayu Olahan jenis kayu Meranti.
Pengakuan mereka mengambil upahan langsir, sebesar 250.000/ ton, pemilik atas nama NN (DPO).
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Si.I.K.MH, melalui penyampaian Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan membenarkan, adanya penangkapan 2 pelaku ilegal longging pada Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec. Rupat Kab.Bengkalis.
Pelaku An.Surianto (26) warga Kel.Batu Panjang Kec. Rupat Kab.Bengkalis, dan An. Rianto (43) warga Desa Kampung Jawa Kec. Tanjung Medan Kab. Kota Pinang.
"mereka ditangkap saat melansir kayu broti dan papan yang telah diolah, dan mengaku milik NN (DPO),"sebut Andrei Setiawan.
Lanjut Andrei Setiawan, pengungkapan ini berawal dari
informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging).
Pembalakan ini di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec.Rupat Kab.Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan, dengan cara langsung terjun menuju ke Tkp mengikuti arus Sungai Penebak di Kec.Rupat.
Dan memang benar, dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki bernama Surianto dan Rianto, mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis ksyu meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yg sah, adapun pekerjaan melangsir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Pelaku dapat dijerat dengan Tp.Illegal Logging Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Ttg Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Kasat Reskrim Andrei Setiawan***(edi)

Berita Lainnya
Akibat Mewabah Covid 19, Jadwal Ujian SKB Penerimaan CPNS Riau Diundur
Warga Teluk Latak Gelar Jalan Sehat Berhadiah 'Meriahkan HUT ke-74 RI'
Secara Resmi DPD KNPI Kampar Buka Musdah Ke 12 di hotel Altah
Tinju Anggota Satlantas, Oknum Dewan Ini di Laporkan ke Polisi
Dalam Perspektif Kehumasan Pemerintah di Era Digital "Polemik Berita Mutasi Pejabat Riau"
Bupati Drs. H. Irwan Hadiri Apel Persiapan Penanganan Karhutla di Kepulauan Meranti
Ini Kata Septina Saat Ditanya Soal Keinginan Maju d Pilgubrii
Terungkap! Cara Adam Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Penjara
Dandim 0314 Inhil Jalin Silaturahmi bersama Anggota Pramuka Saka Wira Kartika
Mendadak Viral..!!! Artis Nasional Angkat Bicara, Saat Raja Wiwin Asal Inhil Tampilkan Lagu ''minal hadi wal mustofa''
40 Tokoh Indonesia di Undang Raja Salman Naik Haji
Bertato Seorang Pria Ketangkap Basah Curi Kabel di Kawasan Purna MTQ Pekanbaru