• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Pembalakan Liar Di Rupat Diungkap, 2 Pelaku Ditangkap Mengaku Ambil Upah Langsir 250.000/Ton

Edy Nurat

Rabu, 12 Februari 2020 03:51:57 WIB Dibaca : 1620 Kali
Cetak


Bual Bual.Com - Team Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan 2 orang Warga, diduga pelaku Ilegal Longging dengan barang bukti 2 Ton Kayu Olahan jenis kayu Meranti. Pengakuan mereka mengambil upahan langsir, sebesar 250.000/ ton, pemilik atas nama NN (DPO). Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Si.I.K.MH, melalui penyampaian Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan membenarkan, adanya penangkapan 2 pelaku ilegal longging pada Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec. Rupat Kab.Bengkalis. Pelaku An.Surianto (26) warga Kel.Batu Panjang Kec. Rupat Kab.Bengkalis, dan An. Rianto (43) warga Desa Kampung Jawa Kec. Tanjung Medan Kab. Kota Pinang. "mereka ditangkap saat melansir kayu broti dan papan yang telah diolah, dan mengaku milik NN (DPO),"sebut Andrei Setiawan. Lanjut Andrei Setiawan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging). Pembalakan ini di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec.Rupat Kab.Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan, dengan cara langsung terjun menuju ke Tkp mengikuti arus Sungai Penebak di Kec.Rupat. Dan memang benar, dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat. Kemudian dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki bernama Surianto dan Rianto, mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis ksyu meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yg sah, adapun pekerjaan melangsir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Pelaku dapat dijerat dengan Tp.Illegal Logging Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Ttg Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Kasat Reskrim Andrei Setiawan***(edi)




Berita Lainnya

Wabup Inhil Wanti-wanti Kepada Camat dan Kades Soal Bantuan Sosial Banyak Tak Tepat Sasaran!

Terkait Situng KPU, Bawaslu Berencana Putuskan Dua Kasus Dalam Pekan Ini

Jangan Sampai Gagal Paham Ini Fungsi Benjolan Bercahaya Pada Jalan

Polres Bengkalis Amankan Tiga Pelaku Sabu, 2 warga Balik Alam 1 warga Duri barat,

Warga Inhu Ditangkap karena Bakar Lahan, Pelaku Mengaku Api Besar Akibat Puntung Rokok

Baru Mencapai 16,97 Persen, Realisasi APBD Riau Tahun 2019

Buat Ulah: Pertamina akhirnya memberikan sanksi kepada SPBU Keritang Hulu-Inhil

Jasad Jamal Mirdad: Tinggal Tulang, Setelah 5 Hari Pencarian Mengapung di Perairan Inhil

Prostitusi Online di Bogor, Tarif Kencan Fantastis Bareng Perawan Hingga Obat Palsukan Keperawanan

Ketika Kekuatan Umar bin Khathab Mampu Menaklukkan Yerusalem

Nelayan Bakau Aceh Mandah Hilang saat Mencari Ketam

Dua Korban Tertimbun Longsor di Rohul Belum Ditemukan

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 3 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 4 Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
  • 5 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 6 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 7 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
  • 8 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media