PILIHAN
Pembalakan Liar Di Rupat Diungkap, 2 Pelaku Ditangkap Mengaku Ambil Upah Langsir 250.000/Ton

Bual Bual.Com - Team Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan 2 orang Warga, diduga pelaku Ilegal Longging dengan barang bukti 2 Ton Kayu Olahan jenis kayu Meranti.
Pengakuan mereka mengambil upahan langsir, sebesar 250.000/ ton, pemilik atas nama NN (DPO).
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Si.I.K.MH, melalui penyampaian Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan membenarkan, adanya penangkapan 2 pelaku ilegal longging pada Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec. Rupat Kab.Bengkalis.
Pelaku An.Surianto (26) warga Kel.Batu Panjang Kec. Rupat Kab.Bengkalis, dan An. Rianto (43) warga Desa Kampung Jawa Kec. Tanjung Medan Kab. Kota Pinang.
"mereka ditangkap saat melansir kayu broti dan papan yang telah diolah, dan mengaku milik NN (DPO),"sebut Andrei Setiawan.
Lanjut Andrei Setiawan, pengungkapan ini berawal dari
informasi masyarakat sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging).
Pembalakan ini di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kel.Batu Panjang Kec.Rupat Kab.Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis beserta anggota melakukan penyelidikan, dengan cara langsung terjun menuju ke Tkp mengikuti arus Sungai Penebak di Kec.Rupat.
Dan memang benar, dari hasil penyelidikan pada hari Senin 10 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib berhasil mengamankan 2 orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke darat.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap 2 orang laki laki bernama Surianto dan Rianto, mengaku membawa kayu sebanyak 2 ton jenis ksyu meranti tersebut tanpa memiliki dokumen yg sah, adapun pekerjaan melangsir atas perintah NN (DPO) dengan upah Rp.250.000/Ton.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Pelaku dapat dijerat dengan Tp.Illegal Logging Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Ttg Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Kasat Reskrim Andrei Setiawan***(edi)

Berita Lainnya
Jarang Diketahui!!! Ini Efek Buruk Mentega Bagi Kesehatan
Buntut Larang Karyawan Shalat, Kafe di Pelalawan Ditutup Dua Hari 'Harus Sediakan Tempat Ibadah'
Bupati Inhil HM.Wardan Buka Serangkaian Iven Lomba Olahraga Dan Seni Tingkat SMP Se - Inhil Utara
Benar-benar Terpesona Keindahan Danau Laut Napangga, Berikut Letak dan Lokasinya
20.000 Ton Beras Bakal Dibuang, Bulog Minta Ganti Rugi ke Sri Mulyani
Abdul Wahid Minta Pusat Carikan Solusi Tentang Bagasi Berbayar Agar tidak Memberatkan Rakyat
Gubri Serahkan Infak 25 Juta Masjid Al Mukminin Secara Pribadi
Bupati Inhil HM. Wardan Resmikan Pembangunan Program DMIJ di Kecamatan GAS
Sidang Ditempat PTUN PKS PT SIPP, Saksi Diduga Dibungkam, Sontak Muncul Spanduk Aksi Tolak PKS
27 Jamaah Salat Jumat di Masjid Afghanistan Tewas Dibom
Camat Tembilahan Hulu Lepas Peserta Jalan Santai
Kronologi HP Pegawai Meledak Begini Penjelasan Diskominfo Provinsi Riau