• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Jaringan Teroris Narapidana Pak Ngah Dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Tembilahan

Redaksi

Jumat, 13 Maret 2020 18:14:47 WIB Dibaca : 1262 Kali
Cetak


BYALBUAL.com - Rahmad Nazar Hasibuan, narapidana kasus teroris dipindahkan dari Rutan Guntur Sindur, Bogor, Provinsi Jawa Barat, ke Provinsi Riau. Rahmad akan menempati Rutan Klas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (12/3/2020). Rahmad tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada pukul 07.30 WIB. Dia dikawal seorang jaksa dari Kejaksaan Agung, dua orang anggota Datesemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri dan dua orang dari Badang Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, membenarkan pemindahan narapidana teroris tersebut. Menurutnya, dari Pekanbaru, Rahmad dan rombongan pengawal terbang ke Kabupaten Inhil menggunakan maskapai Susi Air. "Terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan transit di Pekanbaru. Lanjut penerbangan ke Tembilahan," ujar Maulidi Hilal. Rahmad merupakan terpidana teroris asal Kota Dumai, Provinsi Riau. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan sudah menjalani masa hukuman selama 2 tahun. "Biar bisa dekat dengan keluarganya di sini (Riau)," kata Maulidi Hilal. Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pekanbaru, Budiman, yang dikonfirmasi mengatakan, pemindahan narapidana berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. "Kami hanya melakukan pengawalan dan pengamanan," kata Budiman. Rahmad merupakan jaringan teroris kelompok Mursalim alias Pak Ngah, yang melakukan penyerangan ke Mapolda Riau, pada 16 Mei 2018. Dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan di daerah Dumai. Saat penyerangan Mapolda Riau, Mursalim alias Ical alias Pak Ngah (42), Suwardi (28), dan Adi Sufiyan (26). Mereka merupakan warga Dumai Seorang lagi bernama Daud. Para terduga teroris itu disebut tergabung dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS.   Sumber : Cakaplah.com /




Berita Lainnya

HM Wardan Tak Akan Pakai Kepala OPD yang Lemah dan Tak Loyal

Keterlaluan, Pemuda di Rengat Tega Tikam Istri Temannya Sendiri Hingga Luka Parah

Inilah Tiga Tanaman Herbal untuk Sembuhkan Mata Minus

PMD Riau Gesa Pembentukan BUMDes, Sebelum Bantuan Desa Rp200 Juta Dikucurkan

Dampak RTRW Riau Tidak Kunjung Tuntas Membuat Maraknya Pertambangan Ilegal

Tiga Wanita Pelayan Kafe di Rohul Diamankan Satpol PP Saat Layani Tamu

Wanita Cantik Ini Jual Teman Sekampung, Segini Tarifnya

Dua Heli Water Boombing Dikerahkan Padamkan Karhutla di Dumai dan Rupat

Kebakaran Kembali Terjadi, Kini Si Jago Merah Lahap Rumah Dinas Belakang PN Tembilahan

Membahas ini, Kodim 0314/ Saat Lakukan Silahturrahmi ke Kantor BPBD Inhil

Ibu Pedagang Warung Kopi Nyaris Jadi Korban, 'Pasar Terapung Tembilahan Runtuh'

Terkini +INDEKS

Andi Dharma Taufik Resmi Lantik KKSS, IWSS, dan IPSS Inhil, Harapan Besar Disematkan untuk Pengurus Baru

30 Juli 2026
Dani M. Nursalam Terima Hukuman 2 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Fakta Persidangan Terbukti Benar
30 Juli 2026
Polsek Rengat Barat Inhu Bongkar Peredaran Narkotika
30 Juli 2026
Warga Tolak HGU PT Oskar Investama, Muncul Dugaan Ancaman Bagi Hasil Diputus dan Digugat Ganti Rugi
30 Juli 2026
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Kasus Rekayasa, Singgung Ada Isu Politis di Balik Putusan, Saya Banding!
30 Juli 2026
Kapolda Riau Bergerak! Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Resmi Dimulai, Negara Hadir hingga Pulau Terluar
30 Juli 2026
Baru Tiba di Inhil, Kapolda Riau Tak Buang Waktu, Langsung Meluncur ke Pelabuhan Pelindo
30 Juli 2026
Tim Kuasa Hukum Langsung Banding Usai Hakim Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara
30 Juli 2026
BREAKING! Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan 8,5 Tahun
30 Juli 2026
Terungkap! Ini Penyebab Harga Kelapa di Inhil Anjlok hingga Rp1.700 per Kg
30 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dani M. Nursalam Terima Hukuman 2 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Fakta Persidangan Terbukti Benar
  • 2 Warga Tolak HGU PT Oskar Investama, Muncul Dugaan Ancaman Bagi Hasil Diputus dan Digugat Ganti Rugi
  • 3 Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Kasus Rekayasa, Singgung Ada Isu Politis di Balik Putusan, Saya Banding!
  • 4 Kapolda Riau Bergerak! Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Resmi Dimulai, Negara Hadir hingga Pulau Terluar
  • 5 Baru Tiba di Inhil, Kapolda Riau Tak Buang Waktu, Langsung Meluncur ke Pelabuhan Pelindo
  • 6 Terungkap! Ini Penyebab Harga Kelapa di Inhil Anjlok hingga Rp1.700 per Kg
  • 7 Vonis Tinggal Hitungan Jam, Ratusan Pendukung Gelar Doa Bersama, Abdul Wahid Berharap Dibebaskan
  • 8 Warga Tembilahan Diteror Monyet Liar, 7 Orang Jadi Korban, Ada yang Diserang Saat Tidur
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media