PILIHAN
Mengantisipasi Covid-19, Tempat Karoke, Billiard, Warnet, Cafe di Tembilahan Tutup Sementara
BUALBUAL.com - Mengantisipasi covid-19/corona virus. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi mengeluarkan himbauan penutupan bagi pengusaha atau pengelola tempat hiburan, jika tidak patuh akan dikenakan sanksi.
Himbauan yang beredar pada Sabtu (21/3/2020) malam tersebut terpampang didepan pintu masuk tempat-tempat hiburan yang ada di Tembilahan dan sekitarnya.
“Betul ada himbauan dari pihak tim gabungan Pemerintah Kabupaten Inhil tadi malam, tadi juga saya tanda tangani surat pernyataan dan saya siap menaati himbauan ini demi keberlangsungan untuk penanganan corona meski kalau kita bayangkan menelan kerugian,” kata salah satu pemilik tempat hiburan caffee yang tidak ingin disebut namanya saat diwawancarai awak media, Sabtu (22/3/2020) malam.
Dia juga mengapresiasi apa yang dilakukan tim gabungan pada saat itu untuk mengingatkan kembali bahayanya virus corona.
“Dengan adanya himbauan seperti ini, menyadarkan kami betapa pentingnya kesehatan untuk diri kami sendiri dan orang ramai yang berkunjung ketempat kami. Kami selalu berdoa agar virus corona ini cepat teratasi dan bagi petugas agar selalu semangat dalam menjalankan aktivitasnya,”lanjutnya.
Adapun himbauan tersebut dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019 (COVID-19) agar seluruh pemilik dan pelaksana usaha tempat hiburan karoke, permainan billiard, permainan ketangkasan, cafe, warnet, dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementara segala bentuk aktivitas operasional sejak tanggal 23 s/d 31 Maret 2020. Kemudian bagi yang tidak mengindahkan himbauan ini akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh tim yustisi Kabupaten Inhil.
Dilansir nkripost, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Inhil, Alyus Roni membenarkan akan himbauan tersebut dengan menutup sementara tempat hiburan yang dimaksud dalam pengunguman himbauan.
Dia juga sangat berharap kerjasama yang baik dari semua pihak untuk memutuskan rantai penularan virus covid-19.
“Bagi yang tidak mengindahkan himbauan ini akan kita lakukan penutupan paksa dan diberi sanksi,”tutupnya.
(**)
Berita Lainnya
Dibalik Kisruh e-KTP, Berpotensi Ada Kecurangan dan Agenda Politik
Diduga Kuat Pipa Minyak Pertamina Bocor di Balikpapan karena Kapal Cina
Pemilu 2019: 12 Kabupaten di Papua Masih Gunakan Sistem Noken untuk Memilih
Rencana Waskita Karya Jual 18 Ruas Jalan Tol 'Berita Terbaru'
DPC Gerindra Inhil Gelar "Seleksi fit and proper test" Ke Pada Bacaleg Tahun 2019
KPK Tegaskan ASN Jangan Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Jadi Konstituen Dewan Pers, DPD AJO Indonesia Riau, Menuju "Be-Indonesia"
Polisi Tetapkan Dua Penampung dan Penyalur TKI Ilegal di Bengkalis
Bupati Inhil Minta Instansi Terkait Kerjasama agar Pasar Guntung Bisa segera Difungsikan
Disdukcapil Se Kepri Gelar Rapat Koordinasi
Bupati Inhil HM.Wardan Hadiri Coffee Morning Dan Halal Bihalal Bersama TCI Chapter Bumi Lancang Kuning
Bupati Inhil HM. Wardan Instruksikan Satker Dirikan Home Industry, Guna Olah Produk Turunan Kelapa