Pemprov Riau Kembali Perpanjang Libur Sekolah SMA/SMK Sederajat Sampai 15 April
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali perpanjang libur sekolah dan belajar di rumah sampai 15 April 2020. Setelah sebelumnya menetapkan libur siswa SMA/SMK sederajat di Riau sampai 30 Maret 2020.
Perpanjangan libur sekolah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 800/Disdik/1.3/2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan/Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau.
SE Gubernur Riau memperpanjang masa libur siswa SMA/SMK sederajat di Riau tersebut menindaklanjuti SE dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI.
Informasi demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kaharuddin kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Kaharuddin mengatakan, untuk jadwal libur sekolah atau pembelajaran di rumah, yang semulanya sampai tanggal 30 Maret, diperpanjang sampai 15 April, karena kondisi saat ini masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia, termasuk di Riau.
"Sesuai edaran Kemendikbud dan intruksi Gubernur Riau, proses libur sekolah dan belajar di rumah diperpanjang sampai tanggal 15 April 2020. Surat edaran sudah kita kirimkan ke seluruh sekolah kabupaten/kota," kata Kaharuddin.
Kepala Kesbangpol Riau ini menjelaskan, selama proses belajar di rumah, sekolah menjalankan dengan cara belajar daring atau jarak jauh. Dan pembelajaran dapat difokuskan pada pendidikan mengenai pendemi Covid-19.
"Jadi aktivitas dan tugas pembelajaran daring sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah. Selanjutnya pembelajaran daring mempunyai umpan balik yang bersifat kualitatif, dan berguna daei guru tanpa diharuskan memberikan skor atau nilai kuantitatif," terang mantan Sekwan DPRD Riau ini.
Lebih lanjut Kaharuddin menyampaikan, untuk dana bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan, dalam surat edaran tersebut, juga dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.
"Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pendemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitaizer, disinspectan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring," tutupnya. (MCR)**
Berita Lainnya
Pemda Pelalawan: Gelar Sidak Usaha Penjual 'Nagget', Petugas Temukan Daging Babi dan Miras
Pemuda Mahasiswa Inhil Di Kota Pekanbaru Akan Gelar Aksi "Save Desa Bekawan" Korban Kebakaran
Inilah Hasil Undian Liga Champions: Madrid Vs Atletico, AS Monaco Vs Juventus
Wardan Hadiri Temu Ramah Dengan Pengrajin Binaan Dekranasda Inhil
Senin Depan SKD CPNS Kota Pekanbaru Akan Dimulai, Ini yang Harus Dipersiapkan Peserta
'Telat Bayar SPP' Sekolah Tidak Berhak Hukum Siswa
Ucapan Menyedihkan Saat Perpisahan Pemain Real Madrid untuk Zidane
Wow Polresta Pekanbaru Tangkap Kurir Narkoba, Dengan BB 4 Kg Sabu Senilai Rp5 Miliar
Tingkat Pengangguran Riau Rangking 10 Nasional, Kadesnakr Riau: Pemprov Siapkan Perda Soal Naker
Kapolres Indragiri Hilir Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Parit 6 Tembilahan
Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejari Batam
Kapolres Lampura Menyampaikan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama