PILIHAN
Bupati Kampar Keluar Surat Edaran Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19
BUALBUAL.com - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH mengeluarkan Surat Edaran Terkait dengan pembinaan dan pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pencegahan Covid-19, Berikut SE Bupati Kampar Nomor 414.2/DPMD/104 tanggal 27 Maret 2020 sebagai berikut ;
;
Diharapkan Surat Edaran ini menjadi panduan Dalam penggunaan dana Desa tahun 2020, hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana Desa mengacu pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 7 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Bupati Kampar Nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan dana desa setiap Desa di Kabupaten Kampar tahun 2020.(Diskominfo Kampar)
Berita Lainnya
Komala Sari: Itu Benar! Apa yang Saya Laporkan ke Polda Riau Soal Rektor UMRI
Edy Indra Kesuma Sambut Baik Penegasan Kepengurusan Kadin oleh DPD RI
Viral! Wagub Sumbar Kecewa, Namanya dan Keluarga Tak Ada di DPT Pemilu 2019
Putera Inhil 'Lukman Edy' Didepak Cak Imin dari Pengurusan PKB Pusat
KPK dan LPSK Akan Perpanjang Kerja Sama Perlindungan Saksi
Empat Pelaku Curas Diamankan Polisi, Tiga Diantaranya Masih Bocah
Babinsa Koramil 05/Rimba Melintang Kab Rohil Jadi Pembina Upacara di Sekolah
Line Dance SK Angkat Lagu Daerah, Tampilkan Senam Zapin Pantai Solop di Parade Seni Inhil
Mahfud MD: Proses Hukum Lima Aktivis HMI Harus Dilakukan secara Adil
Terkait Tuduhan Dugaan Korupsi, Alias Wello Lapor Balik RCW ke Bareskrim
3 Polisi Ditikam OTK di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru
Buapati Amril : Minta Kepala Desa Yang Baru Dilantik Jadi Motivator, Fasilitator dan Mediator