• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Nasional

ICW: Jika Usulan Yasonna Diterima Jokowi, Puluhan Napi Korupsi Berpeluang Bebas Salah Satunya ada Nama Rusli Zainal

Redaksi

Jumat, 03 April 2020 15:18:48 WIB Dibaca : 1322 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat sejumlah nama napi tindak pidana korupsi yang bebas apabila usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamongan Laoly diterima oleh Presiden Joko Widodo. Usulan itu terkait pembebasan narapidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanannya. ICW menolak usulan pembebasan terhadap narapidana kasus korupsi. ICW mendata ada sekira 22 narapidana kasus korupsi yang berpotensi bebas jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 disahkan. Di mana, ke-22 narapidana itu sudah berusia diatas 60 tahun. "Saya mencoba mendata napi korupsi di atas 60 tahun, dan punya high profile case di KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Jumat (3/4). Usulan itu digulirkan Yasonna lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna berdalih rencana pembebasan terhadap sejumlah napi termasuk narapidana kasus korupsi dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Lapas yang mengalami overkapasitas. (tan/jpnn) Berikut 22 nama narapidana kasus korupsi yang berpotensi bebas jika revisi PP 99/2012 disahkan: 1. Pengacara Oce Kaligis, terpidana kasus suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dengan vonis 7 tahun sejak 2015. Saat ini, ia berumur 77 tahun; 2. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri dengan vonis 10 tahun penjara sejak 2016. Saat ini, ia berusia 63 tahun; 3. Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik dengan vonis 15 tahun penjara sejak 2018. Saat ini, ia berusia 64 tahun; 4. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, terpidana kasus suap Uji Materi UU Peternakan divonis 7 tahun penjara sejak 2017. Saat ini, ia berusia 61 tahun. 5. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan divonis 4 tahun penjara sejak 2017. Saat ini, ia berusia 70 tahun; 6. Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Ramlan Comel, terpidana kasus suap penanganan perkara divonis 7 tahun penjara sejak 2014. Saat ini, ia berusia 69 tahun; 7. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik, terpidana kasus uap Dana Operasional Menteri, divonis 8 tahun penjara sejak 2016. Saat ini, ia berusia 70 tahun; 8. Pengacara, Fredrich Yunadi, twrpidana kasua merintangi pemeriksaan Setya Novanto, divonis 7,5 tahun penjara sejak 2018. Saat ini, ia berusia 70 tahun 9. Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, terpidana kasus korupsi dana bansos, divonis 10 tahun sejak 2014. Saat ini, ia berusia 72 tahun; 10. Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, divonis 10 tahun pada 2014. Saat ini, ia berusia 62 tahun; 11. Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, terpidana kasus korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA, divonis 8 tahun penjara sejak 2015. Saat inu ia berusia 73 tahun; 12. Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, terpidana kasua korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, divonis enam tahun penjara pada 2017. Usia 69 tahun; 13. Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, terpidana kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, divonis 5 tahun 6 bulan penjara sejak 2018. Usia 63 tahun; 14. Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, terpidana suap pembahasan perubahan APBD, divonis 3,5 tahun sejak 2018. Usia 68 tahun; 15. Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, terpidana kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, divonis 6,5 tahun sejak 2018. Usia 68 tahun; 16. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, terpidana kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kab Bengkulu Selatan, divonis 4,5 tahun penjara. Usia 60 tahun; 17. Mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono, terpidana kasus suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro, divonis 3,5 tahun sejak 2019. Usia 64 tahun; 18. Mantan anggota DPR RI Budi Supriyanto, terpidana kasus suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, divonis 5 tahun. Usia 60 tahun; 19. Mantan anggota DPR RI Amin Santono, terpidana kasus auap dana perimbangan keuangan daerah, divonis 8 tahun penjara sejak 2019. Usia 70 tahun; 20. Mantan Anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, divonis 8 tahun penjara. Usia 60 tahun; 21. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, terpidana suap izin pembangunan Meikarta, divonis 3,5 tahun. Usia, 60 tahun; 22. Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd Johanes Kotjo, terpidana suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun. Usia 69 tahun.     Sumber: Jpnn.com




Berita Lainnya

Sejumlah Pengusaha di Tanjungpinang Kepri Bentuk Relawan Covid-19

Di Riau Presiden Jokowi Dapat Paparan Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

Komunitas PUK: Sekitar 4 Juta Pemulung Disebut Terkena Dampak Corona

Nonton Bareng Debat Capres ke II TKD Jokowi-Maruf Riau Mulai Dilakukan

Daftar 14 Staf Khusus Jokowi pada Periode Kedua

Debat Capres Kedua 'Kubu Jokowi Atur Strategi Menyerang'

Presiden Jokowi Tunjuk Tjahjo Kumolo Sebagai Plt Menkumham

30 Provinsi akan Ikuti Perlombaan Inovasi Teknologi Tepat Guna di Kepri - Tanjungpinang

Garap Karya Program PHR, 3 Wartawan Riau Juara Nasional AJP

Inilah Cerita Dua Paspampres yang Jadi Viral Saat Kawal Jokowi

Gaji ke-13 PNS Cair Tanggal 1 Juni, Inilah Rincian dan Besarannya

HUT Bhayangkara ke 73 Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Bakso, Ke Tempat Rumah Ibadah dan Dua Warga tidak Mampu

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media