• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Nasional

ICW: Jika Usulan Yasonna Diterima Jokowi, Puluhan Napi Korupsi Berpeluang Bebas Salah Satunya ada Nama Rusli Zainal

Redaksi

Jumat, 03 April 2020 15:18:48 WIB Dibaca : 1283 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat sejumlah nama napi tindak pidana korupsi yang bebas apabila usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamongan Laoly diterima oleh Presiden Joko Widodo. Usulan itu terkait pembebasan narapidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanannya. ICW menolak usulan pembebasan terhadap narapidana kasus korupsi. ICW mendata ada sekira 22 narapidana kasus korupsi yang berpotensi bebas jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 disahkan. Di mana, ke-22 narapidana itu sudah berusia diatas 60 tahun. "Saya mencoba mendata napi korupsi di atas 60 tahun, dan punya high profile case di KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Jumat (3/4). Usulan itu digulirkan Yasonna lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna berdalih rencana pembebasan terhadap sejumlah napi termasuk narapidana kasus korupsi dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Lapas yang mengalami overkapasitas. (tan/jpnn) Berikut 22 nama narapidana kasus korupsi yang berpotensi bebas jika revisi PP 99/2012 disahkan: 1. Pengacara Oce Kaligis, terpidana kasus suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dengan vonis 7 tahun sejak 2015. Saat ini, ia berumur 77 tahun; 2. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri dengan vonis 10 tahun penjara sejak 2016. Saat ini, ia berusia 63 tahun; 3. Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik dengan vonis 15 tahun penjara sejak 2018. Saat ini, ia berusia 64 tahun; 4. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, terpidana kasus suap Uji Materi UU Peternakan divonis 7 tahun penjara sejak 2017. Saat ini, ia berusia 61 tahun. 5. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan divonis 4 tahun penjara sejak 2017. Saat ini, ia berusia 70 tahun; 6. Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Ramlan Comel, terpidana kasus suap penanganan perkara divonis 7 tahun penjara sejak 2014. Saat ini, ia berusia 69 tahun; 7. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik, terpidana kasus uap Dana Operasional Menteri, divonis 8 tahun penjara sejak 2016. Saat ini, ia berusia 70 tahun; 8. Pengacara, Fredrich Yunadi, twrpidana kasua merintangi pemeriksaan Setya Novanto, divonis 7,5 tahun penjara sejak 2018. Saat ini, ia berusia 70 tahun 9. Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, terpidana kasus korupsi dana bansos, divonis 10 tahun sejak 2014. Saat ini, ia berusia 72 tahun; 10. Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, divonis 10 tahun pada 2014. Saat ini, ia berusia 62 tahun; 11. Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, terpidana kasus korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA, divonis 8 tahun penjara sejak 2015. Saat inu ia berusia 73 tahun; 12. Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, terpidana kasua korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, divonis enam tahun penjara pada 2017. Usia 69 tahun; 13. Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, terpidana kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, divonis 5 tahun 6 bulan penjara sejak 2018. Usia 63 tahun; 14. Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, terpidana suap pembahasan perubahan APBD, divonis 3,5 tahun sejak 2018. Usia 68 tahun; 15. Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, terpidana kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, divonis 6,5 tahun sejak 2018. Usia 68 tahun; 16. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, terpidana kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kab Bengkulu Selatan, divonis 4,5 tahun penjara. Usia 60 tahun; 17. Mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono, terpidana kasus suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro, divonis 3,5 tahun sejak 2019. Usia 64 tahun; 18. Mantan anggota DPR RI Budi Supriyanto, terpidana kasus suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, divonis 5 tahun. Usia 60 tahun; 19. Mantan anggota DPR RI Amin Santono, terpidana kasus auap dana perimbangan keuangan daerah, divonis 8 tahun penjara sejak 2019. Usia 70 tahun; 20. Mantan Anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, divonis 8 tahun penjara. Usia 60 tahun; 21. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, terpidana suap izin pembangunan Meikarta, divonis 3,5 tahun. Usia, 60 tahun; 22. Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd Johanes Kotjo, terpidana suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun. Usia 69 tahun.     Sumber: Jpnn.com




Berita Lainnya

Jokowi Ungkap 3 Opsi Daerah di Luar Jawa untuk Ibu Kota Baru, Sumatera-Sulawesi-Kalimantan

Debat Capres, Jokowi Dituding Nyontek, PBNU: Biar Tak Salah Sebut Data

Versi Exit Poll: Prabowo Sandi 55,4 Persen, Jokowi-Ma'ruf 42,8 Persen

Beli Sabun Lebih Baik daripada Beli Kuda Impor 'Sebut TKN Jokowi'

Heboh Di Medsos , Sekdako Tanjungpinang Dituding Cemburu Tolak Kencan Emosinya Meledak Di Basecamp

Corona Punya Pasal, Iklan Lowongan Kerja di Indonesia Anjlok 70 Persen

Peringatan BPK: Hati-Hati Kelola Anggaran Corona

Presiden Jokowi Dipersilakan Mundur Bila Tak Mampu Bikin Papua Kembali Damai

Pembunuhan Wamena Bukti Jokowi Gagal Lindungi Hak Hidup Rakyat, Kalau Di Jepang Pasti Sudah Mundur, Indonesia Presiden Masih Bisa Senyum

Ekonomi Terpuruk, HMI Cabang Serang Tagih Janji Jokowi

Mari Mengenal Strategi Semburan Fitnah ala Propaganda Rusia yang Disinggung Jokowi

Setelah 2 Jam Divaksin, Presiden Jokowi Terasa Agak Pegal-Pegal

Terkini +INDEKS

Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau

09 Mei 2025
Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025
09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media