• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Nasional

ICW: Jika Usulan Yasonna Diterima Jokowi, Puluhan Napi Korupsi Berpeluang Bebas Salah Satunya ada Nama Rusli Zainal

Redaksi

Jumat, 03 April 2020 15:18:48 WIB Dibaca : 1308 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat sejumlah nama napi tindak pidana korupsi yang bebas apabila usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamongan Laoly diterima oleh Presiden Joko Widodo. Usulan itu terkait pembebasan narapidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanannya. ICW menolak usulan pembebasan terhadap narapidana kasus korupsi. ICW mendata ada sekira 22 narapidana kasus korupsi yang berpotensi bebas jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 disahkan. Di mana, ke-22 narapidana itu sudah berusia diatas 60 tahun. "Saya mencoba mendata napi korupsi di atas 60 tahun, dan punya high profile case di KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Jumat (3/4). Usulan itu digulirkan Yasonna lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna berdalih rencana pembebasan terhadap sejumlah napi termasuk narapidana kasus korupsi dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Lapas yang mengalami overkapasitas. (tan/jpnn) Berikut 22 nama narapidana kasus korupsi yang berpotensi bebas jika revisi PP 99/2012 disahkan: 1. Pengacara Oce Kaligis, terpidana kasus suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dengan vonis 7 tahun sejak 2015. Saat ini, ia berumur 77 tahun; 2. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri dengan vonis 10 tahun penjara sejak 2016. Saat ini, ia berusia 63 tahun; 3. Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik dengan vonis 15 tahun penjara sejak 2018. Saat ini, ia berusia 64 tahun; 4. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, terpidana kasus suap Uji Materi UU Peternakan divonis 7 tahun penjara sejak 2017. Saat ini, ia berusia 61 tahun. 5. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan divonis 4 tahun penjara sejak 2017. Saat ini, ia berusia 70 tahun; 6. Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Ramlan Comel, terpidana kasus suap penanganan perkara divonis 7 tahun penjara sejak 2014. Saat ini, ia berusia 69 tahun; 7. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik, terpidana kasus uap Dana Operasional Menteri, divonis 8 tahun penjara sejak 2016. Saat ini, ia berusia 70 tahun; 8. Pengacara, Fredrich Yunadi, twrpidana kasua merintangi pemeriksaan Setya Novanto, divonis 7,5 tahun penjara sejak 2018. Saat ini, ia berusia 70 tahun 9. Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, terpidana kasus korupsi dana bansos, divonis 10 tahun sejak 2014. Saat ini, ia berusia 72 tahun; 10. Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, divonis 10 tahun pada 2014. Saat ini, ia berusia 62 tahun; 11. Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, terpidana kasus korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA, divonis 8 tahun penjara sejak 2015. Saat inu ia berusia 73 tahun; 12. Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, terpidana kasua korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, divonis enam tahun penjara pada 2017. Usia 69 tahun; 13. Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, terpidana kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, divonis 5 tahun 6 bulan penjara sejak 2018. Usia 63 tahun; 14. Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, terpidana suap pembahasan perubahan APBD, divonis 3,5 tahun sejak 2018. Usia 68 tahun; 15. Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, terpidana kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, divonis 6,5 tahun sejak 2018. Usia 68 tahun; 16. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, terpidana kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kab Bengkulu Selatan, divonis 4,5 tahun penjara. Usia 60 tahun; 17. Mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono, terpidana kasus suap proyek dinas Koperasi dan Usaha Mikro, divonis 3,5 tahun sejak 2019. Usia 64 tahun; 18. Mantan anggota DPR RI Budi Supriyanto, terpidana kasus suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, divonis 5 tahun. Usia 60 tahun; 19. Mantan anggota DPR RI Amin Santono, terpidana kasus auap dana perimbangan keuangan daerah, divonis 8 tahun penjara sejak 2019. Usia 70 tahun; 20. Mantan Anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, divonis 8 tahun penjara. Usia 60 tahun; 21. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, terpidana suap izin pembangunan Meikarta, divonis 3,5 tahun. Usia, 60 tahun; 22. Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd Johanes Kotjo, terpidana suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun. Usia 69 tahun.     Sumber: Jpnn.com




Berita Lainnya

Peringatan BPK: Hati-Hati Kelola Anggaran Corona

Jawaban Menohok Prabowo, Dituding Jokowi Ada Konspirasi Rusia

6 Kabupaten di Riau Selesai Rekapitulasi, Prabowo Unggul Telak dari Jokowi

Jokowi Umumkan JK Ketua Dewan Pengarah Timses

Survei Median: Elektabilitas Jokowi Turun di Pulau Jawa, Prabowo Naik

Daftar 14 Staf Khusus Jokowi pada Periode Kedua

Pemerintah Izinkan Masyarakat U-45 Kembali Beraktivitas

Jokowi Berdialog dengan Pemuda Berprestasi di Istana Bogor

Penumpang Membludak, 11 Orang di Bandara Soekarno-Hatta Positif Covid-19

Timses Jokowi Pastikan Peserta Reuni Aksi 212 Bukan Pemilih 01

'Presiden Jokowi, Tolong Pecat Direksi BPJS yang Minta Kenaikan saat Rakyat Susah'

Pulau Jawa: Jokowi-Ma'ruf 49,32%, Prabowo-Sandi 42,71% 'Survei SMI'

Terkini +INDEKS

Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"

18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025
Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
17 Agustus 2025
Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media