Atasi Corona, Kemenkes Restui PSBB Di Kota Pekanbaru, Berlaku Mulai Minggu 12 April
.jpeg)
BUALBUAL.com - Usulan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya disetujui.
PSBB disetujui Menkes ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19). PSBB untuk Pekanbaru disetujui Minggu 12 April 2020.
SK Menkes tersebut bernomor: HK.0 1.07lMENKES/250/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Di dalam SK tersebut diatur antara lain, Pemerintah Kota Pekanbaru, wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Minggu, 12 April 2020.
Berita Lainnya
Sholat Tarawih Ditiadakan, Masjid Al-Aqsa Tutup Selama Ramadhan
Polda Sumbar Benarkan 1 Calon Perwira Polisi di Padang Positif Corona
Wabah COVID-19 Belum Selesai, Kini WHO Temukan Kasus Baru Virus Ebola
Raup Untung Besar! Perusahaan AS Sukses Temukan Obat Corona
Cegah Covid-19, Kapal Pelni Wajibkan Penumpang Menggunakan Masker
Adik George Floyd Desak Kongres AS Loloskan UU Reformasi Kepolisian
Abadikan Momen Bahagia, Seorang Kakek Berusia 101 Tahun Ini Selamat dari Virus Korona
Aplikasi Facebook Gulirkan Fitur Mode Diam Untuk Heningkan Notifikasi Smartphone
Ratusan Tas Mewah Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Banyak Rusak Saat Disita Polisi
Wabah COVID-19 Belum Selesai, Kini WHO Temukan Kasus Baru Virus Ebola
Sholat Tarawih Ditiadakan, Masjid Al-Aqsa Tutup Selama Ramadhan
Facebook Hentikan Sementara Layanan Push Notification dan Luncurkan Fitur Baru untuk Atasi Kecanduan Medsos