Atasi Corona, Kemenkes Restui PSBB Di Kota Pekanbaru, Berlaku Mulai Minggu 12 April
.jpeg)
BUALBUAL.com - Usulan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya disetujui.
PSBB disetujui Menkes ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19). PSBB untuk Pekanbaru disetujui Minggu 12 April 2020.
SK Menkes tersebut bernomor: HK.0 1.07lMENKES/250/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Di dalam SK tersebut diatur antara lain, Pemerintah Kota Pekanbaru, wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Minggu, 12 April 2020.
Berita Lainnya
Pemdemi Corona, Aplikasi WhatsApp akan Batasi Penerusan Pesan ke Satu Chat dalam Satu Waktu
58 Jemaah RI Umrah Pulang 9 April, Sempat Tertahan Akibat Saudi Lockdown
Terkait Virus Corona, WHO Tegaskan Bukan Rekayasa Manusia
Masjid Al-Aqsa Yerusalem akan Dibuka 31 Mei
Penyebabnya Masih Misterius, Duta Besar China untuk Israel Tewas
Sedih! Dilema Petugas Medis Saat Pandemi Corona "Kami Dilatih untuk Menghadapi Kematian"
Facebook, Twitter, dan Instagram Hapus Video Kampanye Donald Trump
Sholat Tarawih Ditiadakan, Masjid Al-Aqsa Tutup Selama Ramadhan
Ditengah Wabah Corona Takut Terjadi Kiamat, Pria Ini Kembalikan 'Artefak' yang Dicuri 15 Tahun Lalu
Bukti Memperlihatkan, Angka Kematian akibat Corona New York Luar Biasa Berujung Kuburan Massal
Penyebabnya Masih Misterius, Duta Besar China untuk Israel Tewas
Mengejutkan Ayatollah Khamenei, Inggris Hancurkan Palestina