Atasi Corona, Kemenkes Restui PSBB Di Kota Pekanbaru, Berlaku Mulai Minggu 12 April
BUALBUAL.com - Usulan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya disetujui.
PSBB disetujui Menkes ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19). PSBB untuk Pekanbaru disetujui Minggu 12 April 2020.
SK Menkes tersebut bernomor: HK.0 1.07lMENKES/250/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Di dalam SK tersebut diatur antara lain, Pemerintah Kota Pekanbaru, wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Minggu, 12 April 2020.

Berita Lainnya
Indonesia Masuk Negara dengan Tingkat Tes Corona Terendah di Dunia
Polda Sumbar Benarkan 1 Calon Perwira Polisi di Padang Positif Corona
Begini Penjelasan Pakar Sejarah Tentang Bagaimana Pandemi Akan Berakhir
Sedih! Dilema Petugas Medis Saat Pandemi Corona "Kami Dilatih untuk Menghadapi Kematian"
Negara Amerika Korban Tersadis COVID-19, Hampir Setengah Juta Jiwa Terinfeksi
Terungkap! Rahasia Sejarah Tembok Besar China
Cina di Tuding Amerika, Berniat Raup Untung Besar dari Wabah Virus Corona
Sedih! Dilema Petugas Medis Saat Pandemi Corona "Kami Dilatih untuk Menghadapi Kematian"
Joe Biden-Harris Resmi Jadi Presiden-Wapres Amerika Serikat: Jalanan Kota Washington Sepi
Menteri Sri Lanka Sampaikan Kepada Media Negaranya Masih Kekurangan Kelapa
Negara Amerika Korban Tersadis COVID-19, Hampir Setengah Juta Jiwa Terinfeksi
Terkait Virus Corona, WHO Tegaskan Bukan Rekayasa Manusia