Surat Keterangan Pengganti E-KTP Ditiadakan
BUALBUAL.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Inhil tidak memberlakukan lagi (Surat Keterangan) yang biasa digunakan sebagai bukti pengganti e-KTP.
Kebijakan tersebut berlaku sejak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) memberikan larangan bagi seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak mencetak suket (Surat Keterangan) e-KTP pada hari Senin 2 Maret 2020 kemarin.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Inhil Nursal, mengatakan terkait dengan pencetak suket ada karena apabila belangko e-KTP, Ribon yang tidak ada, maka solusi dan alternatifnya adalah mencetakkan suket.
Namun, kata mantan Camat Kecamatan Gaung tersebut, hari ini blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil sudah tersedia, maka dari itu suket tidak diperbolehkan lagi.
"Pencetak suket itu dilakukan karena apabila blanko e-KTP, Ribon tidak ada, maka solusi dan alternatifnya adalah mencetakkan suket, tapi sekarang blanko e-KTP di Kantor sudah tersedia, jadi suket tidak diperbolehkan lagi," tukas Nursal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya," Rabu (15/4/2020).
Nursal juga menuturkan bahwa saat ini Disdukcapil Kabupaten Inhil sedang fokus mengangsur mencetak e-KTP masyarakat yang sudah direkam sebelumnya.
"Ya, sekarang mengangsur melakukan pencetakan e-KTP, kemudian setelah selesai baru kita salurkan ke setiap UPTD Kecamatan," jelasnya.
Sekertaris Disdukcapil Inhil menambahkan, dalam proses pekerja saat ini dengan situasi pandami covid-19 memiliki kendala yakni blanko tidak bisa dijemput ke Jakarta, jadi pihaknya melakukan sedikit penghematan cetak e-KTP.
"Berhubung blanko tidak bisa dijemput ke Jakarta jadi kita agak berhemat dalam melakukan pencetakan. Dan kita mencetak e-KTP yang betul-betul urgen," jelasnya.
Menurut Nursal, urgen yang dimaksud disini adalah apabila sudah menyangkut nyawa seseorang seperti kesehatan, dan sebagainya maka Disdukcapil akan mencetakan e-KTP.
"Jadi, kalau sudah menyangkut tentang kesehatan dan nyawa seseorang secepatnya kita kerjakan. Jika sifatnya tidak terlalu urgen untuk sementara waktu kami menghimbau kepada masyarakat agar menunda dulu melakukan perekaman atau mengurus administrasi, melihat situasi saat ini yang lagi tidak aman untuk kita semuanya," imbuhnya.
Terakhir Nursal juga menghimbau kepada UPTD Kecamatan agar e-KTP yang telah diselalurkan agar segera disalurkan kembali ke masyarakat melalui RT/RW agar e-KTP tersebut sampai ke tangan masyarakat dan bisa dipergunakan.
"Kalau nantinya ada sisa e-KTP atau ada masyarakat yang tidak mengambil kami harap dapat di kembalikan ke Disdukcapil," tutupnya.

Berita Lainnya
Peduli Pertanian, H Ikbal Sayuti Datangkan Wamentan RI Harvick Hasnul Qolbi di Pulau Kijang
Pemprov Kembali Salurkan Bankeu Kecamatan Rp100 Juta se-Riau, Ini Kegunaan Anggaranya
Pemkab Inhu Gelar Sosialisasi Penilaian Inovasi Daerah Tingkat Kabupaten
Ketua Umum PP IWO Yudhistira, Resmi Umumkan Struktur Organisasi Periode 2023-2028
Hadir Hari Mangrove Sedunia, Kasmarni: Mari Kita Tanam Mangrove sebagai Langkah Nyata Jaga Kelestarian Ekosistem dan Benteng Pesisir
SK DPC Indragiri Raya Diserahkan Sekjen DPN PERADI Suara Advokat Indonesia
Hj. Kholijah: Setiap Pendaftar Kartu Prakerja Harus Ikuti Proses Selanjutnya Secara Online
Mimi Yuliani Nazir: 93 PDP Covid 19 Riau Masih Dirawat
Bupati Inhu Tanam Perdana Bibit Sawit Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
Dinas PMD Inhil dan DMIJ-PT Ikuti Sosialisasi BKK 2022
Laporkan Hasil Evaluasi PSBB Bustami HY Ikuti Telekonferensi Bersama Gubri H Syamsuar
Pemkab Lampung Utara Selenggarakan Lomba Cipta Menu Kreasi B2SA