• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Bengkalis

Untuk Penanganan Covid-19, Perangkat Daerah Diminta Rasionalisasi 50 Persen

Redaksi

Kamis, 16 April 2020 16:40:04 WIB Dibaca : 1249 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Guna mempercepat penyesuaian anggaran tahun 2020 untuk penanganan Corona Disaese Virus 2019 (Covid-19), seluruh Perangkat Daerah diminta segera untuk menyesuaikan atau merasionalisasi anggaran belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar 50 persen.

Hal ini berdasarkan surat nomor 900/TAPD/IV/2020/15 tertanggal 14 April 2020 yang ditandatangani Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY yang ditujukan kepada seluruh perangkat dareah (PD) se-Kabupaten Bengkalis. Silakan klik di sini

Surat tersebut sebagai tindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggarn Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Disease Virus 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Silakan klik di sini

Diungkapkan Kepala Dinas Komuniksi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, Kamis 16 April 2020, membenarkan bahwa dinasnya dan seluruh perangkat daerah telah menerima surat tersebut.

Terkait dengan surat dari Plh Bupati tersebut, pihaknya langsung mengintruksikan sekretaris untuk segera mengkoordinir seluruh kepala bidang melakukan penyelesuaian atau rasionalisasi terhadap belanja barang/jasa maupun belanja modal.

Masih dalam surat yang ditandatangan Plh Bupati Bengkalis, adapun item-item yang harus disesuaikan untuk dirasionalisasi berupa belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen.

Untuk belanja barang/jasa perangkat daerah yang harus dikurangi meliputi meliputi perjalananan dinas dalam daerah dan luar daerah, belanja barang (bahan/material)  pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan pengadaan, pakaian dinas dan atributnya, serta pakaian khusus dan harian tertentu, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor.

Kemudian sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilits, sewa alat berat, jasa kantor dan sewa antar lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak dan peralatan.

Selanjutnya jasa konsultasi, tenaga ahli/instruktur/narasumber, uang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, belanja makan dan minum, serta paket rapat di kantor dan luar kantor. Sosialisasi, workhsop, bimbingan teknis, pelatihan dan kelompok diskusi terfokus (focus group discusion), serta pertemuan lain yang mengundng banyak orang.

Sedangkan belanj modal yang harus dikurangi atau rasionalisasi sekurang-kurangnya 50 persen, meliputi pengdan kendaraan dinas/operasional, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah, renovasi ruangan/gedung,  meubelair dan perlengkapan perkantoran. Kemudian pembanguan gedung baru dan pembangunan infrastruktur lainnya yang msih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Adapun selisih anggaran hasil penyesuaian belanja tersebut akan digunakan untuk mendanai belanja bidng kesehatan, penyediaan jaring pengamanan sosial dan penangann dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Masih dalam surat tersebut, Plh Bupati Bengkalis meningatkan perangkat daerah  agar dalam pelaksanaan kegiatan untuk menyesuaikan dengan surat penyedian dana (SPD) yang diterbitkan Bendahar Umum Daerah (BUD).

Dikatakan Johansyah, sebagaimana surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, bahwa rasionalisasi anggaran belanja barang/jasa dan belanja modal ini tidak hanya dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, namun juga dilakukan kepala daerah seluruh Indonesia.

Sesuai SKB Kepala daerah diminta untuk penyesuaikan, pendapatan trasfer daerah dan dan desa berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa yang ditetapkn dalam peraturan Peraturan Menteri Keuangan. Kemudian daerah diminta penyesuaikan pendapatan asli daerah dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, serta memperhatikan perkiraan asumsi makro.(disk/edi)

 


Sumber : Diskominfotik /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Resmi Tutup TMMD Imbangan, Wabup Inhil Serahkan Tali Asih dan Sertifikat Tanah kepada Warga Desa Teluk Kiambang

Pemprov Riau Tetap Lakukan Verifikasi Faktual Peserta Lelang

Pemkab Inhil Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Kapolres Farouk Sosialisasikan Green Policing

Gubernur Ansar Berhasil Jolok Dana APBN 2023 Sebesar Rp120 Miliar untuk Membangun Jalan di Natuna

Periode Juni - September 2023, Kejari Lampura Berhasil Musnahkan 38 BB Hasil Perkara

Gubernur Ansar Berikan Surprise Ulang Tahun ke-51 kepada Hj Marlin Agustina

Polda Riau, Forkopimda dan Komunitas Driver Ojol, Gelar Doa Bersama di Masjid An-Nur

Plt Dinas PMD Inhil Budi N Pamungkas: Anggaran Desa Dialihkan untuk Tangani Corona

Sirkuit Balap Mobil F1 di Bintan Jadi Green Circuit Pertama di Indonesia

Penerimaan dan Pendaftaran Ulang Kafilah MTQ ke-49 Tingkat Kabupaten Bengkalis di Kecamatan Mandau

Meriah dan Penuh Harapan, Warga Sambut Kehadiran Reses Aggota DPRD Riau Siti Aisyah

Prana Jaya Indra Rasyid: BTL Pemprov Riau Sebesar Rp300 Ribu Untuk Non PKH

Terkini +INDEKS

Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP

06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
05 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media