• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Bengkalis

Untuk Penanganan Covid-19, Perangkat Daerah Diminta Rasionalisasi 50 Persen

Redaksi

Kamis, 16 April 2020 16:40:04 WIB Dibaca : 1262 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Guna mempercepat penyesuaian anggaran tahun 2020 untuk penanganan Corona Disaese Virus 2019 (Covid-19), seluruh Perangkat Daerah diminta segera untuk menyesuaikan atau merasionalisasi anggaran belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar 50 persen.

Hal ini berdasarkan surat nomor 900/TAPD/IV/2020/15 tertanggal 14 April 2020 yang ditandatangani Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY yang ditujukan kepada seluruh perangkat dareah (PD) se-Kabupaten Bengkalis. Silakan klik di sini

Surat tersebut sebagai tindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggarn Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Disease Virus 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Silakan klik di sini

Diungkapkan Kepala Dinas Komuniksi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, Kamis 16 April 2020, membenarkan bahwa dinasnya dan seluruh perangkat daerah telah menerima surat tersebut.

Terkait dengan surat dari Plh Bupati tersebut, pihaknya langsung mengintruksikan sekretaris untuk segera mengkoordinir seluruh kepala bidang melakukan penyelesuaian atau rasionalisasi terhadap belanja barang/jasa maupun belanja modal.

Masih dalam surat yang ditandatangan Plh Bupati Bengkalis, adapun item-item yang harus disesuaikan untuk dirasionalisasi berupa belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen.

Untuk belanja barang/jasa perangkat daerah yang harus dikurangi meliputi meliputi perjalananan dinas dalam daerah dan luar daerah, belanja barang (bahan/material)  pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan pengadaan, pakaian dinas dan atributnya, serta pakaian khusus dan harian tertentu, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor.

Kemudian sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilits, sewa alat berat, jasa kantor dan sewa antar lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak dan peralatan.

Selanjutnya jasa konsultasi, tenaga ahli/instruktur/narasumber, uang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, belanja makan dan minum, serta paket rapat di kantor dan luar kantor. Sosialisasi, workhsop, bimbingan teknis, pelatihan dan kelompok diskusi terfokus (focus group discusion), serta pertemuan lain yang mengundng banyak orang.

Sedangkan belanj modal yang harus dikurangi atau rasionalisasi sekurang-kurangnya 50 persen, meliputi pengdan kendaraan dinas/operasional, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah, renovasi ruangan/gedung,  meubelair dan perlengkapan perkantoran. Kemudian pembanguan gedung baru dan pembangunan infrastruktur lainnya yang msih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Adapun selisih anggaran hasil penyesuaian belanja tersebut akan digunakan untuk mendanai belanja bidng kesehatan, penyediaan jaring pengamanan sosial dan penangann dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Masih dalam surat tersebut, Plh Bupati Bengkalis meningatkan perangkat daerah  agar dalam pelaksanaan kegiatan untuk menyesuaikan dengan surat penyedian dana (SPD) yang diterbitkan Bendahar Umum Daerah (BUD).

Dikatakan Johansyah, sebagaimana surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, bahwa rasionalisasi anggaran belanja barang/jasa dan belanja modal ini tidak hanya dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, namun juga dilakukan kepala daerah seluruh Indonesia.

Sesuai SKB Kepala daerah diminta untuk penyesuaikan, pendapatan trasfer daerah dan dan desa berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa yang ditetapkn dalam peraturan Peraturan Menteri Keuangan. Kemudian daerah diminta penyesuaikan pendapatan asli daerah dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, serta memperhatikan perkiraan asumsi makro.(disk/edi)

 


Sumber : Diskominfotik /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Bahas Pembangunan Infrastruktur, Pemprov Riau Rakor dengan Anggota Komisi V DPR RI

Bupati Inhil Harapkan Peran Pemuka Agama Dalam Sosialisasi Seputar Covid-19

Camat Pusako Adnan Tinjau Perbaikan Beberapa Titik Ruas Jalan di Bantu oleh PT ISA

Hari pers Nasional Gawat Kepri Adakan Dialog

Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Strategi Pertumbuhan Ekonomi

Dirawat di RSUD Tengku Rafi’an Siak, PDP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Bertambah 1 Orang

Pemprov Riau Minta Bupati/Wali Kota Dukung Pembangunan Jalan Tol

Bupati Bengkalis Hadiri Rakor Bersama Gubernur dan Camat

Bupati H Zukri Tinjau Langsung Aktivitas Belajar Tatap Muka di Pelalawan yang Secara Resmi Telah Dibuka

Bupati HM Wardan Buka Pertemuan Forum Pembauran Kebangsaan Inhil

Gesa Program Bengkalis BERMASA, Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu

Gubernur Riau Serahkan Penghargaan kepada Desa dan Koperasi Terbaik di Kampar

Terkini +INDEKS

DPC FTA-SBSI Inhu Resmi Beritahukan Kepengurusan ke Pemerintah dan Forkopimcam

22 Juli 2026
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 2 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 3 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 4 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 5 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 6 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
  • 7 Abrasi Porak-porandakan Permukiman!Sambu Group Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Tanah Merah
  • 8 Berawal dari Pandemi, Kini Raup Rp18 Juta Sebulan! Kisah Bambang Sugeng Sukses Beternak Madu Sekaligus Jadi Penjaga Hutan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media