Sudah Tahu? Ini Cara Registrasi IMEI Untuk Smartphone Pembelian Luar Negeri

BUALBUAL.com - Regulasi verfikasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk menekan peredaran ponsel ilegal telah dilaksanakan mulai 18 April 2020 minggu lalu.
Pemerintah menerapkan skema whitelist agar konsumen yang membeli smartphone bisa mengecek dulu validitas IMEI ponsel yang mereka beli. Jika IMEI-nya terdaftar, konsumen baru melakukan pembayaran, agar tidak merugikan mereka.
Namun, bagaimana dengan smartphone yang dibeli dari luar negeri? Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi pernah bilang, perangkat yang dibeli penumpang dari luar negeri, bisa dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya.
Bagaimana melakukannya?
Mengutip informasi dari akun resmi Ditjen Bea Cukai, untuk menghindari pemblokiran, mulai tanggal 18 April, perangkat seluler dari luar negeri wajib diregistrasi IMEI terlebih dahulu, kemudian diverifikasi oleh petugas bea cukai saat kedatangan, di bandar udara.
Proses registrasi IMEI smartphone dari luar negeri ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
1 dari 2 halaman
Cara Registrasi
Cara registrasinya adalah konsumen mengunduh aplikasi Mobile Beacukai atau mengunjungi laman www.beacukai.go.id.
Di situ, konsumen bisa mengisi form pada aplikasi, setelahnya mereka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
Selanjutnya, konsumen tinggal membawa bagasi ke pemeriksaan bea cukai. Kemudian QR code yang diberikan saat mengisi form tadi akan di-scan. Lalu, pejabat bea cukai akan memberikan persetujuan.
Bayar Pajak
Perlu diketahui, pemerintah memperbolehkan konsumen membawa maksimal dua smartphone dari luar negeri, untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual kembali.
Berdasarkan aturan, smartphone yang dibawa dari luar negeri dengan harga di atas USD 500 akan dikenakan pajak.
Adapun tarif pajak yang dikenakan, berdasarkan peraturan adalah tarif bea masuk (barang bawaan penumpang/hand carry) sebesar 10 persen dari harga ponsel, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan ditambah dengan tarif PPH sebesar 7,5 persen. Hitungan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai.
Berita Lainnya
Kadiskominfotik Riau Gelar Musda Ke-VIII Bahas Orari
SKK Migas Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Riau Untuk Tingkatkan Produksi
Intip Spesifikasi Canon EOS R100 Kit, Pilihan Kamera Mirrorless untuk Pemula
Sesuaikan Kebutuhan Kunsumen Vivo Y21s Tawarkan Fitur Flagship, Kini Sudah Tersedia di Pasar Indonesia
ASUS Zenbook DUO, Laptop Dual-Screen OLED Terbaik di Dunia
INFOBRAND.ID Kembali Umumkan Pemenang Indonesia Digital Popular Brand 2023
5 Aplikasi AI Gratis yang Bikin Hidup Kamu Lebih Gampang
ASUS Zenbook S13 OLED UX5304, User Interface, Performa Kencang
SKK Migas Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Riau Untuk Tingkatkan Produksi
Final ESI Competition 2021 Malam ini: J Seven vs OYI Gesek Beapi
PHR Siap Kembangkan Lapangan Rantaubais dengan Disetujuinya Investasi di Teknologi Injeksi Uap
Penipu di Whatsapp Bisa Curi Data Pribadi, Penguna Medsos Minta Waspada Terhadap Link Undangan Nikah Digital