• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Sosial
  • Riau

BUALBUAL RAKYAT: Posisi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Pandemi Covid-19

Redaksi

Kamis, 07 Mei 2020 16:37:30 WIB Dibaca : 1425 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Posisi dan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah sangat penting dalam upaya melaksanakan perannya sebagai pelaksanakan asas dekonsentrasi. Sesuai UU No. 23 tahun 2014, gubernur selain sebagai kepala daerah di wilayah provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat di wilayah provinsi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh sebab itu, ketika pandemi Covid-19 terjadi, peran gubernur dalam mengkoordinasikan dengan Kabupaten/Kota seyogyanya menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Ketika Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam koordinasinya dengan Kabupaten/Kota untuk menerapkan protokol kesehatan covid-19 sesungguhnya pula telah melaksanakan tugas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh sebab itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menerapkan asas dekonsentrasi, manakala posisi gubernur sebagai kepala daerah di wilayah provinsi menerapkan asas desentralisasi.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bertanggung-jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Maksud dari pemerintah di sini adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah memiliki peran, tugas dan wewenang yang sangat strategis dan menentukan dalam keberlangsungan pemerintahan tidak hanya di tingkat provinsi namun juga di tingkat Kabupaten/Kota di wilayah provinsi dalam hal mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai persoalan yang timbul seperti halnya dalam penanganan Pandemi covid-19 di tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota.

Dalam hal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten/Kota adalah bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona yang telah menjadi pandemi. Peran Kabupaten/Kota untuk menerapkan PSBB tentu selalu melakukan koordinasi dengan provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan seterusnya direkomendasikan oleh menteri kesehatan untuk dilaksanakan. Menteri kesehatan telah mengeluarkan peraturan menteri kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB yang meliputi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Tugas dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan

Dalam hal pelantikan Bupati/Walikota di tingkat provinsi maka, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga diberi kewenangan untuk melantiknya. Dalam pasal 91 ayat 4 point (d) disebutkan bahwa selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mempunyai tugas dan wewenang melantik Bupati/Wali Kota. Oleh sebab itu, peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah sudah dilaksanakan. Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan antara lain mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta dengan instansi vertikal, antar instansi vertikal di wilayah Provinsi, antara pemerintah Provinsi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi dan antar Pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi.

Koordinasi diartikan sebagai upaya yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua instansi vertikal di tingkat Provinsi, antara instansi vertikal dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat Provinsi, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi, serta antara Provinsi dan Kabupaten/Kota agar tercapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan berkesinambungan.

Dari semua tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tersebut menunjukkan bahwa gubernur berperan dalam mengkoordinasikan semua stakehorders dalam setiap permasalahan yang muncul baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/kota. Utamanya adalah peran Gubernur dalam menjaga stabilitas politik, ekonomi dan keamanan di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pandemi covid-19 ini tentu akan berdampak baik dalam stabilitas keamanan wilayah dan kestabilan dalam perekonomian baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu, peran dan fungsi Gubernur sangat strategis. Selain koordinasi dan pengawasan, Gubernur juga memiliki wewenang dalam hal menyelesaikan perselisihan dengan cara pembinaan dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.

Dalam hal posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana dalam Paragraf 7, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ayat 5 menyebutkan bahwa Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dibebankan pada APBN. Oleh sebab itu, sudah jelas kedudukan dan penganggaran dalam pelaksanaan tugas dekonsentrasi tersebut. Oleh karenanya, dalam praktek pelaksanaannya, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maupun Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi dapat saling bersinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedua-duanya.

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah Dalam Bab VII tentang Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Paragraf 7 pasal 91 hingga pasal 93 telah diatur secara jelas posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur diberikan tugas dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Oleh karenanya, Gubernur memantapkan koordinasi antar level pemerintahan dan memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh yang demikian, posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maupun posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi dapat dilaksanakan sesuai dengan asas Desentralisasi dan asas Dekonsentrasi.

Penguatan fungsi Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah provinsi sekaligus sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah juga dimaksudkan memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintahan. Di samping itu pula, penguatan peran Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi akan dapat memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi seperti halnya dampak sosial, ekonomi dan stabilitas keamanan wilayah. Asas Desentralisasi yang berjalan dengan baik akan berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan serta pengembangan dalam berdemokrasi, berkeadilan dan pemerataan pembangunan di daerah.

Pada akhirnya posisi Gubernur selain sebagai Kepala Daerah di wilayah provinsi, juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam mensinergikan penyelenggaraan pemerintah pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

 

 

Penulis : Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

Puluhan Tahun Berpisah, DMJ Akhirnya Bertemu Sang Guru: Nilai Kebaikannya Masih Saya Pegang!

Lestarikan Budaya di Lingkungan Pembangkit, Srikandi PLN NP UP Tenayan Tampil Anggun Berkebaya di Hari Kartini

HDCI Kepri & Batam Manfaatkan Momen Ramadhan Untuk Berbagi

Bedah Rumah ke-4, Fahrol Rozi dan Ario Permatasari Bantu Warga Mandah

LAMR Inhil Angkat Suara, Aktivitas di Pantai Solop Dinilai Langgar Adab dan Norma Melayu

Peduli Warga Pesisir, PT BNS Distribusikan 1.000 Paket Sembako Hingga Jalur Sungai

Tanpa Bantuan Pemerintah, Desa Teluk Bunian Sukses Jalankan Program Bedah Rumah ''Bunian Peduli''

Polsek Rengat Barat gelar Minggu kasih dan Menjalin silaturahmi erat bersama Jemaat GPdI Elsadai

Jumat Berkah, Polres Inhil Bagikan 100 Paket Beras

Meriahkan HUT RI Ke 77, SAMBU GROUP Bagikan 600 Lembar Bendera Merah Putih ke Masyarakat

PT CBA Salurkan 100 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin di Desa Muara Dilam

Terkini +INDEKS

Ditinggal ke Pekanbaru, Rumah Bujang Enok di Kuansing Ludes Terbakar! Kerugian Capai Rp500 Juta

28 Oktober 2026
Pesan Tegas Kapolres Kuansing di Hari Sumpah Pemuda: Anak Muda Jangan Hanya Berani, Harus Punya Empati!
28 Oktober 2026
Istri Telah Tiada, Dua Anak Jadi Tanggungannya! Rumah Berdinding Terpal Ayah di Inhil Kini Berubah
28 Oktober 2026
Konflik Kehutanan di Riau Belum Usai? Masyarakat Bakal Bicara Langsung pada 17 November
28 Oktober 2026
Fantastis! Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkoba Senilai Rp149 Miliar, 467 Ribu Jiwa Terselamatkan
28 Oktober 2026
Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang! 65 Orang Jadi Tersangka, Ini Datanya
28 Oktober 2026
Mahmudin Tegaskan Sikap KNPI Inhil di Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Jangan Cuma Jadi Penonton!
28 Oktober 2026
Budaya Melayu Riau Siap Mendunia! Tari Zapin Diusulkan ke UNESCO, Festival Digelar April 2027
28 Oktober 2026
Sempat Berpindah-pindah Tempat, Pria 56 Tahun di Rohil Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak
28 Oktober 2026
PORPROV Kepri 2026 Jadi Pembuktian! Sekda Zulhidayat Kobarkan Semangat Atlet Tanjungpinang
27 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mafirion Ungkap 16.000 Hektare Mangrove Inhil Rusak, Ini Peringatan Tegasnya!
  • 2 Baru 29 Persen! Proyek Jalan Sanglar-Kotabaru Inhil Rp12 Miliar Dikejar Waktu, Bakal Mangkrak Lagi?
  • 3 Bukan Cuma Pelaku Lapangan! Tokoh Pemuda Minta Dugaan Jaringan Narkoba di Pulau Sambu Diusut
  • 4 Diajak Naik Motor, Malah Dibawa ke Kebun Sawit! Begal di Inhu Diduga Ancam Korban Pakai Pistol Korek Api
  • 5 Demo di Kantor Gubernur Riau Ricuh! Presma UIR Jatuh hingga Harus Dirawat Medis
  • 6 Jembatan Siak V Pekanbaru Belum Tuntas, BPN Ungkap Progres Pembebasan Lahan!
  • 7 Diduga Terbitkan 40 Surat Tanah di Kawasan Hutan, Oknum Kades di Inhu Ditahan!
  • 8 Bea Cukai Tak Hadiri Undangan DPRD Riau, Komisi III Siap Datangi Kantornya!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media