Gubri Keluarkan SE Tentang Larangan Bansos Covid-19 Digunakan untuk Kepentingan Politik
BUALBUAL.com - Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Bantuan Sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Digunakan Untuk Kepentingan Politik.
Surat itu disampaikan Gubernur kepada sembilan bupati/walikota yang daerahnya meleksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2021.
Sembilan bupati/walikota itu diantaranya Bupati Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Siak dan Walikota Dumai.
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan:
1. Ketentuan Pasal 76 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
2. Ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang 10 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
3. Peraruran Pemerintah pergantian Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang akan membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
4. Keputusam Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.
6. Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts: 705/IV/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Covid-19 di Provinsi Riau tahun 2020.
Berdasarkan hal ditas Gubernur Riau meminta sembilan kepala daerah itu agar tidak memanfaatkan atau menggunakan bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat terkait dampak Covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan publik.
"Penyaluran bantuan sebagaimana angka 1 (satu) agar tidak mencantumkan nama maupun foto kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapi cukup mencamtumkan dan nama Pemerintahan Kabupaten/Kota," bunyi surat Gubernur Riau.
"Khusus kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 agar bantuan sosial masyarakat sebagaimana angka 1 (satu) tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada Pilkada dimaksudnya," sambung iso surat itu.
Bupati/walikota juga diminta agar menghindari pendistribusian bantuan sosial sebagaiman dimaksud di atas yang memberi keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan, atau kelompok politik tententu.
"Melaporkan penyaluran atau pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat sebagai dampak Covid-19 kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau," tutup surat itu.

Berita Lainnya
Kejari Rohul Setor Uang Rampasan Tipikor Senilai 117 Juta ke Kas Negara
Antusias Masyarakat pada Kunjungan Bupati Rezita ke Kecamatan Batang Gansal
Bupati Bengkalis Buka Pelatihan Pendampingan dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Penganggaran Responsif Gender
Heboh! ASN Rela Berutang Demi Beli Jabatan, SF Hariyanto: Laporkan ke Saya!
Sehat, Pasien Covid-19 Tuna Wisma di Riau Jalani Cuci Darah Dua Kali Seminggu
Pasca Kantor Desa Sungai Salak Diduga Dibakar, Pemkab Rohul Harapkan Pelayanan Tetap Berjalan
Riau Tembus 3 Besar Nasional! Capaian Imunisasi Melonjak, Kesadaran Warga Dipuji
Mafirion PKB: Presidensi Dewan HAM PBB Jadi Ujian Kepemimpinan Indonesia
Hadiri Sidang Senat Terbuka Universitas Ibnu Sina, Gubernur Ansar: Ciptakan Peluang Usaha
Launching Rumah Restorative Justic, Kejari Inhil: Masyarakat dapat Mencari Keadilan dengan Musyawarah
Pemprov Riau Gerak Cepat, Bangun Jembatan Parit Gading kec Enok Inhil
BRK Syariah Tegaskan Bantuan Masjid Melalui Dana CSR Sudah Sesuai dengan Agenda Safari Ramadan Pemprov Riau