Tempat Wisata, Karaoke, Warnet dan Cafe Dilarang Beroperasi
BUALBUAL.com -- Sesuai "perintah" Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor: 27 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 840/V/2020, di Kabupaten Bengkalis, mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain di Bengkalis, PSBB yang merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, secara bersamaan juga diterapkan Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.
Sebagai panduan untuk pelaksanaan PSBB di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, Bupati Bengkalis, Jumat, 15 Mei 2020, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020.
Sebagai tindak lanjut Pergub Nomor 27 Tahun 2020, di dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020, juga diatur tentang larangan beroperasi bagi tempat hiburan dan tempat wisata.
Dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020, larang dimaksud diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2).
Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1), yaitu, “Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan di tempat hiburan, seperti karaoke, cafe, warnet, dan jenis hiburan lainnnya.
Sedangkan bunyi Pasal 21 ayat (2) adalah “Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di tempat wisata, seperti wisata alam, wisata hutan, dan jenis wisata lainnya.

Berita Lainnya
Terbang Tiga Kali Seminggu, Bandara SSK II Buka Rute Baru Pekanbaru - Melaka
Sambut Kunjungan Tim Wasev Mabes TNI, Pemkab Bintan Apresiasi Program TMMD
Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Inhil Ajak Organisasi Pers Awasi Bersama
MBG Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Libatkan BUMDes dan UMKM
MA Tolak Gugatan Penggugat, Pemda Inhil Menang Sengketa Lahan Kantor DPRD
Pantas UMKM Sulit Berkembang! Bupati Inhil Tegur Disdagin Saat MTQ Tempuling
Jum'at Berkah, Pemerintah Kecamatan Beri Santunan Kepada Muallaf di Kecamatan Mandau
Ketua K3S Inhil Temu Ramah Bersama Orang Tua Anak Jalanan dan Gepeng
Pj Bupati Tubaba Pimpinan Paripurna DPRD Penandatanganan Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2023
Bupati Kasmarni Tegaskan Tenaga Pendamping Desa Wajib Sukseskan Program Unggulan Pemerintah
Pemkab Lampung Utara Selenggarakan Lomba Cipta Menu Kreasi B2SA
Jaga Kerukunan di Inhil, Bupati Herman Minta FPK - FKUB Aktif Redam Konflik