Tempat Wisata, Karaoke, Warnet dan Cafe Dilarang Beroperasi

BUALBUAL.com -- Sesuai "perintah" Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor: 27 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 840/V/2020, di Kabupaten Bengkalis, mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain di Bengkalis, PSBB yang merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, secara bersamaan juga diterapkan Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.
Sebagai panduan untuk pelaksanaan PSBB di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, Bupati Bengkalis, Jumat, 15 Mei 2020, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020.
Sebagai tindak lanjut Pergub Nomor 27 Tahun 2020, di dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020, juga diatur tentang larangan beroperasi bagi tempat hiburan dan tempat wisata.
Dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020, larang dimaksud diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2).
Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1), yaitu, “Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan di tempat hiburan, seperti karaoke, cafe, warnet, dan jenis hiburan lainnnya.
Sedangkan bunyi Pasal 21 ayat (2) adalah “Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di tempat wisata, seperti wisata alam, wisata hutan, dan jenis wisata lainnya.
Berita Lainnya
Diskominfotiks Rohil Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Berbasis Web SIMATRIK
Rekrutmen Tenaga PD Kabupaten Bengkalis, Diduga Masih Aktif Di Partai Politik
Gubernur Ansar Sematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi ASN
Gubernur Ansar Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual
Bupati Lampung Utara Pimpin Inspektur Upacara Peringatan Hari Veteran ke-74 Tahun 2023
Sikap Satria Pemuda Persis Konsisten Usung M Aripin Untuk Calon Kuat Ketua KNPI
Pansel Umumkan 5 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekdaprov Riau, Ada Nama Eks Pj. Bupati Inhil?
Kembalikan Khasanah Melayu, Bupati Buka Rohil Bertanjak
Kunker ke Inhil, Gubri Tinjau Relokasi Gedung Baru SMAN 1 Tembilahan
Camat Mandau Riki Rihardi, Akhiri Safari Ramadhan Di Mushalla Al-Aqsha Kel.Babussalam
Hama Kumbang Rusak Kebun Kelapa Petani, PT PWP Kembali Mangkir dari Rapat Mediasi di DPRD Inhil
Gubernur Ansar ke Turki Untuk Promosikan Potensi Kepri