Tempat Wisata, Karaoke, Warnet dan Cafe Dilarang Beroperasi

BUALBUAL.com -- Sesuai "perintah" Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor: 27 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 840/V/2020, di Kabupaten Bengkalis, mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain di Bengkalis, PSBB yang merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, secara bersamaan juga diterapkan Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.
Sebagai panduan untuk pelaksanaan PSBB di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, Bupati Bengkalis, Jumat, 15 Mei 2020, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020.
Sebagai tindak lanjut Pergub Nomor 27 Tahun 2020, di dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020, juga diatur tentang larangan beroperasi bagi tempat hiburan dan tempat wisata.
Dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020, larang dimaksud diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2).
Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1), yaitu, “Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan di tempat hiburan, seperti karaoke, cafe, warnet, dan jenis hiburan lainnnya.
Sedangkan bunyi Pasal 21 ayat (2) adalah “Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di tempat wisata, seperti wisata alam, wisata hutan, dan jenis wisata lainnya.
Berita Lainnya
Antisipasi Banjir, Dinas PUPR Mesuji Terus Lakukan Normalisasi Sungai
Gubernur Kepri Resmikan Pasar Konvensional Cendrawasih di KM IX
Terungkap! Kisruh DBH Karena Beda Data, Gubernur Syamsuar Minta Rekonsiliasi Penghitungan Lifting Migas Diaktifkan
Wujud Kepedulian Pemprov Riau, Gubri Bagikan Sembako dan Masker Ke ITMI Riau
Pemprov Riau Bantah SiLPA APBD Riau 2022 Sampai Rp1 Triliun
Bulog Riau Pastikan Stok Beras Aman
dr Yovi Ajak Masyarakat Doakan Nakes Positif Corona di Inhil Segera Pulih
Bupati Bengkalis Kasmarni, Ajak Masyarakat Ikut Tangani Inflasi dan Cegah Karhutla
1.644 Pegawai PPPK Resmi Dilantik, Kemenag Riau Siap Tingkatkan Layanan Publik
Gubernur Ansar Rangkul IPPAT Kepri untuk Majukan Investasi
Tidak Hadir di Pelantikan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya, SF Haryanto: Herman Tidak Gentlemen dan Tidak Menunjukkan Integritas
ASN Harus Punya Kemampuan, Kemauan dan Kesadaran Untuk Berkreasi