Tempat Wisata, Karaoke, Warnet dan Cafe Dilarang Beroperasi
BUALBUAL.com -- Sesuai "perintah" Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor: 27 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 840/V/2020, di Kabupaten Bengkalis, mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain di Bengkalis, PSBB yang merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, secara bersamaan juga diterapkan Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.
Sebagai panduan untuk pelaksanaan PSBB di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, Bupati Bengkalis, Jumat, 15 Mei 2020, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020.
Sebagai tindak lanjut Pergub Nomor 27 Tahun 2020, di dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020, juga diatur tentang larangan beroperasi bagi tempat hiburan dan tempat wisata.
Dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020, larang dimaksud diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2).
Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1), yaitu, “Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan di tempat hiburan, seperti karaoke, cafe, warnet, dan jenis hiburan lainnnya.
Sedangkan bunyi Pasal 21 ayat (2) adalah “Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di tempat wisata, seperti wisata alam, wisata hutan, dan jenis wisata lainnya.

Berita Lainnya
Refleksi HUT RI ke-78, Ketua KPK: Terus Maju untuk Indonesia
Perkuat Sinergi, Camat Mandau Kunjungi Perangkat Kelurahan se-Kecamatan Mandau
Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah
Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI, Gubernur Ansar Ajak Bersinergi Bangun Kepri
Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan
Bupati Bengkalis Kasmarni, Ajak Masyarakat Ikut Tangani Inflasi dan Cegah Karhutla
DKMB Arafah Duri, Salurkan Santunan Kepada Anak Yatim di Masjid Besar Arafah
Riau Bebas Desa Tertinggal Jadi Hadiah Istimewa HUT ke 66 Provinsi Riau
Sumardany Tegaskan Kritik Demokrat atas LKPJ 2024 Bukan Sekadar Formalitas
Bupati Herman: Polri Harus Tetap Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat
416 Bangunan Koperasi Merah Putih Rampung, Tapi Baru 114 yang Lolos Verval!
Pemprov Riau Harap BRK Lebih Tingkatkan Kinerja