Catat! Penumpang Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19, Jika Terbang Melalui Bandara SSK II Pekanbaru

BUALBUAL.com - Bagi anda yang ingin bepergian dengan moda transportasi udara khususnya melalui bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, ada beberapa kelengkapan yang harus dipersiapkan.
Eksekutif General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prasetiyo, mengatakan terkait dengan penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara SSK II Pekanbaru, pihaknya tetap menjalankan aturan sesuai dengan arahan pemerintah pusat yakni sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.
"Kelengkapan yang harus dilengkapi sesuai dengan Surat Edaran (SE), Nomor 5 Tahun 2020. Diantaranya, menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN atau Lembaga Pemerintahan,” ujar Yogi, Jumat (29/5/2020.
Selanjutnya adalah menunjukkan surat keterangan Rapid Test (RT) - PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari. Atau surat keterangan uji Rapid Test, dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
"Selain itu persyaratan lainnya yang menjadi pegangan bagi masyarakat seperti harus ada surat keterangan bebas gejala seperti influensa," Cakapnya.
Kemudian bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
"Selanjutnya menunjukkan identitas diri seperti KTP, dan melaporkan rencana penerbangan atau jadwal penerbangan," terang Yogi.
Berita Lainnya
Analisis Tren Stunting Desa di Kecamatan Enok Pada Tahun 2022-2024
Pelukan Hangat Seorang Ibu kepada Rezita atas Pelayanan Kesehatan Gratis
Dinkes Inhil Berikan Edukasi Beberapa Makanan Yang Harus Dihindari Anak Dibawah 1 Tahun
Cegah DBD Dinkes Inhil Lakukan Kegiatan Fogging di lingkungan Masyarakat dan Sosialisasi 4M Plus
Dinkes Inhil Menghimbau Masyarakat Untuk Mengadopsi Pola Makan Yang Sehat dan Bergizi
Dinkes Inhil Paparkan Kondisi Medis yang Anti Konsumsi Terong
Analisis Hasil Pengukuran Stunting Kecamatan Tempuling Pada Tahun 2022-2024
Dinkes Inhil Adakan Kegiatan RPJMN Untuk Meningkatan Kesehatan Ibu dan Anak
Menuju Eliminasi 2030, Dinkes Inhil Hadiri Pertemuan Pengendalian Terhadap Pencegahan dan Pengendalian ATM
Salah Satu Tim Tracing Covid-19 Lampung Utara Tumbang
Pentingnya PIN Polio, Dinkes Inhil: Upaya Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit Polio
Wilayah Adijaya dan Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah Ditetapkan Zona Merah Covid-19