MUI Riau Minta Jemaah Masjid Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
BUALBUAL.com - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Riau, KH Zulhusni Domo, mengatakan bahwa sudah saatnya masyarakat Riau kembali meramaikan dan beribadah di masjid.
Hal ini selaras dengan wacana new normal yang akan diterapkan termasuk di provinsi Riau.
Namun demikian, Zulhusni Domo tetap mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.
"Mari kita buka kembali Masjid dan Musala karena penerapan new normal ini sudah boleh, namun dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Silahkan salat berjemaah kembali di masjid, namun sebaiknya menjaga jarak, dan tetap pakai masker," kata Zulhusni.
Zulhusni kemudian meminta kepada masyarakat agar senantiasa memanjatkan doa kepada Allah SWT agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dan tak memakan korban lagi.
"Mari kita meramaikan masjid memanjatkan doa kepada Allah SWT agar bencana ini bisa secepatnya diangkat dari muka bumi," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, 6 dari 12 daerah di Riau ditetapkan pemerintah pusat sebagai daerah yang akan diterapkan new normal. Keenam daerah tersebut sebelumnya sudah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keenam daerah tersebut adalah Kota Pekanbaru, Dumai, kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan dan Bengkalis.

Berita Lainnya
Suasana Pelaksanaan Sholat Ied 1 Syawal 1443 H di Masjid Besar DKMB Arafah Mandau
Ribuan Masyarakat Mandau Tumpah Ruah, Ikuti Pawai Ta'aruf MTQ Mandau ke 47 Di Duri
Berkat Uluran Infaq Mampu Santuni 280 Anak Yatim, Rp.500 Ribu/Orang Di Duri
MUI Kepri Memperbolehkan Shalat Jumat dan Idul Fitri Berjamaah di Mesjid
Abdul Wahid dan DPC PKB Inhil Ziarah Makam Syekh Abdurrahman Siddiq
Kafilah Bintan Ikuti 13 Cabang Lomba MTQ Tingkat Provinsi Kepri ke IX
Ini Pesan Kapolres Bintan saat Lakukan Safari Maulid
Ibadah Paskah di Inhu di Jaga Ketat Jajaran Polres Inhu dan Berlangsung lancar
Ketua DPRD Kampar Hadiri Kajian Maulid Nabi di Desa Sungai terap
Wow! Jika Daftar Tahun 2020, CJH Inhil Baru Bisa Berangkat 19 Tahun Kedepan
Kantor Kemenag Kab Inhil Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021M, Berikut Kisarannya
Kapolres Kampar Dukung Acara Lomba Azan Dan Sholat Antar Muallaf Se-Kab. Kampar