Sekda: ASN Pemprov Riau Tak Pakai Masker Disuruh Pulang
BUALBUAL.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau diminta untuk taat aturan protokol kesehatan. Jika para ASN yang saat datang ke kantor tidak menggunakan masker, maka akan langsung disuruh pulang. Sebab, penggunaan masker diwajibkan saat situasi pandemi Corona sekarang ini.
“Jika ada ASN, semuanya ya baik staf biasa maupun pejabatnya, kita minta pulang ke rumah untuk mengambil masker. Setelah itu baru boleh masuk kantor," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Rabu (10/6/2020).
Yan menegaskan, jika ASN yang disuruh pulang untuk mengambil masker itu tidak kembali lagi ke kantor, maka akan dianggap tidak hadir. Tentunya, sanksi tegas akan diterima ASN tersebut.
"Dan jika tidak kembali lagi ke kantor, ASN seperti itu yang harus disanksi tegas,” ucap Yan.
Yan meminta agar Satpol PP memantau aktivitas ASN Pemprov Riau saat bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat daerah (OPD). Jika tidak mematuhui protokol kesehatan, maka namanya harus dicatat lalu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah.
“Ini berlaku untuk semuanya, mulai dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang hingga ke bawah, semuanya,” tegas Yan.
Berita Lainnya
Dinsos dan BPBD Tubaba Berikan Bantuan kepada Korban Angin Puting Beliung
Bupati HM Wardan Bersilaturahmi Bersama Kader PKK se-Kabupaten Indragiri Hilir
Perpustakaan Soeman HS Riau, Buka Layanan Sistem tertutup Pengunjung yang datang Bisa Cari buku Melalui Online
PT PJB Services PLTU Tembilahan Berikan Unit Kendaraan Pengangkut Sampah Roda Tiga ke Pemkab Inhil
Kadishub: Hari Ini 24 Penumpang dari Malaysia yang Tiba di Bandar Laksamana Bengkalis
Staf Kelurahan Pulau Berkurang, Diduga Akibat KPM Rangkap jabatan jarang masuk kantor
Gubri Syamsuar Berikan Semangat Kepada PDP Di RS Awal Bros Ahmad Yani
Optimis, GOR berstandar nasional Pematang Reba akan bermanfaat bagi masyarakat
Hari Jadi ke-19 Provinsi Kepri, Pegawai Pemerintah dan Swasta Berbaju Kurung Selama Sepekan
Bawaslu Inhil Sosialisasikan Produk Hukum Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu
Bupati Pelalawan Lakukan Kunjungan Kerja Ke Desa Teluk Beringin dan Desa Serapung
BKPSDM Inhil: Diperkirakan, SKB CPNS 2019 Digelar Agustus