Bupati HM Wardan Ikut Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah di Kejari Inhil

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang berjumlah 50 pekara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dimana jaksa menjalankan isi putusan pengadilan, Kamis (10/12).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih, SH MH dan disaksikan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Kapolres Inhil, Dandim 0314 Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, serta perwakilan Bea Cukai Tembilahan.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti, merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Inhil sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kajari Inhil Rini Tri Ningsih dalam sambutannya.
Sedangkan Bupati HM Wardan dalam wawancaranya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tembilahan pada khususnya dan Indragiri Hilir pada umumnya agar senantiasa mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh atau terlibat oleh barang haram seperti narkoba.
"Kita mengharapkan dengan program-program yang sudah dibuat, sosialisasi yang sudah begitu intensif, bisa membuat masyarakat akan sadar hukum,l dan taat kepada aturan-aturan. Dan senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif, sehingga tujuan kita untuk menjadikan Inhil menjadi Kabupaten yang bebas dari narkoba dapat tercapai," harapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis Sabu, Pil Ekstasi, Ganja, Rokok ilegal, Senjata tajam, Pakaian Bekas, Handphone dan lain-lain.
Berita Lainnya
Pemprov Kepri Akan Bangun Dua Ponton, Insan Amin: Alhamdulillah Atas Perhatian Pemerintah
Dewi Ansar Buka Kegiatan Penggerakan Peningkatan Posyandu Aktif melalui Rebranding Posyandu
Proyek Strategis: Stadion Utama Riau Akan Dikembangkan Jadi Zona Bisnis dan Wisata
Sekda Lampura Ikuti Rakornas BKN 2023 Secara Daring
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
Belum Termasuk Kriteria PP 21 Tahun 2020, Pemkab Rohul Belum Ada Rencana Ajukan PSBB
Armada Kapasitas Besar Kurangi Kecepatan saat Berselisih Perahu Kecil, Dishub Inhil: Jika Langgar Kami Akan Evaluasi Izin Trayek Armada
Ketua TP-PKK Kepulauan Riau Hj. Dewi Kumalasari Ansar Melakukan Peletakan Batu Pertama untuk Rehabilitasi Gedung Kantor APSI
Lingga Sukses Kelola Keuangan, Resmi Terapkan SIPD Online
Usai Menghadiri hari jadi Inhu ke- 68 Rezita Mendorong Sumber Daya Alam dan sumber daya manusia
Gubri Wahid: Pramuka Cerminan Generasi Muda Tangguh
Edo Kepala BPKAD: Tidak Mungkin Kabag Umum Khairil Lupa Anggaran Pengadaan 3 Unit Damkar