573 Calon Jamaah Haji Batal Diberangkatkan, Ini Penjelasan Kapala Kamenag Lampura
BUALBUAL.com - 573 Calon Jamaah Haji Indonesia Asal Kabupaten Lampung Utara gagal diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah Al-Mukarramah Arab Saudi.
Plt Kapala Kamenag Kabupaten Lampura, H. Erwinto menjelaskan, ini jumlah yang sudah melakukan pelunasan secara otomatis diundur pada tahun 2021. Mengingat kapasitas jamaah Indonesia ada 220.000 orang pertahun sedangkan kouta Provinsi Lampung 7.000 Orang, satu kloter sebanyak 400 artinya penuh satu kloter campur dengan calon jamaah haji dari kabupaten lain.
Keputusan ini sudah final ditunggu Pemerintah Indonesia sampai tanggal 30 Mei 2020, karena tidak ada keputusan dari Pemerintah Saudi Arabia maka Menteri Agama sudah membuatkan surat pembatalan.
Surat Edaran (SE) dengan Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.”Terangnya Erwinto kepada media Bualbual.com di Kantor kemenag, Jum’at (12/6/2020).
Plt Kapala Kamenag Wilayah Lampung Utara menambahkan, jamaah yang mau ngambil semacam bagi hasil untuk yang pelunasan Rp 9 juta yang Rp 25 juta masih di Pemerintah subsidi jamaah membayar Rp 34.900 juta sebernarnya kewajiban itu Rp 72 juta subsidi Pemerintah dari optimalisasi berada di Bank disungkupkan artinya disurat berhargakan kepada Pemerintah Bank Indonesia (BI),”ujarnya
Ibadah haji wajib ditunaikan bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan,dan keamaanan jamaah haji tersebut. Selama berada diembarkasi atau dibarkasi diperjalanan dan Arab Saudi, saat ini terancam oleh pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi salah satu dasar pertimbangan utama dalam menetapkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.
Bagi seluruh warga indonesia,kouta Pemerintah dan visa haji mujamalah,sebagai akibat pembatalan keberangkatan jamaah haji diantaranya; Jemaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada penyelenggaraan tahun 1441 H/2020 M, menjadi jamaah haji pada penyelengaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Setoran pelunasan Bipih pada penyelengaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dikelolah secara terpisah oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih, sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan penuh oleh BPKH kepada Jamaah haji pada penyelengaraan ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M paling lambat tiga puluh (30) hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (Kloter) pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Berita Lainnya
Begini Kata MUI Riau, Ada Kepala Daerah Safari Ramadan di Tengah Covid-19
Maraknya Praktek Nikah Sirri di Kabupaten Inhil Berikan Dampak Buruk Bagi Pihak Perempuan
Ribuan Warga Duri, Hadiri Tabligh Akbar Ustaz H Abdul Somad Di MTQ ke-47 Tingkat Kecamatan Mandau
Masjid Raudhatul Jannah Pekanbaru Kembali Buka Mulai 1 Juni
Ustadz Abdul Somad Resmikan Yayasan Gema Abdi Nusa Belantaraya Inhil
Berikut Peserta Yang Lulus Seleksi Wawancara Calon Dai Desa/Kelurahan Tahun 2023
Bupati Bengkalis, Lepas Ribuan Pawai Ta'aruf MTQ ke-47 Tingkat Kabupaten Di Kecamatan Bukitbatu.
Tingginya Antusias Warga Desa Beringin Sukseskan MTQ Ke XIV, Lahadi Ajak Warganya Sukseskan BERMASA
Ahmad Hijazi Berharap Ponpes 'Tahfidz As-Siddiqy' Mampu Jadikan Pembinaan Bagi Generasi Muda
Berikut Peserta Yang Lulus Seleksi Wawancara Calon Dai Desa/Kelurahan Tahun 2023
Kantor Kementerian Agama Inhu: Perbolehkan Pelaksanaan Salat Tarawih
Riki Rihardi Terpilih Jadi Ketua Umum Masjid Arafah Kecamatan Mandau