573 Calon Jamaah Haji Batal Diberangkatkan, Ini Penjelasan Kapala Kamenag Lampura
BUALBUAL.com - 573 Calon Jamaah Haji Indonesia Asal Kabupaten Lampung Utara gagal diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah Al-Mukarramah Arab Saudi.
Plt Kapala Kamenag Kabupaten Lampura, H. Erwinto menjelaskan, ini jumlah yang sudah melakukan pelunasan secara otomatis diundur pada tahun 2021. Mengingat kapasitas jamaah Indonesia ada 220.000 orang pertahun sedangkan kouta Provinsi Lampung 7.000 Orang, satu kloter sebanyak 400 artinya penuh satu kloter campur dengan calon jamaah haji dari kabupaten lain.
Keputusan ini sudah final ditunggu Pemerintah Indonesia sampai tanggal 30 Mei 2020, karena tidak ada keputusan dari Pemerintah Saudi Arabia maka Menteri Agama sudah membuatkan surat pembatalan.
Surat Edaran (SE) dengan Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.”Terangnya Erwinto kepada media Bualbual.com di Kantor kemenag, Jum’at (12/6/2020).
Plt Kapala Kamenag Wilayah Lampung Utara menambahkan, jamaah yang mau ngambil semacam bagi hasil untuk yang pelunasan Rp 9 juta yang Rp 25 juta masih di Pemerintah subsidi jamaah membayar Rp 34.900 juta sebernarnya kewajiban itu Rp 72 juta subsidi Pemerintah dari optimalisasi berada di Bank disungkupkan artinya disurat berhargakan kepada Pemerintah Bank Indonesia (BI),”ujarnya
Ibadah haji wajib ditunaikan bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan,dan keamaanan jamaah haji tersebut. Selama berada diembarkasi atau dibarkasi diperjalanan dan Arab Saudi, saat ini terancam oleh pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi salah satu dasar pertimbangan utama dalam menetapkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.
Bagi seluruh warga indonesia,kouta Pemerintah dan visa haji mujamalah,sebagai akibat pembatalan keberangkatan jamaah haji diantaranya; Jemaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada penyelenggaraan tahun 1441 H/2020 M, menjadi jamaah haji pada penyelengaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Setoran pelunasan Bipih pada penyelengaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dikelolah secara terpisah oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih, sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan penuh oleh BPKH kepada Jamaah haji pada penyelengaraan ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M paling lambat tiga puluh (30) hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (Kloter) pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Berita Lainnya
Kapolres Inhu Pimpin Langsung Pengamanan Pawai Takbir Keliling Malam Idul Adha
Kemenag Imbau Jemaah Haji Perhatikan Pola Konsumsi demi Kesehatan dan Kelancaran Ibadah
Masih Suasana Tahun Baru, BKAG Gelar Perayaan Natal Se Kab Bintan Kepri
Kafilah Bintan Ikuti 13 Cabang Lomba MTQ Tingkat Provinsi Kepri ke IX
MUI Riau: Keputusan Pemerintah Soal Haji 2020 Sudah Tepat
Pemuda Karang Taruna Tuah Bakti Selenggarakan STQ Tingkat Desa Linau Lingga
Pemprov Kepri Tempatkan 50 Ustadz di Daerah Perbatasan
Kemenag Riau:Menerima dan Membagikan Zakat Fitrah Harus Ikuti Protokol Kesehatan
Bupati Bengkalis, Lepas Ribuan Pawai Ta'aruf MTQ ke-47 Tingkat Kabupaten Di Kecamatan Bukitbatu.
Gubernur Ansar Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama PKDP Batam
Peringatan Hari Santri Nasional di Duri: Peran Santri untuk Peradaban Dunia
Kasubag Humas Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Mitra Pers Polres Kampar (Alm) Ujang Bakri