573 Calon Jamaah Haji Batal Diberangkatkan, Ini Penjelasan Kapala Kamenag Lampura
BUALBUAL.com - 573 Calon Jamaah Haji Indonesia Asal Kabupaten Lampung Utara gagal diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah Al-Mukarramah Arab Saudi.
Plt Kapala Kamenag Kabupaten Lampura, H. Erwinto menjelaskan, ini jumlah yang sudah melakukan pelunasan secara otomatis diundur pada tahun 2021. Mengingat kapasitas jamaah Indonesia ada 220.000 orang pertahun sedangkan kouta Provinsi Lampung 7.000 Orang, satu kloter sebanyak 400 artinya penuh satu kloter campur dengan calon jamaah haji dari kabupaten lain.
Keputusan ini sudah final ditunggu Pemerintah Indonesia sampai tanggal 30 Mei 2020, karena tidak ada keputusan dari Pemerintah Saudi Arabia maka Menteri Agama sudah membuatkan surat pembatalan.
Surat Edaran (SE) dengan Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.”Terangnya Erwinto kepada media Bualbual.com di Kantor kemenag, Jum’at (12/6/2020).
Plt Kapala Kamenag Wilayah Lampung Utara menambahkan, jamaah yang mau ngambil semacam bagi hasil untuk yang pelunasan Rp 9 juta yang Rp 25 juta masih di Pemerintah subsidi jamaah membayar Rp 34.900 juta sebernarnya kewajiban itu Rp 72 juta subsidi Pemerintah dari optimalisasi berada di Bank disungkupkan artinya disurat berhargakan kepada Pemerintah Bank Indonesia (BI),”ujarnya
Ibadah haji wajib ditunaikan bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan,dan keamaanan jamaah haji tersebut. Selama berada diembarkasi atau dibarkasi diperjalanan dan Arab Saudi, saat ini terancam oleh pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi salah satu dasar pertimbangan utama dalam menetapkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.
Bagi seluruh warga indonesia,kouta Pemerintah dan visa haji mujamalah,sebagai akibat pembatalan keberangkatan jamaah haji diantaranya; Jemaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada penyelenggaraan tahun 1441 H/2020 M, menjadi jamaah haji pada penyelengaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Setoran pelunasan Bipih pada penyelengaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dikelolah secara terpisah oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih, sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan penuh oleh BPKH kepada Jamaah haji pada penyelengaraan ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M paling lambat tiga puluh (30) hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (Kloter) pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Berita Lainnya
Kelurahan Air Jamban Jawara Perhelatan MTQ ke-47 tingkat Kecamatan Mandau Tahun 2022
Pemda Inhu dan Mitra Agrinas Sebelih Sapi Kurban Bersama JMSI
Lepas 363 JCH Kloter I Embarkasi Batam, Gubernur Ansar Doakan Jadi Haji Mabrur
Kemenag Inhil: Pendaftaran Layanan Pernikahan di Buka Kembali
Bupati Kasmarni, Lepas Ribuan Masyarakat Mandau Pawai Ta'aruf 1 Muharram 1444 Hijriyah
Kemenag: 158 JCH Asal Meranti Terdampak Penundaan Keberangkatan
Pada Tahun 2021, DMI Bekasi Pastikan Imam Mesjid Dapat Gaji 2,5 Juta Perbulan
Bupati Bengkalis Harapan, Tingkatkan Ketakwaan Saat Acara Maulid Nabi Muhammad SAW Di Mandau
Tingginya Antusias Warga Desa Beringin Sukseskan MTQ Ke XIV, Lahadi Ajak Warganya Sukseskan BERMASA
TP PKK Kecamatan Mandau bersama Kader PKK Kelurahan dan Desa, Taja Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Masuk 16 Besar, Shanum Berpeluang Harumkan Nama Riau di Hafiz Indonesia 2026
Selama Penerapan PSBB, Masjid Agung Istiqomah Tiadakan Shalat Berjamaah