Kamu Harus Tahu! Inilah Nama Jalan - Lorong - Gg di Jalan M Boya Kota Tembilahan
BUALBUAL.com - Kamu Harus Tahu! Setiap daerah tentu memiliki nama jalan, termasuk di rumahmu. Umumnya nama-nama jalan dan lorong menggunakan nama pahlawan, bunga, buah-buahan hingga nama daerah itu sendiri.
Begitu juga di daerah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tidak hanya dikenal sebagai daerah seribu parit, Namun di ibu kota kabupatennya tembilahan juga dikenal dengan banyaknya nama jalan dan lorong serta Gg.
Berikut ini hasil dari pantaun BUALBUAL.com pada 17/06/20. tentang deretan nama-nama jalan dan lorong serta Gg di jalan M. Boya Kota tembolahan kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
1. lr. Delima
2. lr. Sukun
3. lr. Nangka
4. lr. Cempedak
5. lr. Duku
6. lr. Durian
7. lr. Jambu
8. lr. Mengkudu
9. lr. Pepaya
10. lr. Manggis
11. lr. Pinang
12. lr. Kalimas
13. Gg. Amal
14. lr. Straubbrry
15. lr. Semangka
16. lr. Cendana
17. lr. Antasari
18. lr. Suwitutarjo
19. Gg. Palapa
20. Jl. Letda Samidi
21. lr. Melati
22. lr. Kenanga
23. lr. Pelita
25. lr. Gunung Krakatau
26. lr. Tangkuban Perahu
27. Jl. Semampau
28. lr. Tidak Bernama
29. Lr. Tidak Bernama
30. Lr. Tidak Bernama
Laporan: Sapar

Berita Lainnya
KPID Ingatkan Pengusaha TV Kabel di Riau Wajib Miliki Hak Siar
Kondisi Jalan Provinsi Rusak Parah, Kades di Inhil Berharap kepada Anggota DPRD
Dukung Kedaulatan Pangan Nasional, Aliansi Pewarta Indonesia Dideklarasikan
Ciptakan Suasana Aman Bagi Jemaah, Personel Polsek Kuindra Laksanakan Shalat Subuh Berjamaah
Program Replanting Kelapa Sawit Harus Didukung Semua Pihak
Perkuat Konsilidasi, IPSS Riau Silaturahmi dengan IPSS Kota Dumai
Cegah Penyebaran Covid 19, PLN UIWRKR Lakukan Protokol Ketat
Sosoknya Kini Dicari, Potret Bocah Baca Al Quran di Trotoar Bikin Menyentuh Hati
Sambu Group, Perusahaan PMDN yang Raih 2 Kategori Penghargaan dalam Riau Investment Award 2023
PT THIP Ingkar Janji Warga Blokade Akses Sungai, Awie: Sebut Pemda Diduga Bermain Mata dengan Perusahaan
DLH Inhu Ajak Masyarakat Tingkatkan Jaga Lingkungan.
Direktur LBH Citra Keadilan Riau: Kontrol penegak hukum/Inspektorat Tidak Bisa Menghalangi Tugas LSM Dan Wartawan