Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polres Karimun Gelar Konferensi Pers, Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tirinya
BUALBUAL.com - Kepolisian Resort (Polres) Karimun menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Kamis (09/07/2020).
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, yakni EW alias E (30 tahun) warga Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, diancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Hal itu lantaran tersangka terbukti melanggar Pasal Undang -Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 no 35 tahun 2014 .
Konferensi pers tersebut yang dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Herie Pramono, Kanit I, Dirga dan Paur Humas Polres Karimun, Ipda Junaidi.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan oleh ayah tiri korban terjadi sejak tahun 2014 dan terakhir kali pada Jumat tanggal 26 Juni 2020.
"Korban TJ (12) menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tiri korban. Usai melakukan pencabulan, pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan “Jangan kasih tahu mama, nanti aku bunuh adik-adik dan mamamu," jelas Kapolres.
Jadi, ancaman inilah yang membuat korban tidak berani untuk memberitahukan kepada ibunya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa keluarga baru mengetahui kalau korban di cabuli oleh pelaku yang merupakan ayah tiri korban.
Namun, di bulan Juli tahun 2020 ini karena sudah memuncak, dilakukanlah laporan ke Mapolres Karimun.
"Kemudian, kita respon dan akan kita proses yang bersangkutan dengan UUD Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar," ujar Adenan.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan berharap tidak ada lagi perilaku perbuatan cabul atau asusila. Apalagi anak, yang seharusnya orang tua ini menjaga malah dia yang berbuat cabul.
"Saya berharap kepada orang tua tolong anak- anaknya dijaga, untuk menghindari hal-hal perlakuan yang tidak senonoh terhadap anak," pesan Adenan.
"Silahkan lapor ke Mapolres Karimun apabila ada masyarakat melihat perlakuan terhadap anak tidak baik, biar kita respon," tegas Kapolres.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan juga menginginkan generasi- generasi penerus kedepan anak- anak ini bisa betul -betul terjaga masa depannya.

Berita Lainnya
Penangkapan 11,5 Kg Sabu di Batam, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tembilahan
Miliki Sabu, Dua Wanita Cantik Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Empat Perampok Sadis Berhasil Diringkus Tim Polda Riau
Polda Kepri Tangkap, Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Terbukti Hate Speech 'Terjerat UU ITE'
5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
Masih Nantikan Audit BPKP, Kejati Riau Belum Dapat Selesaikan Kasus Korupsi Bantuan sosial Siak
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp 3,7 Milyar
Bandar Sabu di Riau Ditangkap Bersama Senpi dan Uang Rp50 Juta
Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
10 Tahanan Polsek Rumbai yang Kabur dari Sel Sudah Tertangkap Semua, Begini Modusnya
Kedapatan Bermain Judi Togel, Seorang Pria Diamankan Polres Inhil
Dugaan Kasus 'Money Politics' Paslon Adil - Asmar tak Bisa Dilanjutkan