• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Polres Karimun Gelar Konferensi Pers, Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tirinya

Redaksi

Jumat, 10 Juli 2020 10:00:16 WIB Dibaca : 1031 Kali
Cetak
Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Dr. Muhammad Adenan AS, Kamis (09/07/2020).


BUALBUAL.com - Kepolisian Resort (Polres)  Karimun menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Kamis (09/07/2020).

Tersangka pencabulan anak di bawah umur, yakni EW alias E (30 tahun) warga Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, diancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Hal itu lantaran tersangka terbukti melanggar Pasal Undang -Undang  Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 no 35  tahun 2014 .

Konferensi pers tersebut yang dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Herie Pramono, Kanit I, Dirga dan Paur Humas Polres Karimun, Ipda Junaidi.

Kapolres Karimun AKBP  Muhammad Adenan menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan oleh ayah tiri korban terjadi sejak tahun 2014 dan terakhir kali pada Jumat tanggal 26 Juni 2020.
 
"Korban TJ (12) menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tiri korban. Usai melakukan pencabulan, pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan “Jangan kasih tahu mama, nanti aku bunuh adik-adik dan mamamu," jelas Kapolres.

Jadi, ancaman inilah yang membuat korban tidak berani untuk memberitahukan kepada ibunya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa keluarga baru mengetahui kalau korban di cabuli oleh pelaku yang merupakan ayah tiri korban.

Namun, di bulan Juli tahun 2020 ini karena sudah memuncak, dilakukanlah laporan ke Mapolres Karimun. 

"Kemudian, kita respon dan akan kita proses yang bersangkutan dengan UUD Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 no 35  tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar," ujar Adenan.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan  berharap tidak ada lagi perilaku perbuatan cabul atau asusila. Apalagi anak, yang seharusnya orang tua ini menjaga malah dia yang berbuat cabul.

"Saya berharap kepada orang tua tolong anak- anaknya dijaga, untuk menghindari hal-hal perlakuan yang tidak senonoh terhadap anak," pesan Adenan.

"Silahkan lapor ke Mapolres Karimun apabila  ada masyarakat melihat perlakuan terhadap anak tidak baik, biar kita respon," tegas Kapolres.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan  juga menginginkan generasi- generasi penerus kedepan anak- anak ini bisa betul -betul terjaga masa depannya.


 Editor : James. N/JJ


Berita Lainnya

Penangkapan 11,5 Kg Sabu di Batam, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tembilahan

Miliki Sabu, Dua Wanita Cantik Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba

Empat Perampok Sadis Berhasil Diringkus Tim Polda Riau

Polda Kepri Tangkap, Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Terbukti Hate Speech 'Terjerat UU ITE'

5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota

Masih Nantikan Audit BPKP, Kejati Riau Belum Dapat Selesaikan Kasus Korupsi Bantuan sosial Siak

Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp 3,7 Milyar

Bandar Sabu di Riau Ditangkap Bersama Senpi dan Uang Rp50 Juta

Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara

10 Tahanan Polsek Rumbai yang Kabur dari Sel Sudah Tertangkap Semua, Begini Modusnya

Kedapatan Bermain Judi Togel, Seorang Pria Diamankan Polres Inhil

Dugaan Kasus 'Money Politics' Paslon Adil - Asmar tak Bisa Dilanjutkan

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto

05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 3 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 4 Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
  • 5 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 6 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 7 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
  • 8 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media