Polres Karimun Gelar Konferensi Pers, Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tirinya
BUALBUAL.com - Kepolisian Resort (Polres) Karimun menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Kamis (09/07/2020).
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, yakni EW alias E (30 tahun) warga Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, diancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Hal itu lantaran tersangka terbukti melanggar Pasal Undang -Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 no 35 tahun 2014 .
Konferensi pers tersebut yang dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Herie Pramono, Kanit I, Dirga dan Paur Humas Polres Karimun, Ipda Junaidi.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan oleh ayah tiri korban terjadi sejak tahun 2014 dan terakhir kali pada Jumat tanggal 26 Juni 2020.
"Korban TJ (12) menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tiri korban. Usai melakukan pencabulan, pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan “Jangan kasih tahu mama, nanti aku bunuh adik-adik dan mamamu," jelas Kapolres.
Jadi, ancaman inilah yang membuat korban tidak berani untuk memberitahukan kepada ibunya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa keluarga baru mengetahui kalau korban di cabuli oleh pelaku yang merupakan ayah tiri korban.
Namun, di bulan Juli tahun 2020 ini karena sudah memuncak, dilakukanlah laporan ke Mapolres Karimun.
"Kemudian, kita respon dan akan kita proses yang bersangkutan dengan UUD Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar," ujar Adenan.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan berharap tidak ada lagi perilaku perbuatan cabul atau asusila. Apalagi anak, yang seharusnya orang tua ini menjaga malah dia yang berbuat cabul.
"Saya berharap kepada orang tua tolong anak- anaknya dijaga, untuk menghindari hal-hal perlakuan yang tidak senonoh terhadap anak," pesan Adenan.
"Silahkan lapor ke Mapolres Karimun apabila ada masyarakat melihat perlakuan terhadap anak tidak baik, biar kita respon," tegas Kapolres.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan juga menginginkan generasi- generasi penerus kedepan anak- anak ini bisa betul -betul terjaga masa depannya.

Berita Lainnya
Raihan Jalani Tes Psikologi, Ada Apa di Balik Aksinya Pembacokan Mahasiswi Uin Suska Riau?
Seorang DPO Curas Ditangkap Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Utara
Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar 5,22 Gram Sabu di Lirik
Kembali Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Truk Kayu Ilegal Dari TNBT
Digerebek Saat Bawa Sabu 101 Gram, DPO Narkoba di Bengkalis Tak Berkutik
Satuan Reskrim Polsek Mandau, Amankan 5 Diduga Pelaku Judi Togel
Antisipasi Kriminalitas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam
Vonis Mati Dianulir MA, Harta Puluhan Miliar Raja Narkoba Adam di Batam dan Inhil Dirampas Negara
Ganyang Pelaku Narkoba, 5 Orang Berhasil Diamankan Polres Lampura
Usai 7 Tahun Pelarian, Terpidana Kasus Kapal Motor di Inhil Diringkus di Tarai Bangun
Timsus Polres Bengkalis, Amankan Seorang Wanita Muda Asal Bantan
Ketua AEKI Lampung Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Dana Milyaran Rupiah Hasil Penjualan Kopi