Polres Karimun Gelar Konferensi Pers, Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tirinya

BUALBUAL.com - Kepolisian Resort (Polres) Karimun menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Kamis (09/07/2020).
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, yakni EW alias E (30 tahun) warga Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, diancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Hal itu lantaran tersangka terbukti melanggar Pasal Undang -Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 no 35 tahun 2014 .
Konferensi pers tersebut yang dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Herie Pramono, Kanit I, Dirga dan Paur Humas Polres Karimun, Ipda Junaidi.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan oleh ayah tiri korban terjadi sejak tahun 2014 dan terakhir kali pada Jumat tanggal 26 Juni 2020.
"Korban TJ (12) menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tiri korban. Usai melakukan pencabulan, pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan “Jangan kasih tahu mama, nanti aku bunuh adik-adik dan mamamu," jelas Kapolres.
Jadi, ancaman inilah yang membuat korban tidak berani untuk memberitahukan kepada ibunya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa keluarga baru mengetahui kalau korban di cabuli oleh pelaku yang merupakan ayah tiri korban.
Namun, di bulan Juli tahun 2020 ini karena sudah memuncak, dilakukanlah laporan ke Mapolres Karimun.
"Kemudian, kita respon dan akan kita proses yang bersangkutan dengan UUD Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82 no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar," ujar Adenan.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan berharap tidak ada lagi perilaku perbuatan cabul atau asusila. Apalagi anak, yang seharusnya orang tua ini menjaga malah dia yang berbuat cabul.
"Saya berharap kepada orang tua tolong anak- anaknya dijaga, untuk menghindari hal-hal perlakuan yang tidak senonoh terhadap anak," pesan Adenan.
"Silahkan lapor ke Mapolres Karimun apabila ada masyarakat melihat perlakuan terhadap anak tidak baik, biar kita respon," tegas Kapolres.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan juga menginginkan generasi- generasi penerus kedepan anak- anak ini bisa betul -betul terjaga masa depannya.
Berita Lainnya
Oknum Lurah dan Guru di Kota Tanjungpinang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur
Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polda Riau
Polda Kepri Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita di Kota Tanjungpinang
Tim Cobra Polres Lampura Amankan 2 Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan
Penipuan Jual Beli Arang di Inhil Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta
Kejari Rohil Sebut Perkara Pencurian Meningkat 'Selama Pandemi Covid-19'
Team Opsnal Reksrim Polsek Mandau Amankan 2 Pria, Diduga Kurir Shabu
Sebaiknya Pemda Cabut Izin Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja
Mau Berangkat Kuliah ke Turki, Dua Mahasiswa Asal Pekanbaru Tertangkap Pakai Surat PCR Palsu
Polres Inhu Razia Warung Remang-remang dan Cafe
Anak Bandar Narkoba Zaidi Susul Ayahnya ke Jeruji Besi
Polres Tubaba Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun