• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Provins Riau

Covid-19

Pekanbaru Kembali Ditetapkan Zona Merah, ASN Kembali Work From Home

Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2020 13:07:07 WIB Dibaca : 1044 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Ledakan kasus positif virus corona dua hari lalu membuat Kota Pekanbaru kembali menjadi zona merah. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam SE itu Pemko memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal (Work From Home) terhitung 27 Juli 2020. "Kita kembali menerapkan Work From Home bagi ASN mulai 27 Juli nanti," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, Jumat (24/7/2020).

Pemberlakuan WFH bagi ASN itu sesuai dengan SE Nomor 800/BKPSDM-PKAP/ 1407 /2020 tertanggal 22 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara. Ada sembilan poin dalam SE tersebut.

Pertama, Pemko Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN.

Kedua, seluruh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon 4) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.

Ketiga, pelaksanaan tugas kedinasan dengan Work From Home diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 tahun ke atas.

Keempat, pelaporan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI menjadi dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kelima, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 Wib dan jam pulang kerja menjadi 15.30 Wib, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.

Keenam, kepada perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak (physical distancing).

Ketujuh, pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi ASN yang ditugaskan dikantor melalui aplikasi SiNERGI dan di dukung dengan tanda kehadiran (presensi) secara manual.

Kedelapan, ASN beserta keluarga diminta membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap Protokol kesehatan.

Kesembilan, pelaksanaan tugas atau Work From Home sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

"Kepada pimpinan OPD agar dapat melaksanakan poin-poin yang terdapat di dalam SE dengan sebaik-baiknya," tegasnya.


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tak Bayar BPJS Karyawan, Pemprov Riau Kenakan Sanksi Pidana Kepada Dua Perusahaan

Disdik Riau Pastikan Bosda SMA/SMK Swasta Aman Tak Dialihkan untuk Covid-19

Penyebaran HIV di Pekanbaru Masih Jadi Ancaman, Data Terkini Ungkap Fakta Mengejutkan

Pesan Mendalam, Bupati Wardan untuk Pemuda Inhil

Keluarga Pasien Covid-19 ke-192 di Pelalawan akan Diswab

Pemko Pekanbaru Dapat Jatah 5.077 Sambungan Sambungan Jaringan Jas Rumah Tangga

Pemeriksaan Dini Kanker Serviks, Henny Wahid : Jangan Takut Lakukan IVA Test

Pastikan Razia Berlangsung Sesuai Aturan, Kalapas Bagansiapiapi Turun Langsung Dampingi Petugas

Plt. BUPATI Lampung Utara menerima Penyerahan Bantuan APD dari PT. Nakau Lampung Utara

Safari Ramdhan ke 3, Bupati Kasmarni Berbuka Puasa Dengan Masyarakat Pematang Pudu.

Kadiskes Riau Kembali Imbau Masyarakat Untuk Lakukan Pembatasan Fisik

Henny Sasmita Wahid: HAN 2025 Harus Jadi Momentum Perbaikan Kesehatan Anak dan Ibu

Terkini +INDEKS

Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025

29 Agustus 2025
Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
29 Agustus 2025
JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
29 Agustus 2025
Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
29 Agustus 2025
Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
29 Agustus 2025
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Ojol di Jakarta
29 Agustus 2025
193 Kepala Desa di Inhil Resmi Perpanjang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 2 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
  • 3 Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
  • 4 Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
  • 5 APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
  • 6 Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Ojol di Jakarta
  • 7 193 Kepala Desa di Inhil Resmi Perpanjang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
  • 8 Bakar 2 Hektare Lahan Gambut, Warga Rokan Hulu Diamankan Polsek Tempuling Inhil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media