Kekecewaan Salman Atas Perekrutan Petugas Sensus Penduduk di Belengkong, Ini Penjelasan Camat dan Kades
BUALBUAL.com - Salman Ependi kecewa dalam pengrekrutan petugas sensus penduduk 2020 terkhusus di daerah desa Sakarotan kecamatan Teluk Belengkong.
Dikatakan Salman, dalam kualifikasi yang dibuat oleh BPS Kabupaten Inhil salah satu poin terkhusus di poin 'G' diutaman yang bukan pegawai negeri sipil ( PNS) atau diutamakan yang belum memiliki kerja tetap agar lebih fokus dalam bekerja.
"Tapi di lapangan yang terjadi malah yang memiliki pekerjaan tetap, lebih parah lagi menurut saya perangkat desa, yang rangkap jabatan, melanggar sumpah jabatan, karna dalam peraturan tentang perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kemendagri tahun 2016 kalau tak salah boleh di cek kembali, ada 12 poin yang perangkat desa tak boleh dilanggar dan apabila melanggar maka perangkat itu sendiri melanggar sumpah jabatan ya, salah satu ya rangkap jabatan," jelas Salman, Kamis (3/9/2020) .
Salman juga menilai dalam perekrutan petugas sensus penduduk banyak mitra BPS yang bisa diambil seperti PKK, Karang Taruna dan lainnya, dan Salman menegaskan penunjukan perangkat desa menjadi petugas sensus juga bukan mitra secara terstruktur dalam aturan kemitraan BPS.
"Kan banyak mitra BPS yang lain, seperti PKK, karang taruna dan yang lain lain, dan perangkat desa bukan mitra secara terstruktur dalam aturan kemitraan BPS. Apalagi perangkat desa ini menjadi dua tanggung jawab yang sama sama terikat karena tertuang dalam kontrak kerja dan sumpah jabatan, ini kan bahaya dan melenceng," tegas Salman.
Salman juga menuturkan rasa kekecewaannya terhadap Plt Camat Belengkong dan Kepala Desa Saka Rotan karena ia menduga adanya pemberian rekomendasi terhadap petugas yang terpilih melalui surat yang telah ditandatangani oleh Plt Camat Belengkong dan Kepala Desa Saka Rotan.
"Terlebih juga saya kecewa dengan sikap kecamatan terutama kepada Plt. Camat belengkong dan kepala desa saka rotan, Suparno, S. PKP (camat) abunain (kepala desa) kecewa mereka memberikan rekomendasi yang ditandatangi camat dan kepala desa dalam salah satu persyaratan, kan masih banyak yang menganggur, toh dikasih tau kepada masyarakat umum di desa itu, bukan diam-diam malah anak buah yang dipilih. Seharusnya Camat dan Kades ini khawatir tentu anak buah ya menjadi terbagi kerja ya karena terikat dalam dua bidang pekerjaan, satu ya staf kecamatan dan perangkat desa satu ya di petugas sensus," jelas Salman.
Salman juga menyenggol Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) meminta untuk turun melihat permasalahan ini.
"Makanya saya juga minta DPMD turun mengurusi hal ini, sedangkan fokus di perangkat desa saja kadang ada kerjaan yang terbengkalai, seperi laporan desa akhir tahun, keterlambatan penyusunan RK Pemdes ini kan makin menjadi citra buruk untuk kinerja perangkat desa, tolong lah kepada kadis PMD tertibkan hal-hal yang begini," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Camat Teluk Belengkong, Suparno saat dikonfirmasi mengenai adanya tanda tangan untuk merekomendasikan anggotanya untuk menjadi petugas sensus penduduk tahun 2020 dengan tegas ia membantahnya. Suparno mengatakan jika perekrutan petugas sensus penduduk tahun 2020 tidak ada sama sekali campur tangannya dalam hal tersebut.
"Itu daftarnya lewat online, kita tak tau soal tersebut dan saya juga tidak ada menandatangani rekomendasi yang dimaksud, jadi saya keras mempertahankan diri karena memang tidak ada melakukan kok," tegas Plt Camat ini, (3/9/2020).
Secara terpisah Kepala Desa Saka Rotan, Abu Nain saat dihubungi melalui selulernya menyebutkan tidak ada ikut campur dalam hal perekrutan petugas sensus penduduk tahun 2020.
Abu Nain menjelaskan, yang ia tau jika petugas di Desanya sudah ditentukan oleh pihak BPS berdasarkan dengan pengalaman orang yang ditunjuk tersebut karena sudah pernah menjadi petugas sensus sebelumnya.
"Saya tidak tau tentang perekrutan petugas sensus penduduk, di desa kami langsung saja ada nama petugas yang ditunjuk oleh kabupaten karena berdasarkan pengalaman katanya, jadi petugas itu orang-orang lama," jelas Kades Saka Rotan, Kamis (3/9/2020).
Mengenai petugas sensus penduduk di desa Saka Rotan, Abu Naim mengakui jika stafnya memang ditunjuk menjadi petugas namun itu semua berdasarkan dari
"Betul staf desa menjadi petugas. Mereka pernah ikut menjadi petugas sensus ekonomi nah disini mereka menjadi mitra BPS kabupaten dan mereka juga mendaftar lewat online," tukasnya.
Mengenai staf desa menjadi petugas sensus penduduk, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Budi N Pamungkas tidak mempermasalahkan hal tersebut, dan ia katakan selagi sifatnya adalah pekerjaan dari pemerintah sah-sah saja dilakukan oleh staf desa.
"Tidak jadi masalah staf desa menjadi petugas sensus penduduk karena ini juga masih dalam program pemerintah, terlebih ada surat resmi, tentu pihak BPS lebih mengetahui dalam hal ini," imbuh Budi, Kamis (3/9/2020).

Berita Lainnya
Kemanakah Dana 42 Milyar Rupiah Pemko Tanjungpinang yang Katanya Untuk Penanganan Covid-19
Sidang Gugatan PMH Dedi Handoko di PN Rengat Sepi Kehadiran, Banyak Tergugat Mangkir
BPKAD Lampura Terkesan Buang Badan Terkait Usulan Penghapusan Randis Milik PUPR
Puluhan Warga Serai wangi Inhu Terancam kehilangan Lahan Kebun diduga Akibat PT.RPI
Tiga Ruang Kelas RKB SD Negeri 002 Kunto Darussalam Rohul Hangus Terbakar
Inggris Resmi Tetapkan Wagner Group sebagai Organisasi Teroris
Sebuah Kapal di Perairan Inhil Meledak, 6 Orang ABK Alami Luka Bakar
Keluarga Cemas, Wanita Asal Siak Tiba-tiba Kritis di Kamboja Setelah Pamit Kerja ke Malaysia
Sudah Bertahun-tahun, Warga Midai Keluhkan Susahnya Jaringan Internet
Divonis Bebas PN Tembilahan, Terpidana Kasus Narkotika Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Inhil
Buaya Pemangsa Petani di Inhil Sepanjang 3,7 Meter Berhasil Ditangkap
Konsultan Proyek Sebut Pekerjaan Gedung LPKA Klas II Batam Sudah Sesuai Kontrak