Masyarakat Desa Kampung Baru, Concong Layangkan Somasi Terhadap Oknum yang Lakukan Provokasi
BUALBUAL.com - Video dengan nada provokasi penolakan kedatangan pasien covid 19 asal Desa Kampung Baru yang akan dirujuk ke Puskesmas Concong meresahkan masyarakat.
Masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Concong akan melakukan somasi kepada warga yang terlibat didalam video tersebut berinisial E yang diduga sebagai provokator beserta warga lainnya yang ikut dalam video.
Evan Fachlevi, SH selaku penduduk Desa Kampung Baru, menuturkan, video yang dibuat dengan beberapa orang masyarakat dianggap bertentangan dengan hukum dan masalah kemanusiaan pada masa pandemi Covid-19.
“Saya bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum masyarakat Desa Kampung baru. Pada tanggal 15 September 2020 pada jam yang tidak dapat ditentukan terdapat video terunggah di media sosial yang berisi nada provokatif dengan isi penolakan pasien yang akan melakukan pengobatan ke Puskesmas Concong,” ungkap Evan, Kamis (17/9).
Menurut Pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut, kepanikan warga yang saat ini melanda akibat terdapatnya pasien positif covid-19 yang berasal dari desa Kampung baru dan concong tengah menjadi masalah yang seharusnya di support oleh beberapa desa tetangga.
“Terutama (disupport) oleh kelurahan concong luar yang menjadi tempat beradanya fasilitas Kesehatan Puskesmas Condong. Bahwa hal ini sangat mencederai rasa kemanusiaan kita sebagai bangsa melayu yang menjunjung tinggi adat ketimuran penuh toleransi dan kemajemukan,” tegasnya.
Ditambahkannya, masyarakat Kecamatan Concong yang terdiri dari beberapa desa mulai dari Desa Concong Dalam, Concong Tengah, Kampung baru, Berapit, Panglima Raja dan kelurahan Concong adalah masyarakat yang dinamis dan penuh toleransi dalam bermasyarakat.
“Selama ini masyarakat hidup rukun dan tidak pernah ada diskriminasi, stigma negatif dalam hidup bersosial. Kami meyakini lebih banyak masyarakat Concong Luar dan Desa Panglima Raja yang cendrung masih peduli dengan masyarakat Desa Kampung Baru dan Desa Concong Tengah ditengah musibah covid-19 yang melanda Kecamatan Concong,” ucapnya.
Evan menilai, video tersebut sangat mendiskriminasi masyarakat Desa Kampung Baru dan Desa Concong Tengah dalam hal mendapat layanan kesehatan yang layak sesuai amanah Undang-Undang Dasar.
“Video tersebut, saya selaku penduduk Desa Kampung Baru sangat mengecam keras tindakan saudara E dan kawan-kawan,” imbuhnya.
Evan menegaskan, apabila dalam kurun waktu 1X24 jam sejak diterimanya surat somasi ini pemeran video tersebit tidak menyadari kesalahannya dan meminta maaf, maka masyarakat akan melakukan tindakan.
“Maka dengan langkah yang ringan akan membuat Laporan terhadap E dan kawan-kawan yang terlibat dalam video dengan nada provokasi tersebut ke Reskrim Polres Inhil. Bahwa imbas dari aksi dalam video tersebut menimbulkan kegaduhan, permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan masyarakat,” jelasnya.
Apa yang dilakukan dalam video tersebut, ditambahkannya, diduga telah memenuhi unsur ketentuan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, sehingga sudah sepatutnya kami akan mengambil langkah hukum terkait hal ini.
“E bukanlah merupakan warga Desa Concong Luar karena berdasarkan data Catatan Kependudukan dengan identitas tercatat sebagai warga Desa Berapit yang juga merupakan mantan Kepala Desa Berapit, sehingga ungkapan yang mengatasnamakan warga Concong Luar seperti tersiar pada video nada provokasi tersebut adalah merupakan kebohongan,” ucapnya.
Berdasarkan informasi dan data-data yang dihimpun, dengan ini masyarakat menyampaikan somasi kepada saudara E beserta Kawan-kawan yang termuat dalam video.
“Kami menyadari Provokasi yang dilakukan oleh beberapa orang tersebut dalam hal ini saudara E dan kawan – kawan bukan merupakan cerminan pendapat dan suara keseluruhan masyarakat Kelurahan Concong Luar dan Desa Panglima Raja, sehingga tidak mungkin untuk menyertakan masyarakat Kelurahan Concong Luar dan Panglima Raja secara seluruhnya,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Rokok Ilegal Merek HD Beredar Bebas di Swalayan di Kota Tanjungpinang
KOMPAK Riau Kecam Langkah Sekolah di Inhil Yang 'Keluarkan' Siswanya Hanya Karena Tidak Kerjakan Tugas Daring
Pilkada Pesisir Barat, Partai PDIP dan Demokrat Dukung Paslon 02 Lakukan Gugatan ke MK
Lagi, Pengunjuk Rasa Bakar Alquran di Depan Kedubes Irak di Kopenhagen, Denmark
Polemik Pemindahan JS ke Nusakambangan, Kanwil Ditjenpas Riau Akhirnya Angkat Bicara
Seorang Pria Paruh Baya di Inhil Ditemukan Gantung Diri di Dalam Kamar
Diduga Terseret Arus Saat Mandi, Pemuda 26 Tahun Hilang di Sungai Kuantan
Polres Inhu Tolak Laporan Penyerobotan Lahan Petani Oleh Perusahaan SBP
Bikin Geger, Ular Sepanjang 5 Meter Muncul di Pemukiman Warga Kampar
Masri M Syari’ah Dituding Tak Sesuai Syariat dalam Perlakuan ke Pekerja
Astaga! Selama Bertahun-tahun Pria Dipekanbaru Ini Diduga Cabuli Anak Tirinya
Dua Polisi Dumai Dipecat, Satu Terlibat Narkoba dan Satu Mangkir 39 Hari