Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Masyarakat Desa Kampung Baru, Concong Layangkan Somasi Terhadap Oknum yang Lakukan Provokasi
BUALBUAL.com - Video dengan nada provokasi penolakan kedatangan pasien covid 19 asal Desa Kampung Baru yang akan dirujuk ke Puskesmas Concong meresahkan masyarakat.
Masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Concong akan melakukan somasi kepada warga yang terlibat didalam video tersebut berinisial E yang diduga sebagai provokator beserta warga lainnya yang ikut dalam video.
Evan Fachlevi, SH selaku penduduk Desa Kampung Baru, menuturkan, video yang dibuat dengan beberapa orang masyarakat dianggap bertentangan dengan hukum dan masalah kemanusiaan pada masa pandemi Covid-19.
“Saya bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum masyarakat Desa Kampung baru. Pada tanggal 15 September 2020 pada jam yang tidak dapat ditentukan terdapat video terunggah di media sosial yang berisi nada provokatif dengan isi penolakan pasien yang akan melakukan pengobatan ke Puskesmas Concong,” ungkap Evan, Kamis (17/9).
Menurut Pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut, kepanikan warga yang saat ini melanda akibat terdapatnya pasien positif covid-19 yang berasal dari desa Kampung baru dan concong tengah menjadi masalah yang seharusnya di support oleh beberapa desa tetangga.
“Terutama (disupport) oleh kelurahan concong luar yang menjadi tempat beradanya fasilitas Kesehatan Puskesmas Condong. Bahwa hal ini sangat mencederai rasa kemanusiaan kita sebagai bangsa melayu yang menjunjung tinggi adat ketimuran penuh toleransi dan kemajemukan,” tegasnya.
Ditambahkannya, masyarakat Kecamatan Concong yang terdiri dari beberapa desa mulai dari Desa Concong Dalam, Concong Tengah, Kampung baru, Berapit, Panglima Raja dan kelurahan Concong adalah masyarakat yang dinamis dan penuh toleransi dalam bermasyarakat.
“Selama ini masyarakat hidup rukun dan tidak pernah ada diskriminasi, stigma negatif dalam hidup bersosial. Kami meyakini lebih banyak masyarakat Concong Luar dan Desa Panglima Raja yang cendrung masih peduli dengan masyarakat Desa Kampung Baru dan Desa Concong Tengah ditengah musibah covid-19 yang melanda Kecamatan Concong,” ucapnya.
Evan menilai, video tersebut sangat mendiskriminasi masyarakat Desa Kampung Baru dan Desa Concong Tengah dalam hal mendapat layanan kesehatan yang layak sesuai amanah Undang-Undang Dasar.
“Video tersebut, saya selaku penduduk Desa Kampung Baru sangat mengecam keras tindakan saudara E dan kawan-kawan,” imbuhnya.
Evan menegaskan, apabila dalam kurun waktu 1X24 jam sejak diterimanya surat somasi ini pemeran video tersebit tidak menyadari kesalahannya dan meminta maaf, maka masyarakat akan melakukan tindakan.
“Maka dengan langkah yang ringan akan membuat Laporan terhadap E dan kawan-kawan yang terlibat dalam video dengan nada provokasi tersebut ke Reskrim Polres Inhil. Bahwa imbas dari aksi dalam video tersebut menimbulkan kegaduhan, permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan masyarakat,” jelasnya.
Apa yang dilakukan dalam video tersebut, ditambahkannya, diduga telah memenuhi unsur ketentuan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, sehingga sudah sepatutnya kami akan mengambil langkah hukum terkait hal ini.
“E bukanlah merupakan warga Desa Concong Luar karena berdasarkan data Catatan Kependudukan dengan identitas tercatat sebagai warga Desa Berapit yang juga merupakan mantan Kepala Desa Berapit, sehingga ungkapan yang mengatasnamakan warga Concong Luar seperti tersiar pada video nada provokasi tersebut adalah merupakan kebohongan,” ucapnya.
Berdasarkan informasi dan data-data yang dihimpun, dengan ini masyarakat menyampaikan somasi kepada saudara E beserta Kawan-kawan yang termuat dalam video.
“Kami menyadari Provokasi yang dilakukan oleh beberapa orang tersebut dalam hal ini saudara E dan kawan – kawan bukan merupakan cerminan pendapat dan suara keseluruhan masyarakat Kelurahan Concong Luar dan Desa Panglima Raja, sehingga tidak mungkin untuk menyertakan masyarakat Kelurahan Concong Luar dan Panglima Raja secara seluruhnya,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Terkait TKD tak Jelas, Aliansi Indonesia Menilai Kades Pontian Mekar tidak Terbuka
Akses Jalan Putus, DAM Kecamatan Enok Inhil Runtuh
3 Rumah Warga di Tembilahan Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Karhutla 1.906 Ha di Riau, Polisi Tetapkan 34 Orang Tersangka
Pasar Kampung Baru di Dumai Ditutup, Pedagang Terkonfirmasi Positif Covid-19
Wartawan Diusir dari Gedung DPRD Riau, Gubri Diminta Copot dan Nonjobkan Sekwan
Oknum Camat di Pelalawan Diduga Langgar Netralitas dan Kode Etik
Dua Tim Raksasa Spanyol, Barcalona dan Real Madrid Bersimpati Atas Peristiwa Tsunami di Selat Sunda
Dalih Iuran Perpisahan, SDN 10 Tanjungpinang Timur Diduga Lakukan Pungli
Sering Terjadi Kecelakaan, Jalan Raya Industri Desa Pasir Gombong Bekasi Rusak Parah
Petugas Gagalkan Penyeludupan Diduga Sabu ke Lapas Klas IIA Tanjungpinang
Sepekan Banjir di Desa Pulau Sipan Inuman Kuansing, Korban Belum Pernah Terima Bantuan dari Pemda