Diduga Langgar Perbub, Rapat PAW Kepala Desa Kinciran Lampung Utara Berakhir Ricuh
BUALBUAL.com - Rapat Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Kinciran berakhir ricuh, pasalnya rapat tersebut dinilai telah menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) No. 17 Tahun 2023 dan Perbup nomor 44 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan kepala desa dalam wilayah kabupaten Lampung Utara.
Penjabat (Pj) Kades Kinciran, Amir Hamzah mengundang Ketua BPD, Kepala Dusun, Ketua RT, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta aparatur pemerintah desa setempat dengan nomor 147/153/KCR-52/LU/VI/2023.
Padahal dalam menurut Perbup No. 44 Tahun 2021, dalam menyelenggarakan musyawarah desa dengan mufakat untuk menentukan kepala desa haruslah BPD setempat, bukan Pj. Kepala Desa. Tertuang jelas dalam BAB VII tentang Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Menurut Ketua KSM Abung Tengah GMBI, Sapriadi menjelaskan bahwa rapat yang diselenggarakan oleh Pj. Kades sudah menyalahi aturan, seharusnya BPD yang mengundang masyarakat untuk melakukan musyawarah, bukan sebaliknya justru Pj. Kades yang mengundang BPD untuk menyelenggarakan rapat menentukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades Kinciran.
“Jika BPD yang mengundang memang sudah seperti itu aturannya, bukan kebalikannya, seharusnya BPD melakukan musyawarah, apa hasilnya akan BPD berkoordinasi pada Pj. Kades,” tuturnya, Senin (21/8/2023).
Pj. Kades hanya sekedar memfasilitasi, bukan pengambil kebijakan, sambung Sapriadi, hasil musyawarah setelah ditandatangani oleh Ketua BPD, Pj. Kades dan Camat. Kemudian BPD melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui camat.
“Sangat disayangkan Pj. Kades yang notabene nya adalah ASN, tidak paham akan aturan, tentu ini harus ditindaklanjuti,” pungkas Sapriadi.
Rapat tersebut sangat meresahkan masyarakat, sehingga sebelum ada keputusan yang diambil oleh Pj. Kades Kinciran, Ketua BPD setempat membubarkan rapat tersebut setelah terjadi cek cok antar peserta dan pimpinan rapat.
“Yang punya hajat kami selaku BPD, kami yang akan menentukan waktu dan melibatkan semua tokoh serta sesuai dengan mekanismenya yang ada,” tegas Ketua BPD.
Berita Lainnya
Kebakaran Hanguskan 7 Kios di Desa Tanjung Sawit Kampar
Dugaan Pencurian Arus listrik Proyek Kacabdin IV Kotabumi Akan Memasuki Babak Baru
Terduga Teroris Diamankan di Air Tiris, Kampar-Riau
Pertanyakan Hak Mereka, Buruh PT ISK Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Inhil
PPKM Level 3, Pasar Pelita Kubu Babussalam Membludak Didatangi Pedagang dari Luar
Sopir Xenia Sesak Napas dan Meninggal di Tol, Usai Antar Para Santri
Gubernur Kepri Minta Maaf Atas Insiden Pengaman Menhub
Mobil Ambulans Bawa Pasien Alami Kecelakaan, Korban Dilarikan ke RSUD dengan Mobil Dinas Bupati Kuansing
Polri Berduka! 7 Tahun Mengabdi, Kombes Kris Pramono Tinggalkan Kisah Bersama Aktivis GAMARI
Diduga Depresi Berpisah dengan Istri dan Anak, Pria 35 Tahun di Riau Gantung Diri
Update Corona di Kota Tanjungpinang, Bertambah 4 Kasus Baru Pasien Covid-19
Menko Polhukam Sebut Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Ditetapkan Tersangka