Diduga Langgar Perbub, Rapat PAW Kepala Desa Kinciran Lampung Utara Berakhir Ricuh
BUALBUAL.com - Rapat Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Kinciran berakhir ricuh, pasalnya rapat tersebut dinilai telah menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) No. 17 Tahun 2023 dan Perbup nomor 44 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan kepala desa dalam wilayah kabupaten Lampung Utara.
Penjabat (Pj) Kades Kinciran, Amir Hamzah mengundang Ketua BPD, Kepala Dusun, Ketua RT, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta aparatur pemerintah desa setempat dengan nomor 147/153/KCR-52/LU/VI/2023.
Padahal dalam menurut Perbup No. 44 Tahun 2021, dalam menyelenggarakan musyawarah desa dengan mufakat untuk menentukan kepala desa haruslah BPD setempat, bukan Pj. Kepala Desa. Tertuang jelas dalam BAB VII tentang Mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Menurut Ketua KSM Abung Tengah GMBI, Sapriadi menjelaskan bahwa rapat yang diselenggarakan oleh Pj. Kades sudah menyalahi aturan, seharusnya BPD yang mengundang masyarakat untuk melakukan musyawarah, bukan sebaliknya justru Pj. Kades yang mengundang BPD untuk menyelenggarakan rapat menentukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades Kinciran.
“Jika BPD yang mengundang memang sudah seperti itu aturannya, bukan kebalikannya, seharusnya BPD melakukan musyawarah, apa hasilnya akan BPD berkoordinasi pada Pj. Kades,” tuturnya, Senin (21/8/2023).
Pj. Kades hanya sekedar memfasilitasi, bukan pengambil kebijakan, sambung Sapriadi, hasil musyawarah setelah ditandatangani oleh Ketua BPD, Pj. Kades dan Camat. Kemudian BPD melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui camat.
“Sangat disayangkan Pj. Kades yang notabene nya adalah ASN, tidak paham akan aturan, tentu ini harus ditindaklanjuti,” pungkas Sapriadi.
Rapat tersebut sangat meresahkan masyarakat, sehingga sebelum ada keputusan yang diambil oleh Pj. Kades Kinciran, Ketua BPD setempat membubarkan rapat tersebut setelah terjadi cek cok antar peserta dan pimpinan rapat.
“Yang punya hajat kami selaku BPD, kami yang akan menentukan waktu dan melibatkan semua tokoh serta sesuai dengan mekanismenya yang ada,” tegas Ketua BPD.

Berita Lainnya
Layanan Puskesmas Rumbai Pesisir Ditutup, Salah Satu Dokter Positif Corona
Terseret Arus Saat Berenang, Warga Bandung Hilang di Sungai Kampar, Tim SAR Sisir 3 Kilometer
Disambut Tangis Haru, Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya SJ-182 'Putri' Tiba di Pekanbaru
Kebakaran kembali Melanda Inhil, 3 Unit Rumah di Desa Sakarotan Hangus Terbakar
Dari Hilang hingga Terungkap: Pembunuhan Berencana Petani di Inhu
Haris Azhar: Teror di Diskusi UGM Dinilai Bentuk Pemerintahan Jokowi Anti Demokrasi
Detik-Detik Jelang Berbuka, TRC BPBD Inhil Berjibaku Padamkan Api Karhutla di Batang Tuaka
Peristiwa Dunia pada 8 Agustus: ASEAN Dibentuk
10 Hari Kedepan, PLN UP3 Tanjungpinang Lakukan Perbaikan, Berikut Daftar Lokasinya
Supri Klaim Ada Lahannya di PSR Muaradua, Polda Riau Diminta Usut Tuntas
Bantah Lakukan Pungli dan Merugikan Negara, Petugas P2TL PLN ULP Kuala: Itu Fitnah!
BMKG Perkirakan Sejumlah Daerah di Riau Kembali Berpotensi Diguyur Hujan