Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Honorer Pemkab Meranti Siap-siap Dikenakan Sanksi, Jika terlibat Kegiatan Politik
BUALBUAL.com - Siap-siap, Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang terlibat kegiatan politik praktis salah satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kepuauan Meranti, Syamsurizal. Dia mengatakan tidak akan segan-segan untuk menindak dan memberikan sanksi terhadap yang melanggar aturan tersebut. Karena pihaknya juga memantau perkembangan dan isu Pilkada di media sosial.
"Kami juga memantau tidak sedikit pegawai honorer diduga terlibat politik praktis melalui media sosial atau ikut kampanye salah satu pasangan calon," ujar Syamsurizal, Kamis (1/10/2020) Sore.
Dikatakan hal yang mendasar terhadap pelarangan itu adalah Tindak Lanjut Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga melalui SE Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2708/KASN/9/2020 yang mengatur tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam poin tiga disebutkan pegawai honorer dan kontrak yang melanggar netralitas bisa dijatuhkan sanksi.
Selain itu ada juga Peraturan Bupati nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Surat Edaran Nomor 800/BKD-PPK/IX/2020/926 Tentang Netralitas ASN dan Tenaga Non ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Koordinator Divisi yang membidangi hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa itu juga mengingatkan ada sanksi tegas yang menunggu honorer yang melanggar.
"Kita akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Kepulauan Meranti dalam menerapkan sanksi tegas jika menemukan honorer dan tenaga non PNS lainnya yang terlibat politik praktis dalam Pilkada Meranti," katanya.
Dijabarkannya, sesuai dengan Perbup 37 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana pada pasal 6 disebutkan tenaga non PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta, menggunakan atribut partai, mengerahkan pegawai lainnya, menggunakan fasilitas daerah dalam pilkada.
Kemudian, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan, merugikan salah satu paslon selama masa kampanye di Pilkada. Selanjutnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon, sebelum selama dan sesudah masa kampanye Pilkada. Hal itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.
Jika melanggar, maka pada pasal 7 pada ayat 4 di Perbup 37 Tahun 2018 dinyatakan jika tenaga non PNS melanggar ketentuan sesuai dengan pasal 6 tersebut bisa diberhentikan.
"Jika Honorer nanti terbukti melanggar larangan yang diatur dalam Perbup 37 Tahun 2018 dalam proses penanganan pelanggaran, tentu Bawaslu akan rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk bisa menegakkan aturan tersebut. Dimana sanksinya sangat tegas, yakni pemberhentian atau pemecetan. Karena, pemberian sanksi nya ada di pemerintah daerah," pungkas Syamsurizal.

Berita Lainnya
Simpatisan PDI-Perjuangan di 17 Kecamatan di Purwakarta Silahturahmi Bersama H. Toto Suripto
Berziarah ke Makam Syekh Rozali, UAS Yakin Kepemimpinan Wahid Mampu Merawat Tradisi Spiritual
Ini Kata Endang Abdullah Jika Terpilih Jadi Wakil Walikota Tanjungpinang
Pengurus AMPG Kecamatan Blambangan Pagar Resmi Dilantik
Daftar Ke PDIP, Bakal Calon Bupati Inhil Bang H. Ferry: Dengan Gotong Royong Kita Akan Memenangkan Pilkada
Vaksin Indonesia Bangkit PKB Inhil, Abdul Wahid Nyatakan Komitmen Gesa Herd Immunity
DPW PPP Riau Targetkan Muscab 12 Daerah Selesai Awal Mei 2026
Tokoh Dompak Rindu Saat Kepemimpinan Lis Darmansyah
Partai Amanah Nasional Nilai Komisioner KPU Berintegritas dan Netral
Pilkada Pesibar Diduga Banyak Kecurangan, Paslon 02 Layangkan Surat Gugatan ke MK
Ustadzt H Suhaidi Terima Surat Tugas Balon Bupati Inhil dari DPP Gerindra, Ini 6 Poin Harus di Kerjakan
"Meledak" Kampanye Dialogis di Balik Alam, Kasmarni akan Bangun Politeknik DURI, SDN 31 Bakal Jadi SMA